Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Apa itu?
kalo total pengeluaran = total yg dilaporkan, berarti khan tidak ada selisih sebagai penghasilan…jadi bkn penghasilan.
Originaly posted by Stephani:hrs berhati2 dgn reimburs..krn jk reimburst bs jd dianggap sbg penghasilan bg karyawan
apakah smua reimburs?
Ups sorry terpos begini sepanjang Perjalanan Dinas itu dapat dibuktikan, Nah pembuktian melalui Dokumen yang berupa Surat Perjalanan Dinas, Voucher sehingga dapat diketahui berapa biaya biaya perjalanan Dinas tsb ( Reimbursment ) maka hanya uang saku yang menjadi penghasilan. Tetapi kalau Lumpsum jelas tdk dituntut pertanggung jawaban maka uang yang diterima merupakan penghasilan karyawan potong PPh 21 . Kedua model yaitu Lumpsum dan reimbursment membawa konsekwensi dalam perpajakan yang berbeda. Jelas disini ada perbedaaan dalam PPh 21 tetapi tidak dalam PPh Badan
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ups sorry terpos begini sepanjang Perjalanan Dinas itu dapat dibuktikan, Nah pembuktian melalui Dokumen yang berupa Surat Perjalanan Dinas, Voucher sehingga dapat diketahui berapa biaya biaya perjalanan Dinas tsb ( Reimbursment ) maka hanya uang saku yang menjadi penghasilan. Tetapi kalau Lumpsum jelas tdk dituntut pertanggung jawaban maka uang yang diterima merupakan penghasilan karyawan potong PPh 21 . Kedua model yaitu Lumpsum dan reimbursment membawa konsekwensi dalam perpajakan yang berbeda. Jelas disini ada perbedaaan dalam PPh 21 tetapi tidak dalam PPh Badan
Setuju, metode lumpsum atau reimburesement dua2 nya merupakan deductible tetapi taxablenya yang berbeda lumpsum semuanya menjadi Objek PPh 21 tetapi reimbursement hanya uang saku sepanjang syarat reimbursementnya terpenuhi dan cocok
Ok. rekan2…terima kasih banyak loh sudah membahas topik ini…dan sangat membantu saya….
Any way, PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan harus dipotong,disetor dan dilaporkan kapan?- Originaly posted by edisuryadi2:
Pak Rivan kalau perjalanan Dinas ke LN itu dipertanggungjawabkan seperti Fiskal atas nama perusahaan, biaya penginapan dan biaya lain – lain yang dapat dipertanggungjawabkan ke perusahan selisih yang tidak dipertanggungjawabkan merupakan penghasilan bagi karyawan ( masuk ke golongan penghasilan tdk teratur ) dan potong pajak PPh 21. Tetapi jika perusahaan mengeluarkan Biaya Perjalanan tanpa pertanggungjawaban ( misal sdh dianggarkan tanpa dipertanggungjawabkan ) maka seluruhnya termasuk Penghasilan Karyawan dan potong PPh 21 atas Seluruh Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan.
setubuh……:)
- Originaly posted by rivan:
karyawan melakukan perjalanan dinas ke LN, apakah termasuk ke dalam penghasilan karyawan tersebut
Jelas tidak,,karena ia itu bukan merupakan natura maupun penghasilian,,,
perjalanan dinas pada dasarnya merupakan salah satu dari pekerjaannya,,, Biaya perjalanan Dinas bukan merupakan tambahan penghasilan biarpun diremburs, tp uang saku merupakan tambahan penghslan (benefit)yg merupakan obyek dr pph 21