Pencetus |
Pendapat |
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 13:43
saya juga tidak tahu pasti setau saya kalau biaya karyawan tidak dimasukkan perhitungan pph 21 maka biaya tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam biaya perusahaan untuk dijadikan pengurang laba #cmiiw
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 13:50
Originaly posted by hendrapradana: apakah boleh kalau misal: bulan mei ada klaim kesehatan 20 juta saya tidak masukan di bulan mei tapi saya masukkan di desember? tetapi terdapat perbedaan biaya antar SPT masa mei dan lap keu bulan mei.....bolehkah seperti itu rekan? Tidak boleh juga... Tips : Dalam hal pembayaran klaim pengobatan relatif besar, tunda pembayarannya, dan dibayarkan sekaligus di bulan Desember.. Jadi, bukan cara mencatatnya, tapi benar-benar dibayar di bulan Des..
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 13:52
Originaly posted by Diiaz: jika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak? Harus diperhitungkan, dan dapat dibiayakan..
|
| |
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 13:54
Originaly posted by begawan5060: Tips : Dalam hal pembayaran klaim pengobatan relatif besar, tunda pembayarannya, dan dibayarkan sekaligus di bulan Desember.. Jadi, bukan cara mencatatnya, tapi benar-benar dibayar di bulan Des.. saya rasa gak mungkin jg rekan misal diagih bulan feb tapi dibayarkan des terlalu lama rekan.........mengapa tidak boleh jika saya catat di bulan desember rekan?
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 13:57
Originaly posted by hendrapradana: mengapa tidak boleh jika saya catat di bulan desember rekan? Bukankah akan ketahuan (kalo terjadi pemeriksaan), bahwa pencatatnnya tidak sesuai dengan saat dikeluarkan..
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 14:02
saya tidak tahu sanksinya kalau terjadi pemeriksaan terjadi beda pencatatan perbulan sedangkan jumlah setahunnya sama....... bagaimana kira2 sanksinya rekan?
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 14:06
Originaly posted by hendrapradana: bagaimana kira2 sanksinya rekan? PPh 21 untuk bulan Feb dihitung lagi oleh fiskus, kemudian atas kekurangannya tsb dikenai bunga terlambat bayar.. (hanya menagih sanksi bunga, tidak termasuk kekurangannya)
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 14:30
oh begitu rekan, jadi yang desember kalu dihitung fiskus pasti lebih bayar donk rekan?kalo gt gmn?
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 14:45
Originaly posted by hendrapradana: jadi yang desember kalu dihitung fiskus pasti lebih bayar donk rekan?kalo gt gmn? Kok bisa mengatakan "pasti LB"?
|
Diiaz
 Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
|
05 Jun 2013 14:46
Originaly posted by begawan5060: Harus diperhitungkan, dan dapat dibiayakan.. Jika tidak diperhitungkan bagaimana? karena selama ini saya jika ada klaim kesehatan dari karyawan tidak pernah saya perhitungkan di PPh 21 karyawan tersebut, dan stiap pengeluaran kas perusahaan untuk klaim tsb saya masukkan ke biaya kesehatan. Mohon Pencerahannya ^-^
|