Pencetus |
Pendapat |
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
19 Jun 2013 12:21
Originaly posted by vanfilin: maaf ikutan nimbrung disini, mau tanya ke Pak Begawan adakah aplikasi kompak plus yg edisi update (meggunakan PTKP tahun 2013). Terima Kasih, Silahkan kirim email ke saya, rekan..
|
JoeLie
   Junior
Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
|
19 Jun 2013 13:56
Originaly posted by begawan5060: Originaly posted by vanfilin: maaf ikutan nimbrung disini, mau tanya ke Pak Begawan adakah aplikasi kompak plus yg edisi update (meggunakan PTKP tahun 2013). Terima Kasih, Silahkan kirim email ke saya, rekan.. Saya juga blh iktan minta di email in pak ^___^ Thx
|
JoeLie
   Junior
Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
|
19 Jun 2013 13:58
Untuk biaya kesehatan , kalau misalkan perusahaan membayarkan asuransi kesehatan utk tiap karyawannya, apakah pd saat kita membayar asuransi tsb bisa kita biayakan ?
Dan kalau kita menerima reimbursment dari pihak asuransi sebesar 80% dari jumlah yang di keluarkan oleh karyawan dan sisanya sebesr 20% di bayar oleh pihak perusahaa. apakah semua nya di tambahkan ke penghaslan karyawan?
|
| |
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
19 Jun 2013 14:06
Originaly posted by JoeLie: apakah pd saat kita membayar asuransi tsb bisa kita biayakan ? Bisa, karena termasuk komponen biaya pegawai... atau dengan kata lain uang asuransi tsb "menambah" gaji pegawai (meskipun hanya uang "lewat") Originaly posted by JoeLie: Dan kalau kita menerima reimbursment dari pihak asuransi sebesar 80% dari jumlah yang di keluarkan oleh karyawan dan sisanya sebesr 20% di bayar oleh pihak perusahaa. apakah semua nya di tambahkan ke penghaslan karyawan? Seluruhnya menjadi hak pegawai..
|
JoeLie
   Junior
Location : Jakarta.
Joined : 05 Jun 2012.
Posts : 139.
|
19 Jun 2013 15:24
Originaly posted by begawan5060: Bisa, karena termasuk komponen biaya pegawai... atau dengan kata lain uang asuransi tsb "menambah" gaji pegawai (meskipun hanya uang "lewat") Tp uang asuransi tsb tidak di terima oleh karyawan tapi kita bayarkan ke pihak asuransi. apakah tetap menjadi penghasilan bagi karyawan?
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
19 Jun 2013 15:35
Originaly posted by JoeLie: Tp uang asuransi tsb tidak di terima oleh karyawan tapi kita bayarkan ke pihak asuransi. apakah tetap menjadi penghasilan bagi karyawan? Kalo suruh bayar sendiri, bukankah uang yg dibawa pulang berkurang?
|
phantom
  Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 19 Sep 2012.
Posts : 39.
|
19 Jun 2013 16:16
Originaly posted by begawan5060: Silahkan kirim email ke saya, rekan.. Kalau boleh, saya juga minta ikutan di email'in pak ^___^ Thx
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
19 Jun 2013 16:23
Originaly posted by phantom: Kalau boleh, saya juga minta ikutan di email'in pak ^___^ Silahkan email ke saya terlebih dulu..
|