Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

  • PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

     barif updated 14 years, 10 months ago 9 Members · 23 Posts
  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:22 am

    Apa itu?

  • gra_dian

    Member
    4 June 2009 at 11:27 am

    kalo total pengeluaran = total yg dilaporkan, berarti khan tidak ada selisih sebagai penghasilan…jadi bkn penghasilan.

    Originaly posted by Stephani:

    hrs berhati2 dgn reimburs..krn jk reimburst bs jd dianggap sbg penghasilan bg karyawan

    apakah smua reimburs?

  • edisuryadi2

    Member
    4 June 2009 at 11:41 am

    Ups sorry terpos begini sepanjang Perjalanan Dinas itu dapat dibuktikan, Nah pembuktian melalui Dokumen yang berupa Surat Perjalanan Dinas, Voucher sehingga dapat diketahui berapa biaya biaya perjalanan Dinas tsb ( Reimbursment ) maka hanya uang saku yang menjadi penghasilan. Tetapi kalau Lumpsum jelas tdk dituntut pertanggung jawaban maka uang yang diterima merupakan penghasilan karyawan potong PPh 21 . Kedua model yaitu Lumpsum dan reimbursment membawa konsekwensi dalam perpajakan yang berbeda. Jelas disini ada perbedaaan dalam PPh 21 tetapi tidak dalam PPh Badan

  • ferry07

    Member
    4 June 2009 at 12:29 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ups sorry terpos begini sepanjang Perjalanan Dinas itu dapat dibuktikan, Nah pembuktian melalui Dokumen yang berupa Surat Perjalanan Dinas, Voucher sehingga dapat diketahui berapa biaya biaya perjalanan Dinas tsb ( Reimbursment ) maka hanya uang saku yang menjadi penghasilan. Tetapi kalau Lumpsum jelas tdk dituntut pertanggung jawaban maka uang yang diterima merupakan penghasilan karyawan potong PPh 21 . Kedua model yaitu Lumpsum dan reimbursment membawa konsekwensi dalam perpajakan yang berbeda. Jelas disini ada perbedaaan dalam PPh 21 tetapi tidak dalam PPh Badan

    Setuju, metode lumpsum atau reimburesement dua2 nya merupakan deductible tetapi taxablenya yang berbeda lumpsum semuanya menjadi Objek PPh 21 tetapi reimbursement hanya uang saku sepanjang syarat reimbursementnya terpenuhi dan cocok

  • rivan

    Member
    4 June 2009 at 2:51 pm

    Ok. rekan2…terima kasih banyak loh sudah membahas topik ini…dan sangat membantu saya….
    Any way, PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan harus dipotong,disetor dan dilaporkan kapan?

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 3:05 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pak Rivan kalau perjalanan Dinas ke LN itu dipertanggungjawabkan seperti Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan selisih yang tidak dipertanggungjawabkan merupakan penghasilan bagi karyawan ( masuk ke golongan penghasilan tdk teratur ) dan potong pajak PPh 21. Tetapi jika perusahaan mengeluarkan Biaya Perjalanan tanpa pertanggungjawaban ( misal sdh dianggarkan tanpa dipertanggungjawabkan ) maka seluruhnya termasuk Penghasilan Karyawan dan potong PPh 21 atas Seluruh Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan.

    setubuh……:)

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 12:36 am
    Originaly posted by rivan:

    karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut

    Jelas tidak,,karena ia itu bukan merupakan natura maupun penghasilian,,,
    perjalanan dinas pada dasarnya merupakan salah satu dari pekerjaannya,,,

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 2:36 pm

    Biaya perjalanan Dinas bukan merupakan tambahan penghasilan biarpun diremburs, tp uang saku merupakan tambahan penghslan (benefit)yg merupakan obyek dr pph 21

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now