close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pelaksana konstruksi yang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13869 | Bahasan : 96565

Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK


Pencetus Pendapat
erwin83

Newbie


Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
07 Jun 2013 11:20

Dear para senior ortax,

Ane ada pertanyaan:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?
3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?

Salam untuk para ortax yang dapat membantu. Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
07 Jun 2013 12:22

Originaly posted by erwin83:
1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa?

4%. liat di PP 51 thn 2008 gan

Originaly posted by erwin83:
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?

pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.

Originaly posted by erwin83:
3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?


tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.
erwin83

Newbie


Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
07 Jun 2013 13:34

Originaly posted by bayem:
2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp?

pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.


PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21? untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?

Terima kasih kepada rekan bayem atas masukan tersebut.
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
07 Jun 2013 13:39

Originaly posted by erwin83:
PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21?

ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
ksusanto

Junior


Location : Pangkalan Kerinci.
Joined : 11 Aug 2011.
Posts : 156.
10 Jun 2013 09:34

Originaly posted by bayem:
pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu.


tax treatry dilihat di ortax bisa, dari negara mana. time test juga diperhatikan.


Originaly posted by erwin83:
untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga?


masuknya 23/26 ya rekan,

ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii
erwin83

Newbie


Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
10 Jun 2013 13:32

Originaly posted by ksusanto:
masuknya 23/26 ya rekan,

ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri
ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii


Originaly posted by bayem:
ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.


terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

Salam
tanugroho471

Genuine


Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
10 Jun 2013 13:36

Originaly posted by erwin83:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

Tentu saja tidak..
budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
10 Jun 2013 16:40

Originaly posted by erwin83:
terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto.
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?

ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?
salam.
Zullyanto

Genuine


Location : Dibawah Langit Diatas Bumi.
Joined : 19 Nov 2010.
Posts : 1570.
10 Jun 2013 16:44

Originaly posted by tanugroho471:
Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry?


Originaly posted by tanugroho471:
Tentu saja tidak..

Originaly posted by budianto:
ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ?


Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan


Salam manis,
tanugroho471

Genuine


Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
10 Jun 2013 16:47

Originaly posted by Zullyanto:
Kog beda master?


Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..
  • page 1 of 15
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top