Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pendaftaran NPWP dikota yang tidak sesuai KTP

  • Pendaftaran NPWP dikota yang tidak sesuai KTP

     BRAVO updated 14 years, 9 months ago 7 Members · 15 Posts
  • BRAVO

    Member
    2 July 2009 at 3:24 pm
  • BRAVO

    Member
    2 July 2009 at 3:24 pm

    Rekan2 Ortax
    Apa bisa jika kita urus pendaftaran NPWP baru di Surabaya tetapi alamat di KTP adalah di Luar Kota (Jateng)? Di surabaya Bekerja tetapi oleh perusahaan di minta untuk buat sendiri (jadi tdk melalui perusahaan). Kami dapat informasi bisa melaui Humas P2 Kanwil Yg ada di Surabaya. Apa benar dan bagaimana caranya, syaratnya?

  • eko budi

    Member
    2 July 2009 at 3:53 pm

    kita mengalami hal yang sama rakan Bravo.. saran saya rakan Bravo minta surat keterangan tinggal(dr RT/RW) tmpat tinggal rekan Bravo di Sby.nah suratketerangan itu nanti dibawa sbg dokumen+KTP(copy) attachment yg harus dibawa ke KPP.tp sebelumnya rekan Bravo register dl di e-Reg untuk mengisi data pengajuan NPWP(www.pajak.go.id)nanti rekan Bravo akan memperoleh NPWP sementar, yg penting isi data di e-reg(untuk tempat tinggal/domisili)diisi sesuai alamat/atau tempat tinggal rekan bravo di Sby,ini akan menentukan di KPP mana rekan Bravo terdaftar.nah hasil print outnya+dokumen td dibawa ke KPP untuk memperoleh pengesahan/kartu NPWP. semoga cukup membantu rekan Bravo. terima kasih

  • upiel alir

    Member
    2 July 2009 at 3:54 pm

    kalo sebagai pegawai,,bisa daftar di KPP mana saja,, tapi nanti terdaftar nya di KPP Domisili KTP.

    jadi rekan Bravo bisa daftar di KPP di Surabaya,isi formulir pendaftaran,fc KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
    tapi nanti terdaftar di KPP di Jawa Tengah..

  • Aries Tanno

    Member
    2 July 2009 at 4:00 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 65 /PJ/2008

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
    WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
    PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    l. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

    ll. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:
    a. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.
    Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.
    Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.

  • Aries Tanno

    Member
    2 July 2009 at 4:01 pm

    berdasarkan SE diatas, anda boleh terdaftar di surabaya, walaupun KTP Jateng

    Salam

  • eko budi

    Member
    2 July 2009 at 4:09 pm
    Originaly posted by upiel alir:

    kalo sebagai pegawai,,bisa daftar di KPP mana saja,, tapi nanti terdaftar nya di KPP Domisili KTP.

    jadi rekan Bravo bisa daftar di KPP di Surabaya,isi formulir pendaftaran,fc KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
    tapi nanti terdaftar di KPP di Jawa Tengah..

    koreksi rekan upiel, itu malah bikin ribet sistem administrasi WP.sementara dia tinggal di Srbya,tp terdaftar di Jateng, bisa seh, tp klo ada yg mudah kenapa pilih yg rumit?? Registrasi tidak perlu mesti langsung ke KPP ko,bs memakai fasilitas e-register di(www.pajak.go.id),pengesahanya baru kita ke KPP temt dimana kita terdaftar.

    Originaly posted by hanif:

    ll. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:
    a. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.
    Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.
    Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.

    ini jelas sekali…

  • kidchi

    Member
    2 July 2009 at 4:15 pm

    peraturan sebagai rujukannya..??

  • eko budi

    Member
    2 July 2009 at 4:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 65 /PJ/2008

    Diatas sudah ada rekan Kidchi,

  • BRAVO

    Member
    3 July 2009 at 8:37 am

    Cukup jelas penjelasan rekan rekan diatas. Masalahnya di surabaya ini tinggal di kost kost-an, jadi sering pindah pindah (walaupun masih disurabaya)? Kalau pindah di satu wilayah KPP mungkin mengurusnya mudah, tapi bagaimana kalo pindah ke KPP Wilayah lain?
    Mohon bantuan rekan rekan ortax.

  • eko budi

    Member
    3 July 2009 at 8:54 am

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
    WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
    PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUSAHA KENA PAJAK

    BAB IV

    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 6

    (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
    b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
    (4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

    Pasal 7

    Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:

    1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    2. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
    3. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.

  • eko budi

    Member
    3 July 2009 at 8:55 am

    saya rasa sudah cukup jelas rekan Bravo……trims

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:01 am
    Originaly posted by BRAVO:

    Apa bisa jika kita urus pendaftaran NPWP baru di Surabaya tetapi alamat di KTP adalah di Luar Kota (Jateng)? Di surabaya Bekerja tetapi oleh perusahaan di minta untuk buat sendiri (jadi tdk melalui perusahaan). Kami dapat informasi bisa melaui Humas P2 Kanwil Yg ada di Surabaya. Apa benar dan bagaimana caranya, syaratnya?

    Bisa..hrsnya dbuatkan scr kolektif oleh perush.tp kl perush tdk bersedia minta surat ket kerja dr perush.trs mnt form isiian.jgn pke registrasi online krn tukar kartu hrs dKPP terdaftar..
    smg bmanfaat

  • rivan

    Member
    3 July 2009 at 9:01 am

    Atau pakai e-reg saja.

  • BRAVO

    Member
    3 July 2009 at 9:02 am

    Ok. rekan Eko Budi dan rekan Ortax lainnya, terima kasih atas bantuan penjelasannya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now