+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • perhitungan PPH 21
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202988 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

perhitungan PPH 21


Pencetus Pendapat
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
19 Jun 2013 12:21

Originaly posted by vanfilin:
maaf ikutan nimbrung disini, mau tanya ke Pak Begawan adakah aplikasi kompak plus yg edisi update (meggunakan PTKP tahun 2013). Terima Kasih,

Silahkan kirim email ke saya, rekan..
JoeLie

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
19 Jun 2013 13:56

Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by vanfilin:
maaf ikutan nimbrung disini, mau tanya ke Pak Begawan adakah aplikasi kompak plus yg edisi update (meggunakan PTKP tahun 2013). Terima Kasih,

Silahkan kirim email ke saya, rekan..

Saya juga blh iktan minta di email in pak ^___^

Thx
JoeLie

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
19 Jun 2013 13:58

Untuk biaya kesehatan , kalau misalkan perusahaan membayarkan asuransi kesehatan utk tiap karyawannya, apakah pd saat kita membayar asuransi tsb bisa kita biayakan ?

Dan kalau kita menerima reimbursment dari pihak asuransi sebesar 80% dari jumlah yang di keluarkan oleh karyawan dan sisanya sebesr 20% di bayar oleh pihak perusahaa. apakah semua nya di tambahkan ke penghaslan karyawan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
19 Jun 2013 14:06

Originaly posted by JoeLie:
apakah pd saat kita membayar asuransi tsb bisa kita biayakan ?

Bisa, karena termasuk komponen biaya pegawai... atau dengan kata lain uang asuransi tsb "menambah" gaji pegawai (meskipun hanya uang "lewat")

Originaly posted by JoeLie:
Dan kalau kita menerima reimbursment dari pihak asuransi sebesar 80% dari jumlah yang di keluarkan oleh karyawan dan sisanya sebesr 20% di bayar oleh pihak perusahaa. apakah semua nya di tambahkan ke penghaslan karyawan?

Seluruhnya menjadi hak pegawai..
JoeLie

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
19 Jun 2013 15:24

Originaly posted by begawan5060:
Bisa, karena termasuk komponen biaya pegawai... atau dengan kata lain uang asuransi tsb "menambah" gaji pegawai (meskipun hanya uang "lewat")

Tp uang asuransi tsb tidak di terima oleh karyawan tapi kita bayarkan ke pihak asuransi. apakah tetap menjadi penghasilan bagi karyawan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
19 Jun 2013 15:35

Originaly posted by JoeLie:
Tp uang asuransi tsb tidak di terima oleh karyawan tapi kita bayarkan ke pihak asuransi. apakah tetap menjadi penghasilan bagi karyawan?

Kalo suruh bayar sendiri, bukankah uang yg dibawa pulang berkurang?
phantom

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 19 Sep 2012.
Posts : 39.
19 Jun 2013 16:16

Originaly posted by begawan5060:
Silahkan kirim email ke saya, rekan..


Kalau boleh, saya juga minta ikutan di email'in pak ^___^

Thx
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
19 Jun 2013 16:23

Originaly posted by phantom:
Kalau boleh, saya juga minta ikutan di email'in pak ^___^

Silahkan email ke saya terlebih dulu..
  • page 5 of 5
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top