Pencetus |
Pendapat |
wannabewongkpp
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
|
29 May 2009 16:43
Apakah dokter yang bekerja di Rumah Sakit, yang menerima imbalan atas Jasa [bukan gaji, gampangnya sblm thn 2009 ini: setiap menerima imbalan selalu dipotong 7,5%] dapat dikategorikan Pekerja Bebas? Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu? Tq.
|
gustian62
     Genuine
Location : Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A18 No 10 Tang.
Joined : 11 Mar 2009.
Posts : 1949.
|
29 May 2009 18:12
tidak punya majikan secara tetap melainkan kotrak
|
wannabewongkpp
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
|
29 May 2009 18:19
trus, dalam kasus seorang dokter yang dapat imbalan atas jasa di Rumah Sakit termasuk pekerja bebaskah, bila dia juga pegawai tetap di RS itu? lantas, kalau bukan pegawai tetap itu?
|
| |
gustian62
     Genuine
Location : Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A18 No 10 Tang.
Joined : 11 Mar 2009.
Posts : 1949.
|
29 May 2009 21:13
kalau pegawai tetap perlakuannya sbg pegawai tetap .bila honor maka sbg pekerja bebas
|
mata
     Genuine
Location : Surabaya.
Joined : 04 Mar 2009.
Posts : 519.
|
30 May 2009 07:12
Menurut saya : 1. Praktek Dokter pribadi = pek. bebas (7,5 %) 2. Dokter sebagai pegawai dan mendapat jasa (tindakan medis) = 50% x Bruto x Tarip Progresif
Mohon koreksi .....
|
fusuy
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 887.
|
30 May 2009 09:54
mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong.. setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %.. mhon 5af jika salah
|
harry_logic
     Genuine
Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
|
30 May 2009 10:17
Originaly posted by fusuy: mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong.. setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %.. Utk penghasilan dokter dari praktek pribadi, PPh dihitung sendiri pada saat menyampaikan SPT tahunan. PPh Terutang yg kurang/belum dibayar pd thn ybs adlah PPh psl 29. Utk tarif pemotongan PPh21 tenaga ahli mulai thn 2009 bukan 7,5% lagi, silakan download PER 31 thn 2009 utk lebih pasnya.
|
harry_logic
     Genuine
Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
|
30 May 2009 10:22
Originaly posted by wannabewongkpp: Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu? Salah satu syaratnya, antara pekerja dgn pihak yg menerima hasil kerja/jasa (sekaligus membayar imbalan atas hasil kerja/jasa) adalah dlm posisi setara, bukan dlm hub majikan-pegawai.
|
widyananda
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 24 Mar 2009.
Posts : 15.
|
30 May 2009 10:39
Dokter yang bekerja di RS bisa juga disebut "pegawai" sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 9, 10 dan 11. mohon dibaca baik-baik, lalau mohon tanggapan nya....
|
mata
     Genuine
Location : Surabaya.
Joined : 04 Mar 2009.
Posts : 519.
|
30 May 2009 10:46
Rekan Begawan please .... selain per 31/pj/2009 dasar menghitung pajak dokter yg : 1. sebagai karyawan 2. Penerima uang jasa tindakan medis 3. Praktek pribadi Matur Suwun
|