close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • perhitungan PPH 21
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

perhitungan PPH 21


Pencetus Pendapat
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 15:49

Misalnya untuk perjalanan dinas, akomodasi/makan siang, dan biaya kesehatan..
biasanya kan pake uang karyawan, dan setiap akhir bulan itu diganti oleh perusahaan.
katanya kan
Originaly posted by begawan5060:
Semua pembayaran dengan nama apapun yg diterima pegawai, dalam bentuk uang
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 15:53

Kan katanya
Originaly posted by begawan5060:
Semua pembayaran dengan nama apapun yg diterima pegawai, dalam bentuk uang

Misalnya untuk perjalanan dinas, akomodasi/makan siang, dan biaya kesehatan..
biasanya kan pake uang karyawan, dan setiap akhir bulan itu diganti oleh perusahaan.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 16:01

Originaly posted by Diiaz:
biasanya kan pake uang karyawan

Apa ada yg demikian? Perjalanan keluar duit sendiri dulu?
Kalopun ada, itu bisa diartikan persh punya utang ke pegawai, jadi bukan ph bagi pegawai..
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 16:13

dari sananya memang begitu, dari parkir sampai taksi selama ada bukti bisa di reimbust, jadi
Originaly posted by begawan5060:
itu bisa diartikan persh punya utang ke pegawai, jadi bukan ph bagi pegawai..

nahh kalo biaya check up kedokter, dan uangnya diganti perusahaan, itu namanya perusahaan punya utang ke pegawai atau ph bagi pegawai?
katharina

Senior


Location : Medan.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 352.
05 Jun 2013 16:33

Check up ke dokter kan untuk keperluan pribadi kary, kalo memang dalam kontrak awal perusahaan menanggung biaya medical kary, maka dianggap sebagai penambah penghasilan kary tersebut
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 16:40

owhh begituu..
jadi itu termasuk penghasilan..
saya kira itu sama aja kaya reimbust yg lain :D
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 16:42

Originaly posted by Diiaz:
nahh kalo biaya check up kedokter, dan uangnya diganti perusahaan

Lain hal, rekan... bisa diartikan persh memberikan "tunjangan pengobatan"
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 16:42

Originaly posted by katharina:
Check up ke dokter kan untuk keperluan pribadi kary, kalo memang dalam kontrak awal perusahaan menanggung biaya medical kary, maka dianggap sebagai penambah penghasilan kary tersebut

Sependapat..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 16:46

Originaly posted by Diiaz:
owhh begituu..
jadi itu termasuk penghasilan..
saya kira itu sama aja kaya reimbust yg lain :D

Contoh lain :
1. Persh beli komputer untuk kegiatan usaha, suruhan pegawai untuk membeli dan membayar terlebih dulu; ---> persh utang
2. Persh memberikan tunjangan pengobatan bagi pegawai, kalo berobat pegawai bayar sendiri dulu, baru kemudian diganti persh; ---> persh memberikan tunjangan
vanfilin

Newbie


Location : .
Joined : 28 Dec 2009.
Posts : 12.
19 Jun 2013 11:53

maaf ikutan nimbrung disini, mau tanya ke Pak Begawan adakah aplikasi kompak plus yg edisi update (meggunakan PTKP tahun 2013). Terima Kasih,
  • page 4 of 5
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top