+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Tata Cara Pembuatan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Tata Cara Pembuatan NPWP untuk WNA yg berniat tinggal di Indonesia


Pencetus Pendapat
HAFIZHNU0803

Newbie


Location : Tangerang Selatan.
Joined : 16 Jan 2014.
Posts : 6.
30 Jan 2014 10:47

Dear all,
Mohon bantuannya untuk tatacara pengurusan NPWP WNA yang akan tinggal di indonesia, newbie dapat tugas nih dari perusahaan.. mohon dibantu ya..
Thanks Before
levintz

Genuine


Location : Dki Jakarta.
Joined : 06 Feb 2013.
Posts : 1349.
30 Jan 2014 11:04

Originaly posted by HAFIZHNU0803:
tatacara pengurusan NPWP WNA


http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-u ntuk-mendapatkan-npwp

salam
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20708.
02 Feb 2014 09:56

Originaly posted by HAFIZHNU0803:
Dear all,
Mohon bantuannya untuk tatacara pengurusan NPWP WNA yang akan tinggal di indonesia, newbie dapat tugas nih dari perusahaan.. mohon dibantu ya..
Thanks Before


isi formulir pendaftaran dengan dilampirin paspor WNA
Paijo1983

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 16 Jul 2013.
Posts : 10.
02 Feb 2014 13:32

Tata cara pendaftaran NPWP itu diatur dalam PER - 20/PJ/2013 dan aturan perubahannya yaitu PER - 38/PJ/2013. Saya mencoba meringkasnya, untuk lebih lengkapnya HAFIZHNU0803 bisa melihat peraturannya. Berikut ini ringkasannya :

1. Intinya pendaftaran bisa melalui internet (www.pajak.go.id) atau datang langsung ke kantor pajak. Saya sarankan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat WNA ybs.
2. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak. Kalo daftarnya lewat internet, tidak perlu tanda tangan WNA ybs, karena kan sudah melalui sistem. Tapi kalo daftarnya datang langsung k kantor pajak, form pendaftarannya harus d tanda tangan WNA ybs ga bisa diwakilkan. Formulir pendaftarannya bisa juga d download dan d cetak sendiri koq.
3. Melengkapi kelengkapan dokumennya. Nah, untuk WNA kelengkapannya adalah fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Kalo daftarnya lewat internet, kelengkapan dokumen itu harus d kirim (bisa lewat pos atau upload via internet) ke kantor pajak tempat WNA tsb terdaftar dalam waktu 14 hari kerja. Kalo ga dikirim ya permohonannya di anggap batal.
5. Nanti setelah semua berkas diterima lengkap oleh kantor pajak, akan diterbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP.
6. Kalo daftarnya lewat internet Surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP itu nanti dikirimkan ke alamat sesuai yang didaftarkans Jadi penulisan alamat harus lengkap, kalo perlu nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, smpe kode pos.
7. Kalo daftarnya datang langsung ke kantor pajak prosesnya maksimal 1 hari kerja, setelah itu kartu NPWP dan surat keterangan terdaftarnya bisa langsung diambil.

Sebenarnya hampir sama ya daftar langsung atau via internet, karena dokumen kelengkapannya tetap harus dikirim ke kantor pajak. Bisa pilih mana yang cocok dengan situasi dan kondisinya.

Jika kurang jelas bisa ditanyakan lagi atau melihat referensi aturannya. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Salam
HAFIZHNU0803

Newbie


Location : Tangerang Selatan.
Joined : 16 Jan 2014.
Posts : 6.
04 Feb 2014 10:21

Originaly posted by Paijo1983:


Tata cara pendaftaran NPWP itu diatur dalam PER - 20/PJ/2013 dan aturan perubahannya yaitu PER - 38/PJ/2013. Saya mencoba meringkasnya, untuk lebih lengkapnya HAFIZHNU0803 bisa melihat peraturannya. Berikut ini ringkasannya :

1. Intinya pendaftaran bisa melalui internet (www.pajak.go.id) atau datang langsung ke kantor pajak. Saya sarankan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan alamat WNA ybs.
2. Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak. Kalo daftarnya lewat internet, tidak perlu tanda tangan WNA ybs, karena kan sudah melalui sistem. Tapi kalo daftarnya datang langsung k kantor pajak, form pendaftarannya harus d tanda tangan WNA ybs ga bisa diwakilkan. Formulir pendaftarannya bisa juga d download dan d cetak sendiri koq.
3. Melengkapi kelengkapan dokumennya. Nah, untuk WNA kelengkapannya adalah fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
4. Kalo daftarnya lewat internet, kelengkapan dokumen itu harus d kirim (bisa lewat pos atau upload via internet) ke kantor pajak tempat WNA tsb terdaftar dalam waktu 14 hari kerja. Kalo ga dikirim ya permohonannya di anggap batal.
5. Nanti setelah semua berkas diterima lengkap oleh kantor pajak, akan diterbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP.
6. Kalo daftarnya lewat internet Surat keterangan terdaftar dan kartu NPWP itu nanti dikirimkan ke alamat sesuai yang didaftarkans Jadi penulisan alamat harus lengkap, kalo perlu nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, smpe kode pos.
7. Kalo daftarnya datang langsung ke kantor pajak prosesnya maksimal 1 hari kerja, setelah itu kartu NPWP dan surat keterangan terdaftarnya bisa langsung diambil.

Sebenarnya hampir sama ya daftar langsung atau via internet, karena dokumen kelengkapannya tetap harus dikirim ke kantor pajak. Bisa pilih mana yang cocok dengan situasi dan kondisinya.

Jika kurang jelas bisa ditanyakan lagi atau melihat referensi aturannya. Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Salam


Terimaksih atas bantuan teman - teman.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top