• spt thnn terkait pp 46

     priadiar4 updated 10 years, 5 months ago 12 Members · 33 Posts
  • Ewed

    Member
    13 November 2013 at 12:08 am

    Mohon sharing rekan,.
    jika jan – juni mrupkan pnghsiln tdk final dan juli – des mnjdi pnghsln final akibt PP 46
    Apkah PTKP utk SPT THN OP (1770) diakui pnuh satu tahun atw hanya 6bln.?
    krn jk ttap 1 tahun, angsuran PPh ps 25 slm 6 bln tsb akan mngangkibatkn LB pd SPT Thnn….Sdgkn UU 36 PTKP diprhtungkn dlm bntuk tahunan

    cmiiw

  • Ewed

    Member
    13 November 2013 at 12:08 am
  • kasitaugaya

    Member
    13 November 2013 at 7:28 am
    Originaly posted by ewed:

    Apkah PTKP utk SPT THN OP (1770) diakui pnuh satu tahun atw hanya 6bln.?

    PTKP nya tetap setahun rekan.

  • Ewed

    Member
    13 November 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    PTKP nya tetap setahun rekan.

    jadi angsuran ps 25 ny bs mmbuat LB dlm SPT THN?
    g fair bg wp,… krn d juli – des hrs mnmbh setorn krn ssuai omzet,. sdgkn angsuran ps 25 ktika di prhitungkan akan mngakibatkn lbih bayar,..
    mhon sharing lbih lnjut rekan

  • priadiar4

    Member
    13 November 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by ewed:

    jadi angsuran ps 25 ny bs mmbuat LB dlm SPT THN?
    g fair bg wp,… krn d juli – des hrs mnmbh setorn krn ssuai omzet,. sdgkn angsuran ps 25 ktika di prhitungkan akan mngakibatkn lbih bayar,..
    mhon sharing lbih lnjut rekan

    SE 42/2013
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Tahun Pajak 2013:
    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi
    terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
    Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak
    Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

  • kasitaugaya

    Member
    13 November 2013 at 3:35 pm
    Originaly posted by ewed:

    g fair bg wp,

    Lebih bayar kok malah ga fair rekan , bukannya bagus? -____-

    Originaly posted by ewed:

    mhon sharing lbih lnjut rekan

    Nih :

    Originaly posted by priadiar4:

    Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;

  • kanglili

    Member
    13 November 2013 at 3:51 pm

    kalau LB, ya pasti diperiksa teman kecuali ada peraturan baru yg diterbitkan sehubungan dg PP 46 ini

  • tax-ido bertopeng

    Member
    13 November 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    brarti peredaran usaha yang dicantumkan dalam SPT tahunan hanya jan-juni saja kan?

    Originaly posted by ewed:

    jadi angsuran ps 25 ny bs mmbuat LB dlm SPT THN?

    kl menurutku gak juga rekan kan ngangsurnya juga sampai juni saja asalkan laba jan-juni 2013 lebih banyak dari laba jan-des 12 kan tidak LB rekan?

  • Yovi

    Member
    13 November 2013 at 10:17 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    kl menurutku gak juga rekan kan ngangsurnya juga sampai juni saja asalkan laba jan-juni 2013 lebih banyak dari laba jan-des 12 kan tidak LB rekan?

    selain faktor laba tersebut, yang bikin LB juga karena PTKP yang digunakan adalah PTKP setahun atas penghasilan selama 6 bulan..

    CMIIW

  • kasitaugaya

    Member
    14 November 2013 at 7:48 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    brarti peredaran usaha yang dicantumkan dalam SPT tahunan hanya jan-juni saja kan?

    Yang Juli-Des juga dimasukkan diSPT Tahunan bagian lampiran penghasilan final rekan.

  • tax-ido bertopeng

    Member
    14 November 2013 at 7:52 am
    Originaly posted by yovi:

    selain faktor laba tersebut, yang bikin LB juga karena PTKP yang digunakan adalah PTKP setahun atas penghasilan selama 6 bulan..

    menurutku PTKP yg digunakan setahun karena dlm spt penghasilan dari pekerjaan bebas masih ditambah dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan dan itu dihitung setahun rekan jd tetap tdk bs kl memakai PTKP nya 6 bln, mohon dikoreksi rekan………

  • tax-ido bertopeng

    Member
    15 November 2013 at 1:13 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Yang Juli-Des juga dimasukkan diSPT Tahunan bagian lampiran penghasilan final rekan.

    oh form 1770-III bag.A no.16 ya rekan untuk SPT OP?oy auntuk Bulan 7-12 tdk dihitung L/R kan?yang dihitung L/R hanya bulan 1-6 saja (peredaran-HPP-biaya)?benar begitu?

  • kasitaugaya

    Member
    15 November 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    oh form 1770-III bag.A no.16 ya rekan untuk SPT OP?oy auntuk Bulan 7-12 tdk dihitung L/R kan?yang dihitung L/R hanya bulan 1-6 saja (peredaran-HPP-biaya)?benar begitu?

    IMHO, laporan keuangan dalam hal ini laba rugi komersial tetap seperti pada umumnya rekan.
    Untuk di SPT Tahunan penghasilan – biaya tetap ditulis 12 bulan, tapi penghasilan – biaya 7-12 di koreksi fiskal sehingga yang tersisa hanya penghasilan biaya 1-6.

  • tax-ido bertopeng

    Member
    15 November 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Untuk di SPT Tahunan penghasilan – biaya tetap ditulis 12 bulan, tapi penghasilan – biaya 7-12 di koreksi fiskal sehingga yang tersisa hanya penghasilan biaya 1-6.

    hmmmm sy ko bingung ya rekan….pd SPT OP form 1770-I itu ada peredaran usaha-HPP-biaya=penghasilan neto, itu diisi dari bln 1-12 atao hanya 1-6 rekan? soalnya disini bilangnya hanya peredaran dari 1-6 saja yg dihitung rekan…….

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 42/2013
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Tahun Pajak 2013:
    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    mohon petunjuknya rekan,saya bingung soalnya 🙂

  • hangsengnikkei

    Member
    15 November 2013 at 3:59 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    hmmmm sy ko bingung ya rekan….pd SPT OP form 1770-I itu ada peredaran usaha-HPP-biaya=penghasilan neto, itu diisi dari bln 1-12 atao hanya 1-6 rekan? soalnya disini bilangnya hanya peredaran dari 1-6 saja yg dihitung rekan…….

    1-12

    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    mohon petunjuknya rekan,saya bingung soalnya 🙂

    nanti dikoreksi atas phasilan dari 6-12 dimasukin ke kolom 1770 I angka 3a

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now