Pencetus |
Pendapat |
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 12:45
bagaimana perhitungan pph21 bulanan yang benar rekan-rekan? contoh : gaji ; 1.000.000 (diterima perbulan), thr : 1.000.000 (tidak diterima perbulan), tunjangan kesehatan; 500.000 (tidak diterima per bulan) jadi perhitungannya : 1. 2.500.000 *12-5%-ptkp atau 2. 1.000.000 *12+1.500.000-5%-ptkp rekan karena jika memakai rumus yang pertama pasti terjadi lebih bayar di akhir tahun....terima kasih
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 12:52
Originaly posted by hendrapradana: thr : 1.000.000 (tidak diterima perbulan), tunjangan kesehatan; 500.000 (tidak diterima per bulan) Tidak ikut disetahunkan, sepanjang hanya satu kali dalam satu kalender atau periode lainnya..
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 12:56
kalau thr memang setahun hanya sekali rekan tetapi untuk tunjangan kesehatan tidak tentu tergantung karyawannya mengklaim biaya kesehatannya setahun bisa 1x, 3x, kdg 7x apakah ini ikut disetahunkan rekan?
|
| |
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 13:03
Originaly posted by hendrapradana: mengklaim biaya kesehatannya setahun bisa 1x, 3x, kdg 7x apakah ini ikut disetahunkan rekan? Klaim biaya pengobatan, memang tidak diketahui apakah hanya sekali atau lebih... Dengan demikian, diambil jalan tengahnya saja, yaitu saat pembayaran klaim pertama, tidak perlu disetahunkan... selebihnya disetahunkan..
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 13:09
maaf rekan.......kalu klaim pertama nilainya kecil sedangkan klaim kedua nilainya besar kalau disetahunkan kemungkinan besar pasti lebih bayar, bagaimana cara perhitungan PP21 yg benar terhadap penghasialn2 yang tidak diterima rutin setiap bulan rekan?
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
05 Jun 2013 13:15
Originaly posted by hendrapradana: bagaimana cara perhitungan PP21 yg benar terhadap penghasialn2 yang tidak diterima rutin setiap bulan rekan? Seperti ini : Originaly posted by begawan5060: Tidak ikut disetahunkan, sepanjang hanya satu kali dalam satu kalender atau periode lainnya.. Originaly posted by hendrapradana: kemungkinan besar pasti lebih bayar Misalnya ternyata lebih bayar, tetapi SPT PPh 21-nya tidak secara serta merta menyatakan LB
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 13:26
Originaly posted by begawan5060: Misalnya ternyata lebih bayar, tetapi SPT PPh 21-nya tidak secara serta merta menyatakan LB memang benar rekan tetapi kalau ternyata yang mengeklaim itu hampir seluruh karyawan bisa jadi spt nya jg lebih bayar rekan.......apakah boleh kalau misal: bulan mei ada klaim kesehatan 20 juta saya tidak masukan di bulan mei tapi saya masukkan di desember? tetapi terdapat perbedaan biaya antar SPT masa mei dan lap keu bulan mei.....bolehkah seperti itu rekan?
|
Diiaz
 Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
|
05 Jun 2013 13:33
maaf rekan....saya mau tanya.. jika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak?
|
hendrapradana
   Groupie
Location : Maluku.
Joined : 15 Apr 2013.
Posts : 179.
|
05 Jun 2013 13:34
Originaly posted by Diiaz: ika klaim kesehatan itu tidak tiperhitungkan di pph 21 itu gimana ya? boleh atau tidak? saya kuatir kalo tidak diperhitungkan di pph 21 menjadi tidak bisa dijadikan biaya
|
Diiaz
 Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 04 Jun 2013.
Posts : 10.
|
05 Jun 2013 13:40
makasudnya tidak bisa dijadikan biaya? dan apa alasannya?
maaf nih saya masih awam soalnya :D
|