+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • perhitungan PPH 21
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567041 Posts
83990 Topics | 16 Categories.

We have 201835 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana Pelaporan untuk SPT PPh 21 Masa Desember 2020 Jika Nihil?
•  Apakah SPT Unifikasi Sudah Wajib Digunakan Sejak Masa Desember 2020?
•  Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?
•  Bagaimana Perlakuan PPh atas Pegawai yang Bekerja di 2 Tempat?
•  Faktur Pajak Bulan Oktober 2020 dan Diterima Bulan Januari 2021, Apakah Bisa Dikreditkan?
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3016 | Bahasan : 18191

perhitungan PPH 21


Pencetus Pendapat
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 12:45

bagaimana perhitungan pph21 bulanan yang benar rekan-rekan?
contoh : gaji ; 1.000.000 (diterima perbulan), thr : 1.000.000 (tidak diterima perbulan), tunjangan kesehatan; 500.000 (tidak diterima per bulan)
jadi perhitungannya : 1. 2.500.000 *12-5%-ptkp atau
2. 1.000.000 *12+1.500.000-5%-ptkp rekan
karena jika memakai rumus yang pertama pasti terjadi lebih bayar di akhir tahun....terima kasih
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 12:52

Originaly posted by hendrapradana:
thr : 1.000.000 (tidak diterima perbulan), tunjangan kesehatan; 500.000 (tidak diterima per bulan)

Tidak ikut disetahunkan, sepanjang hanya satu kali dalam satu kalender atau periode lainnya..
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 12:56

kalau thr memang setahun hanya sekali rekan tetapi untuk tunjangan kesehatan tidak tentu tergantung karyawannya mengklaim biaya kesehatannya setahun bisa 1x, 3x, kdg 7x apakah ini ikut disetahunkan rekan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 13:03

Originaly posted by hendrapradana:
mengklaim biaya kesehatannya setahun bisa 1x, 3x, kdg 7x apakah ini ikut disetahunkan rekan?

Klaim biaya pengobatan, memang tidak diketahui apakah hanya sekali atau lebih...
Dengan demikian, diambil jalan tengahnya saja, yaitu saat pembayaran klaim pertama, tidak perlu disetahunkan... selebihnya disetahunkan..
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 13:09

maaf rekan.......kalu klaim pertama nilainya kecil sedangkan klaim kedua nilainya besar kalau disetahunkan kemungkinan besar pasti lebih bayar, bagaimana cara perhitungan PP21 yg benar terhadap penghasialn2 yang tidak diterima rutin setiap bulan rekan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
05 Jun 2013 13:15

Originaly posted by hendrapradana:
bagaimana cara perhitungan PP21 yg benar terhadap penghasialn2 yang tidak diterima rutin setiap bulan rekan?

Seperti ini :
Originaly posted by begawan5060:
Tidak ikut disetahunkan, sepanjang hanya satu kali dalam satu kalender atau periode lainnya..


Originaly posted by hendrapradana:
kemungkinan besar pasti lebih bayar

Misalnya ternyata lebih bayar, tetapi SPT PPh 21-nya tidak secara serta merta menyatakan LB
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 13:26

Originaly posted by begawan5060:
Misalnya ternyata lebih bayar, tetapi SPT PPh 21-nya tidak secara serta merta menyatakan LB

memang benar rekan tetapi kalau ternyata yang mengeklaim itu hampir seluruh karyawan bisa jadi spt nya jg lebih bayar rekan.......apakah boleh kalau misal:
bulan mei ada klaim kesehatan 20 juta saya tidak masukan di bulan mei tapi saya masukkan di desember? tetapi terdapat perbedaan biaya antar SPT masa mei dan lap keu bulan mei.....bolehkah seperti itu rekan?
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 13:33

maaf rekan....saya mau tanya.. jika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak?
hendrapradana

Groupie


Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
05 Jun 2013 13:34

Originaly posted by Diiaz:
ika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak?

saya kuatir kalo tidak diperhitungkan di pph 21 menjadi tidak bisa dijadikan biaya
Diiaz

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
05 Jun 2013 13:40

makasudnya tidak bisa dijadikan biaya?
dan apa alasannya?

maaf nih saya masih awam soalnya :D
  • page 1 of 5
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top