+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pajak Masukan Kode ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Pajak Masukan Kode 040 Sudah tidak bisa dikreditkan


Pencetus Pendapat
pemulapajak

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 26.
19 Jul 2013 08:38

Dear Rekan Ortax


Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.

apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?
karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwarding

Mohon Pencerahannya

Thanks
budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
19 Jul 2013 09:23

jasa pengiriman paket ?
tarif ppn berapa % ?
Zullyanto

Genuine


Location : Dibawah Langit Diatas Bumi.
Joined : 19 Nov 2010.
Posts : 1570.
19 Jul 2013 09:48

Originaly posted by pemulapajak:
apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?


tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040.


Salam manis,
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
19 Jul 2013 09:50

Originaly posted by pemulapajak:
Mohon Infonya, apakah benar Pasal 3 ayat d dari PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yang menyatakan bahwa "penyerahan jasa transportasi ( freight forwarding ) yang di dlam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi ( freight Charges ) yang dilakukan oleh pengusaha Jasa pengurusan transportasi tidak dapat dikreditkan". peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2013.

apakah itu berarti jika saya dapat PM atas jasa pengiriman paket dengan kode 040 tidak bisa kreditkan?
karena saya sempat telpon ke kring pajak, bahwa PM masih bisa dikreditkan walaupun mengacu pada peraturan tersebut. karena menurutnya pengertian tidak bisa dikreditkan dalam peraturan tersebut hanya bila kegiatan usahanya sama-sama freight forwarding

yg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan
pemulapajak

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2011.
Posts : 26.
19 Jul 2013 11:39

oke,, terima kasih rekan-rekan :)
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
19 Jul 2013 12:11

Originaly posted by Zullyanto:
tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040.



dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi..
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
19 Jul 2013 13:30

Originaly posted by bayem:



dulu sepertinya pak szul beda pendapat tentang ini. sekarang sudah kembali kejalan yang benar sepertinya. hihihi..

dampak romadhon...
HENDROAGUS

Junior


Location : Gresik.
Joined : 08 Jan 2013.
Posts : 102.
02 Nov 2013 09:33

Originaly posted by Zullyanto:
tidak rekan masih bisa dikreditkan. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah penjualnya. karena gak Fair nantinya. penjualnya terbitin FP tarifnya 1%. namun mengkreditkan FP tarifnya 10%. jadi untuk pembelinya masih bisa pengkreditkan PM dengan kode 040

Originaly posted by hangsengnikkei:
yg ga dapat dikreditkan adalah PM yg diterima oleh perusahaan freight forwarding, kl PM yg diterima oleh perusahaan rekan (apabila perusahaan rekan bkn freight forwarding) masih sangat dapat dikreditkan

mo nanya soal faktur pajak 040
saya terima faktur
harga jual 125 euro
dpp 12.5 euro
ppn 1.25 euro
apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan?
sistop

Genuine


Location : Sragentina.
Joined : 13 Jul 2013.
Posts : 1751.
02 Nov 2013 09:58

Originaly posted by HENDROAGUS:
apakah dpp itu 10% dari harga jual rekan?

Iya
utomoprayogo

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 06 Mar 2013.
Posts : 18.
04 Nov 2013 07:44

Mohon maaf rekan-rekan ikut nimbrung, berikut adalah kutipan pasal 3 PMK-38 2013 :

Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasukpenyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yahg berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.

apakah dengan demikian kita masih bisa mengkreditkan PPNM dari transaksi tersebut. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top