Pencetus |
Pendapat |
erwin83
  Newbie
Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
|
07 Jun 2013 11:20
Dear para senior ortax,
Ane ada pertanyaan: 1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa? 2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp? 3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29?
Salam untuk para ortax yang dapat membantu. Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
|
bayem
     Genuine
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
|
07 Jun 2013 12:22
Originaly posted by erwin83: 1). Untuk bidang usaha pelaksana konstruksi yang tidak miliki SUJK di kenakan PPh berapa? 4%. liat di PP 51 thn 2008 gan Originaly posted by erwin83: 2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp? pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu. Originaly posted by erwin83: 3). Jika sudah di potong 4% (PPh 4 ayat 2) apakah masih akan di kenakan pajak PPh 25/29? tidak. pph 4 ayat 2 sudah final. jadi tidak ada kekurangan bayar lg.
|
erwin83
  Newbie
Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
|
07 Jun 2013 13:34
Originaly posted by bayem: 2). Untuk perusahaan pelaksana konstruksi jika berasal dari WPLN dikenakan PPh Brp? pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu. PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21? untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga? Terima kasih kepada rekan bayem atas masukan tersebut.
|
| |
bayem
     Genuine
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
|
07 Jun 2013 13:39
Originaly posted by erwin83: PPh 26 bukannya berkaitan dengan wajib pajak pribadi? yang berkaitan dengan PPh 21? ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya.
|
ksusanto
   Junior
Location : Pangkalan Kerinci.
Joined : 11 Aug 2011.
Posts : 156.
|
10 Jun 2013 09:34
Originaly posted by bayem: pph 26, liat time test dan tax treatynya dulu. tax treatry dilihat di ortax bisa, dari negara mana. time test juga diperhatikan. Originaly posted by erwin83: untuk perusahaan asing apakah masuk ke golongan PPh 26 juga? masuknya 23/26 ya rekan, ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii
|
erwin83
  Newbie
Location : .
Joined : 19 Dec 2011.
Posts : 52.
|
10 Jun 2013 13:32
Originaly posted by ksusanto: masuknya 23/26 ya rekan, ada 21/26 untuk pribadi dalam negri / luar negri ada 23/26 untuk badan dalam negri / luar negrii Originaly posted by bayem: ah, kata siapa? coba deh dibaca lg UU pph nya. terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto. Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry? Salam
|
tanugroho471
     Genuine
Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
|
10 Jun 2013 13:36
Originaly posted by erwin83: Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry? Tentu saja tidak..
|
budianto
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
|
10 Jun 2013 16:40
Originaly posted by erwin83: terima kasih atas informasinya rekan bayem dan rekan ksusanto. Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry? ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ? salam.
|
Zullyanto
     Genuine
Location : Dibawah Langit Diatas Bumi.
Joined : 19 Nov 2010.
Posts : 1570.
|
10 Jun 2013 16:44
Originaly posted by tanugroho471: Jikalau badan tersebuut sudah di potong PPh 4 (2 ) sebesar 4% apakah masih butuh PPh 26 yang terdapat pada tax treatry? Originaly posted by tanugroho471: Tentu saja tidak.. Originaly posted by budianto: ini yg dipotong wajib pajak dalam negeri / luar negeri ? Kog beda master? mohon penggelapannya, oppss maksudnya pencerahan Salam manis,
|
tanugroho471
     Genuine
Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
|
10 Jun 2013 16:47
Originaly posted by Zullyanto: Kog beda master? Si A menjawab, si B menggali informasi lebih jauh sebelum menjawab dan anda yg gak nyambung,..
|