PPh Pemotongan/Pemungutan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 13137 | Bahasan : 92085
Saya baca perihal PP 46 yang pajak ini dikenakan untuk UMKM dan bersifat FINAL. yang mw saya tanyakan adalah dampak "FINAL" ini, apakah semua biaya yang terkait penghasilan final maka biayanya otomatis final dan tidak dapat dibiayakan ?
Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.
Location : Jakarta.
Joined : 06 May 2013.
Posts : 799.
14 Nov 2013 09:44
secara umum, final itu untuk perusahaan umkm, tapi walau begitu masih tetap mesti memotong dan memungut ,,, kalau untuk dipotong dan dipungut, boleh minta surat skb,,jadi
Location : Surabaya.
Joined : 10 Feb 2010.
Posts : 404.
14 Nov 2013 09:56
PPh final adalah pajak penghasilan yang dikenakan satu kali terhadap penghasilan bruto tanpa memerlukan perhitungan kembali pada akhir tahun pajak. dengan demikian seluruh biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang. untuk PPh 21 adalah case yang berbeda. Pemotongan PPh 21 adalah kewajiban pemberi kerja atau pembayar penghasilan untuk memotong PPH atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan. jadi PPh 21 tersebut adalah uangnya karyawan yang anda setorkan ke negara, bukan penghasilan perusahaan. jadi tetap harus dipotong.
Mungkin maksud rekan elsoy adalah perlakuan pajak PPh 21 untuk kategori "Final" dan "Non Final". Seperti yang kita tahu, perlakuan PPh 21 untuk kategori Final dan Non Final itu berbeda. Contoh pemberian beras (natura) kepada karyawan. dalam Non final, hal ini tidak diperhitungkan dalam perhitungan pph 21 dan diakhir tahun di koreksi fiskal. Tapi dalam perhitungan "FINAL", pemberian natura dimasukkan kedalam komponen perhitungan PPH 21. Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final". Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.
Location : Jakarta.
Joined : 19 Jun 2012.
Posts : 3502.
14 Nov 2013 14:33
Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by joekie: Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".
kalo kata ane sih malah "harus" bukan "dapat"
masa sih rekan hang? emang PP 46 mengatur tentang PPh 21 juga?
Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final". Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.
Salam
konteks PPh Final PP 46 tidak berhubungan dengan PPh 21, karena ini menyangkut hubungan kerja..
Mungkin maksud Rekan Hangseng.. Kalau ada Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung Perusahaan PP 46(Final), maka jangan lupa Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung tadi menjadi Objek PPh 21.