Pencetus |
Pendapat |
pemulapajak
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 26.
|
19 Jul 2013 08:38
Dear Rekan Ortax
Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.
apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan? karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwarding
Mohon Pencerahannya
Thanks
|
budianto
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
|
19 Jul 2013 09:23
jasa pengiriman paket ? tarif ppn berapa % ?
|
Zullyanto
     Genuine
Location : Dibawah Langit Diatas Bumi.
Joined : 19 Nov 2010.
Posts : 1570.
|
19 Jul 2013 09:48
Originaly posted by pemulapajak: apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan? tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040. Salam manis,
|
| |
hangsengnikkei
     Genuine
Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
|
19 Jul 2013 09:50
Originaly posted by pemulapajak: Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013. apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan? karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwarding yg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan
|
pemulapajak
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 26.
|
19 Jul 2013 11:39
oke,, terima kasih rekan-rekan :)
|
bayem
     Genuine
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
|
19 Jul 2013 12:11
Originaly posted by Zullyanto: tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040. dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi..
|
hangsengnikkei
     Genuine
Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
|
19 Jul 2013 13:30
Originaly posted by bayem: dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi.. dampak romadhon...
|
HENDROAGUS
  Junior
Location : Gresik.
Joined : 08 Jan 2013.
Posts : 102.
|
02 Nov 2013 09:33
Originaly posted by Zullyanto: tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040 Originaly posted by hangsengnikkei: yg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan mo nanya soal faktur pajak 040 saya terima faktur harga jual 125 euro dpp 12.5 euro ppn 1.25 euro apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan?
|
sistop
     Genuine
Location : Sragentina.
Joined : 13 Jul 2013.
Posts : 1751.
|
02 Nov 2013 09:58
Originaly posted by HENDROAGUS: apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan? Iya
|
utomoprayogo
 Newbie
Location : Surabaya.
Joined : 06 Mar 2013.
Posts : 18.
|
04 Nov 2013 07:44
Mohon maaf rekan-rekan ikut nimbrung, berikut adalah kutipan pasal 3 PMK-38 2013 :
Pasal 3 Pajak Masukan yang berhubungan dengan: a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata; c. penyerahan emas perhiasan termasukpenyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yahg berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.
apakah dengan demikian kita masih bisa mengkreditkan PPNM dari transaksi tersebut. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
|