Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

  • PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

     barif updated 14 years, 9 months ago 9 Members · 23 Posts
  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 10:38 am
  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 10:38 am

    Apabila seorang karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut? karena semua biaya ditanggung oleh perusahaan.

    Thank Ortaxer

  • gra_dian

    Member
    4 June 2009 at 10:42 am
    Originaly posted by rivan:

    apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut?

    maksudnya termasuk ke penghasilan ?

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 10:44 am

    tdk

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 10:44 am

    asal perjlnan dinas jelas..perush blh membiayakan

  • edisuryadi2

    Member
    4 June 2009 at 10:46 am

    Pak Rivan kalau perjalanan Dinas ke LN itu dipertanggungjawabkan seperti Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan selisih yang tidak dipertanggungjawabkan merupakan penghasilan bagi karyawan ( masuk ke golongan penghasilan tdk teratur ) dan potong pajak PPh 21. Tetapi jika perusahaan mengeluarkan Biaya Perjalanan tanpa pertanggungjawaban ( misal sdh dianggarkan tanpa dipertanggungjawabkan ) maka seluruhnya termasuk Penghasilan Karyawan dan potong PPh 21 atas Seluruh Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan.

  • wannabewongkpp

    Member
    4 June 2009 at 10:46 am
    Originaly posted by rivan:

    Apabila seorang karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut? karena semua biaya ditanggung oleh perusahaan.

    yakin hanya seorang karyawan? ga ikut keluarganya? hehehe….
    PISS.

  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 11:05 am
    Originaly posted by gra_dian:

    maksudnya termasuk ke penghasilan ?

    Iya, jadi terkena PPh 21

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:07 am

    kl dmaksudkan sebagai penghasilan peg tnykan sj apa dsrnya?
    asal benar itu u kepentingan kantor..hal itu tdk benar

  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 11:07 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    yakin hanya seorang karyawan? ga ikut keluarganya? hehehe….

    yakin bgt pak, soalnya belum punya keluarga..hehehehe…

  • edisuryadi2

    Member
    4 June 2009 at 11:10 am

    Saudara Stephanie selisih uang perjalanan Dinas ke LN yang diterima pegawai itu merupakan Penghasilan bagi karyawan ( atau istilah uang saku ).

  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 11:10 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan

    Bagaimana dengan biaya makan karyawan tersebut?Transportasi lokal di negara tersebut?Uang saku?
    Biaya Tiket, Fiskal, Penginapan menggunakan Nama Pribadi karyawan tersebut.
    Tetapi menggunakan sistem reimbursement sehingga total pengeluran aktual sama dengan yang dilaporkan.
    Surat Perintah Tugas nya pun ada, lengkap sampai ke Laporan Penggunaan Uangnya.

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:12 am

    y kalau uang saku perjalanan dinas menambahkan penghasilan
    tp jika murni untuk kepentingan perush..perjlnan dinas tsb dpt dbiayakan dan bkn mrp penghasilan bg karyawan

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:13 am

    hrs berhati2 dgn reimburs..krn jk reimburst bs jd dianggap sbg penghasilan bg karyawan

  • edisuryadi2

    Member
    4 June 2009 at 11:20 am

    Benar, maksud saya [u][/u] . Sebab biasanya fiskus akan melihat semua dari situ.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now