close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Dampak PPH Final ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568785 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203043 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pemotongan/Pemungutan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 13137 | Bahasan : 92085

Dampak PPH Final - PP 46


Pencetus Pendapat
elsoy

Newbie


Location : Rs. Fatmawati.
Joined : 18 Sep 2010.
Posts : 50.
14 Nov 2013 09:40

Dear Pakar Pajak..

Saya baca perihal PP 46 yang pajak ini dikenakan untuk UMKM dan bersifat FINAL. yang mw saya tanyakan adalah dampak "FINAL" ini, apakah semua biaya yang terkait penghasilan final maka biayanya otomatis final dan tidak dapat dibiayakan ?

Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.

Mohon pencerahannya
TKS
lawleit

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 06 May 2013.
Posts : 799.
14 Nov 2013 09:44

secara umum, final itu untuk perusahaan umkm, tapi walau begitu masih tetap mesti memotong dan memungut ,,, kalau untuk dipotong dan dipungut, boleh minta surat skb,,jadi
Originaly posted by elsoy:
tidak perlu dipotong PPh 21

mesti tetap dipotong
hdjt

Groupie


Location : .
Joined : 02 Apr 2010.
Posts : 319.
14 Nov 2013 09:50

yang final hanya perhitungan pph-25 yang dirubah jd final pph pasal 4, sehingga yang lain tetap kenal baik ppn, pph-21
yudi74

Senior


Location : Surabaya.
Joined : 10 Feb 2010.
Posts : 404.
14 Nov 2013 09:56

PPh final adalah pajak penghasilan yang dikenakan satu kali terhadap penghasilan bruto tanpa memerlukan perhitungan kembali pada akhir tahun pajak. dengan demikian seluruh biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang.
untuk PPh 21 adalah case yang berbeda. Pemotongan PPh 21 adalah kewajiban pemberi kerja atau pembayar penghasilan untuk memotong PPH atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan. jadi PPh 21 tersebut adalah uangnya karyawan yang anda setorkan ke negara, bukan penghasilan perusahaan. jadi tetap harus dipotong.
joekie

Groupie


Location : .
Joined : 14 Mar 2008.
Posts : 237.
14 Nov 2013 13:20

Mungkin maksud rekan elsoy adalah perlakuan pajak PPh 21 untuk kategori "Final" dan "Non Final". Seperti yang kita tahu, perlakuan PPh 21 untuk kategori Final dan Non Final itu berbeda. Contoh pemberian beras (natura) kepada karyawan. dalam Non final, hal ini tidak diperhitungkan dalam perhitungan pph 21 dan diakhir tahun di koreksi fiskal. Tapi dalam perhitungan "FINAL", pemberian natura dimasukkan kedalam komponen perhitungan PPH 21. Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".
Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.

Salam
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
14 Nov 2013 13:26

Originaly posted by joekie:
Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".

kalo kata ane sih malah "harus" bukan "dapat"
yovi

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 19 Jun 2012.
Posts : 3502.
14 Nov 2013 14:33

Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by joekie:
Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".

kalo kata ane sih malah "harus" bukan "dapat"

masa sih rekan hang?
emang PP 46 mengatur tentang PPh 21 juga?

mohon pencerahaannya..
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
14 Nov 2013 14:39

Originaly posted by yovi:
masa sih rekan hang?

kata ane sih...

Originaly posted by yovi:
emang PP 46 mengatur tentang PPh 21 juga?

penghitungan pph 21 yg mengatur soal perlakuan utk natura kpd yg bersifat final atau nggak final
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20701.
14 Nov 2013 15:30

Originaly posted by joekie:
Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".
Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.

Salam


konteks PPh Final PP 46 tidak berhubungan dengan PPh 21, karena ini menyangkut hubungan kerja..
newflower

Groupie


Location : .
Joined : 04 Mar 2010.
Posts : 241.
14 Nov 2013 15:36

Mungkin maksud Rekan Hangseng..
Kalau ada Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung Perusahaan PP 46(Final), maka jangan lupa Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung tadi menjadi Objek PPh 21.

Salam
  • page 1 of 9
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top