+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • perhitungan PPH 21
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

perhitungan PPH 21


Pencetus Pendapat
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 13:43

saya juga tidak tahu pasti setau saya kalau biaya karyawan tidak dimasukkan perhitungan pph 21 maka biaya tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam biaya perusahaan untuk dijadikan pengurang laba #cmiiw
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 13:50

Originaly posted by hendrapradana:
apakah boleh kalau misal:
bulan mei ada klaim kesehatan 20 juta saya tidak masukan di bulan mei tapi saya masukkan di desember? tetapi terdapat perbedaan biaya antar SPT masa mei dan lap keu bulan mei.....bolehkah seperti itu rekan?

Tidak boleh juga...

Tips :
Dalam hal pembayaran klaim pengobatan relatif besar, tunda pembayarannya, dan dibayarkan sekaligus di bulan Desember..
Jadi, bukan cara mencatatnya, tapi benar-benar dibayar di bulan Des..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 13:52

Originaly posted by Diiaz:
jika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak?

Harus diperhitungkan, dan dapat dibiayakan..
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 13:54

Originaly posted by begawan5060:
Tips :
Dalam hal pembayaran klaim pengobatan relatif besar, tunda pembayarannya, dan dibayarkan sekaligus di bulan Desember..
Jadi, bukan cara mencatatnya, tapi benar-benar dibayar di bulan Des..

saya rasa gak mungkin jg rekan misal diagih bulan feb tapi dibayarkan des terlalu lama rekan.........mengapa tidak boleh jika saya catat di bulan desember rekan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 13:57

Originaly posted by hendrapradana:
mengapa tidak boleh jika saya catat di bulan desember rekan?

Bukankah akan ketahuan (kalo terjadi pemeriksaan), bahwa pencatatnnya tidak sesuai dengan saat dikeluarkan..
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 14:02

saya tidak tahu sanksinya kalau terjadi pemeriksaan terjadi beda pencatatan perbulan sedangkan jumlah setahunnya sama....... bagaimana kira2 sanksinya rekan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 14:06

Originaly posted by hendrapradana:
bagaimana kira2 sanksinya rekan?

PPh 21 untuk bulan Feb dihitung lagi oleh fiskus, kemudian atas kekurangannya tsb dikenai bunga terlambat bayar.. (hanya menagih sanksi bunga, tidak termasuk kekurangannya)
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 14:30

oh begitu rekan, jadi yang desember kalu dihitung fiskus pasti lebih bayar donk rekan?kalo gt gmn?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 14:45

Originaly posted by hendrapradana:
jadi yang desember kalu dihitung fiskus pasti lebih bayar donk rekan?kalo gt gmn?

Kok bisa mengatakan "pasti LB"?
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 14:46

Originaly posted by begawan5060:
Harus diperhitungkan, dan dapat dibiayakan..


Jika tidak diperhitungkan bagaimana?
karena selama ini saya jika ada klaim kesehatan dari karyawan tidak pernah saya perhitungkan di PPh 21 karyawan tersebut, dan stiap pengeluaran kas perusahaan untuk klaim tsb saya masukkan ke biaya kesehatan.

Mohon Pencerahannya ^-^
  • page 2 of 5
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top