+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pekerjaan Bebas - ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568760 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203024 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8977 | Bahasan : 68561

Pekerjaan Bebas - Dokter


Pencetus Pendapat
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
29 May 2009 16:43

Apakah dokter yang bekerja di Rumah Sakit, yang menerima imbalan atas Jasa [bukan gaji, gampangnya sblm thn 2009 ini: setiap menerima imbalan selalu dipotong 7,5%] dapat dikategorikan Pekerja Bebas? Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu?
Tq.
gustian62

Genuine


Location : Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A18 No 10 Tang.
Joined : 11 Mar 2009.
Posts : 1949.
29 May 2009 18:12

tidak punya majikan secara tetap melainkan kotrak
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
29 May 2009 18:19

trus, dalam kasus seorang dokter yang dapat imbalan atas jasa di Rumah Sakit termasuk pekerja bebaskah, bila dia juga pegawai tetap di RS itu? lantas, kalau bukan pegawai tetap itu?
gustian62

Genuine


Location : Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A18 No 10 Tang.
Joined : 11 Mar 2009.
Posts : 1949.
29 May 2009 21:13

kalau pegawai tetap perlakuannya sbg pegawai tetap .bila honor maka sbg pekerja bebas
mata

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 04 Mar 2009.
Posts : 519.
30 May 2009 07:12

Menurut saya :
1. Praktek Dokter pribadi = pek. bebas (7,5 %)
2. Dokter sebagai pegawai dan mendapat jasa (tindakan medis) = 50% x Bruto x Tarip Progresif

Mohon koreksi .....
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 887.
30 May 2009 09:54

mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong..
setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %..
mhon 5af jika salah
harry_logic

Genuine


Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
30 May 2009 10:17

Originaly posted by fusuy:
mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong..
setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %..

Utk penghasilan dokter dari praktek pribadi, PPh dihitung sendiri pada saat menyampaikan SPT tahunan. PPh Terutang yg kurang/belum dibayar pd thn ybs adlah PPh psl 29.

Utk tarif pemotongan PPh21 tenaga ahli mulai thn 2009 bukan 7,5% lagi, silakan download PER 31 thn 2009 utk lebih pasnya.
harry_logic

Genuine


Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
30 May 2009 10:22

Originaly posted by wannabewongkpp:
Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu?

Salah satu syaratnya, antara pekerja dgn pihak yg menerima hasil kerja/jasa (sekaligus membayar imbalan atas hasil kerja/jasa) adalah dlm posisi setara, bukan dlm hub majikan-pegawai.
widyananda

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 24 Mar 2009.
Posts : 15.
30 May 2009 10:39

Dokter yang bekerja di RS bisa juga disebut "pegawai" sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 9, 10 dan 11. mohon dibaca baik-baik, lalau mohon tanggapan nya....
mata

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 04 Mar 2009.
Posts : 519.
30 May 2009 10:46

Rekan Begawan please .... selain per 31/pj/2009 dasar menghitung pajak dokter yg :
1. sebagai karyawan
2. Penerima uang jasa tindakan medis
3. Praktek pribadi
Matur Suwun
  • page 1 of 6
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top