• PPh Pasal 22

     Mon2 updated 14 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Yudiak

    Member
    27 July 2009 at 1:21 pm

    Selamat siang & salam kenal
    Saya Yudi member baru…saya mau minta tolong dan penjelasan dari para senior2 mengenai " Apakah PPh Pasal 22 bisa direstitusi ?"
    Pertanyaan ini muncul dari pimpinan saya yang berkewarganegaraan asing dan saya diminta cari tahu mengenai hal tsb.
    Mohon bantuannya
    trims

  • Yudiak

    Member
    27 July 2009 at 1:21 pm
  • edisuryadi2

    Member
    27 July 2009 at 1:29 pm

    Restutusi PPh 22 atas Hal apa ???

  • l4m84_rt

    Member
    27 July 2009 at 1:50 pm

    PPh 22 rekan Yudi dapat direstitusi bilamana pada saat SPT tahunan masih terdapat lebih bayar setelah diperhitungkan dengan PPh terhutang dalam SPT, tentu setelah melalui mekanisme pemeriksaan.

  • palon

    Member
    27 July 2009 at 1:50 pm

    mungkin ini bisa membantu..

    SURAT
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-143/PJ.331/2005
    Tanggal 1 Maret 2005

    PERMINTAAN PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 November 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    Surat tersebut dibuat sehubungan dengan diterbitkannya surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor: S-166A/WPJ.07/KP.0406/2005 tanggal 19 Oktober 2005 perihal hal tersebut di atas. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:

    PT DAS NPWP 00.000.0-000.000 mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak (SPKPBM) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas SPKPBM tersebut dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP). Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai menerima keberatan Wajib Pajak dengan Surat Keputusan Nomor 1887/BC.8/2005 tanggal 1 September 2005, dalam diktum kedua dinyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dikenakan tagihan kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi.

    Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor.

    Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan atas hal-hal sebagai berikut:(1) Apakah dengan diterimanya keberatan Wajib Pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai, KPP berwenang untuk memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak?

    (2) Apakah penyelesaian permohonan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atau penelitian?
    (3) Apakah PPh Pasal 22 dapat diproses tanpa menunggu SPT Tahunan PPh Badan 2005 disampaikan?

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 , antara lain diatur:
    Pasal 17
    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Dalam Penjelasan Pasal 17 tersebut antara lain disebutkan bahwa:
    Menurut ketentuan Pasal ini, surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila:

    untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    Pasal 46
    Dengan berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

    Pasal 7 ayat (3): Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak salah dipungut tersebut.

    Pasal 7 ayat (4): Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

    Pasal 7 ayat (5): Pihak terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.

    Dengan memperhatikan isi surat Saudara dan mempertimbangkan ketentuan yang ada, disampaikan penegasan sebagai berikut:
    A. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang antara lain menetapkan menerima keberatan PT DAS, tidak serta merta memberikan wewenang kepada Kepala KPP untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PT DAS, karena sesuai dengan Pasal 17 UU KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang harus melalui proses pemeriksaan.

    B. Dalam hal pembayaran pajak dalam rangka impor tersebut telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN, maka pengembalian kelebihan pembayaran Wajib Pajak dimaksud akan tercermin dalam SPT Masa PPN dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang dilaksanakan setelah SPT Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh yang bersangkutan disampaikan.

    C. Apabila atas pembayaran PPN dan PPnBM atas impor tersebut belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN dan belum dibebankan sebagai biaya maka atas pembayaran tersebut dapat diminta kembali dan dapat diberikan setelah melalui pemeriksaan untuk meyakinkan memang terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    Demikian untuk dimaklumi.

    An. Direktur Jenderal
    Direktur,

    Herry Sumardjito
    NIP 060061993

  • shiny80

    Member
    27 July 2009 at 2:17 pm

    Dear rekan2 ortax…

    Mungkin kiranya ada yang bisa membantu, tahap2 pengisian PPH 22 melalui Espt atas PPH 22 yang sudah kita bayarkan sendiri dengan melalui SSPCP….sepertinya yg ada di ESPT bukti pungut atas kita pungut PPH 22 bukan ? bagaimana dengan yang kita bayarkan sendiri….dimanakah kita mesti input ?

    Thanks

  • Mon2

    Member
    27 July 2009 at 2:45 pm

    dari : jenis pajak penghasilan – pasal 22 – Daftar surat setoran pajak pph pasal 22 import – yang dibayar sendiri
    tapi sebelum itu harus buat form baru dulu dari : seting SPT – buat spt baru – pasal 22 klik next dan kemudian masa pajak nya klik finish.
    di SSPCP yang anda pegang a/n siapa? jika PT anda maka pph pasal 22 tersebut adalah pph 22 yang di bayar sendiri.

  • shiny80

    Member
    27 July 2009 at 3:01 pm

    Dear rekan Mon2….thanks for penjelasannya, iya SSPCP atas nama PT kami sendiri. Di menu espt saya, kok ngk ada yah untuk 'yang di bayar sendiri'. Di menu espt nya cuma ada : jenis pajak penghasilan – pasal 22 – Daftar surat setoran pajak pph pasal 22 import -oleh bank devisa dan bendaharawan/badan tertentu yang di tunjuk

  • Mon2

    Member
    27 July 2009 at 4:38 pm

    bisa di cek di profil perusahaan dari: utility – informasi profil – jenis WP, apakah yang tertera bukan pemungut ato pemungut?
    Karena jika pemungut maka yang di setor sendiri tidak akan tercantum.

    Trims

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now