Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Apabila seorang karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut? karena semua biaya ditanggung oleh perusahaan.
Thank Ortaxer
- Originaly posted by rivan:
apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut?
maksudnya termasuk ke penghasilan ?
tdk
asal perjlnan dinas jelas..perush blh membiayakan
Pak Rivan kalau perjalanan Dinas ke LN itu dipertanggungjawabkan seperti Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan selisih yang tidak dipertanggungjawabkan merupakan penghasilan bagi karyawan ( masuk ke golongan penghasilan tdk teratur ) dan potong pajak PPh 21. Tetapi jika perusahaan mengeluarkan Biaya Perjalanan tanpa pertanggungjawaban ( misal sdh dianggarkan tanpa dipertanggungjawabkan ) maka seluruhnya termasuk Penghasilan Karyawan dan potong PPh 21 atas Seluruh Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan.
- Originaly posted by rivan:
Apabila seorang karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut? karena semua biaya ditanggung oleh perusahaan.
yakin hanya seorang karyawan? ga ikut keluarganya? hehehe….
PISS. - Originaly posted by gra_dian:
maksudnya termasuk ke penghasilan ?
Iya, jadi terkena PPh 21
kl dmaksudkan sebagai penghasilan peg tnykan sj apa dsrnya?
asal benar itu u kepentingan kantor..hal itu tdk benar- Originaly posted by wannabewongkpp:
yakin hanya seorang karyawan? ga ikut keluarganya? hehehe….
yakin bgt pak, soalnya belum punya keluarga..hehehehe…
Saudara Stephanie selisih uang perjalanan Dinas ke LN yang diterima pegawai itu merupakan Penghasilan bagi karyawan ( atau istilah uang saku ).
- Originaly posted by edisuryadi2:
Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan
Bagaimana dengan biaya makan karyawan tersebut?Transportasi lokal di negara tersebut?Uang saku?
Biaya Tiket, Fiskal, Penginapan menggunakan Nama Pribadi karyawan tersebut.
Tetapi menggunakan sistem reimbursement sehingga total pengeluran aktual sama dengan yang dilaporkan.
Surat Perintah Tugas nya pun ada, lengkap sampai ke Laporan Penggunaan Uangnya. y kalau uang saku perjalanan dinas menambahkan penghasilan
tp jika murni untuk kepentingan perush..perjlnan dinas tsb dpt dbiayakan dan bkn mrp penghasilan bg karyawanhrs berhati2 dgn reimburs..krn jk reimburst bs jd dianggap sbg penghasilan bg karyawan
Benar, maksud saya [u][/u] . Sebab biasanya fiskus akan melihat semua dari situ.