Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt thnn terkait pp 46
spt thnn terkait pp 46
- Originaly posted by ktfd:
apa maksudnya: ukm "bernorma" tak kena pph final per pp 46 gitu bung pri???
itu pedagang kaki lima UKM pak, tapi tetap mereka menghitungnya pakai norma
- Originaly posted by priadiar4:
itu pedagang kaki lima UKM pak, tapi tetap mereka menghitungnya pakai norma
oh… maksudnya adalah ukm kaki lima yg tak kena pp 46, tp k5 tsb boleh bernorma…
dulunya, takpikir k5 itu "tak kena" pajak (bukan hanya tak kena pp 46 tok)… eh… ternyata
oh ternyata… k5 kena pajak juga ya…
berarti mr john hutagaol benar, pas ada acara di metro tv, dia bilan k5 kena pph umum…
jujur dia…
ironisnya, k5 tak jadi bersuka hati krn tak kena pajak… - Originaly posted by ktfd:
oh… maksudnya adalah ukm kaki lima yg tak kena pp 46, tp k5 tsb boleh bernorma…
dulunya, takpikir k5 itu "tak kena" pajak (bukan hanya tak kena pp 46 tok)… eh… ternyata
oh ternyata… k5 kena pajak juga ya…
berarti mr john hutagaol benar, pas ada acara di metro tv, dia bilan k5 kena pph umum…
jujur dia…
ironisnya, k5 tak jadi bersuka hati krn tak kena pajak…kena pajak ato gak kan dihitung dulu pak ma PTKPnya 😀