Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pinjaman kepada pemegang saham

  • Pinjaman kepada pemegang saham

     priadiar4 updated 11 years, 2 months ago 10 Members · 22 Posts
  • DionLampard

    Member
    22 January 2013 at 11:47 am

    Siank rekan sekalian, mau tanya donk..
    PT.A berniat mau meminjam sejumlah uang kepada pemegang saham yg menjadi Direksi PT.A tersebut utk penambahan modal..

    Baiknya akun yg dibuat apa ya.. ?
    Trims

  • DionLampard

    Member
    22 January 2013 at 11:47 am
  • jumaiki

    Member
    22 January 2013 at 11:55 am

    hutang kepada pemegang saham xxx
    modal xxx

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 11:58 am
    Originaly posted by DionLampard:

    PT.A berniat mau meminjam sejumlah uang kepada pemegang saham yg menjadi Direksi PT.A tersebut utk penambahan modal..

    jika tidak memenuhi persyaratan hutang kepada pemegang saham itu yang repot..

  • DionLampard

    Member
    22 January 2013 at 12:06 pm

    Trims rekan jumaiki,

    Originaly posted by priadiar4:

    jika tidak memenuhi persyaratan hutang kepada pemegang saham itu yang repot.

    Mksudnya tidak memenuhi seperti apa ya rekan , maklum masih awam.. 🙂

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by DionLampard:

    Mksudnya tidak memenuhi seperti apa ya rekan , maklum masih awam.. 🙂

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 12 PP 94/2010

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
    terbatas diperkenankan apabila:
    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari
    pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor
    seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
    kelangsungan usahanya.
    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang
    sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut
    terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

  • DionLampard

    Member
    22 January 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 12 PP 94/2010

    Terima kasih banyak rekan priadiar4.. (Y)

  • Sadikin

    Member
    29 January 2013 at 7:26 pm

    Jurnal :
    Kas / Bank xxx
    Hutang Pemegang Saham xxx

  • nonem

    Member
    29 January 2013 at 7:59 pm

    so, jurnal yg benar yg mana??

  • priadiar4

    Member
    29 January 2013 at 8:14 pm
    Originaly posted by nonem:

    so, jurnal yg benar yg mana??

    Dalam keadaan posisi Modal belum disetor penuh oleh pemegang saham

    Jurnal
    Kas ( Debet ) xxx
    Set. Modal Pemegang Saham xxx

    Dalam keadaan posisi Modal sudah disetor penuh.
    Kas ( Debet ) xxx
    Hutang Pada Pemegang Saham xxx

  • nonem

    Member
    30 January 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jurnal
    Kas ( Debet ) xxx
    Set. Modal Pemegang Saham xxx

    Dalam keadaan posisi Modal sudah disetor penuh.
    Kas ( Debet ) xxx
    Hutang Pada Pemegang Saham xxx

    terima kasih rekan pri

  • Desandrian

    Member
    12 February 2013 at 4:42 pm

    Dear rekan Ortax

    tingkat suku bunga wajar untuk hutang kepada pemegang saham berapa ya?
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    12 February 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by desandrian:

    tingkat suku bunga wajar untuk hutang kepada pemegang saham berapa ya?
    terima kasih

    tinggal dipakai saja suku bunga pinjaman bank

  • atiekatie

    Member
    16 February 2013 at 12:09 pm

    sederhana aja ;
    Kas (Bank)/
    Hutang pemengan Saham….

    thanks,

  • dsimon

    Member
    19 February 2013 at 10:39 am

    rekan pri..sepertinya pertanyaannya beda dengan jawaban (atau emang sama saja)..

    pertanyaan: perusahaan memberi pinjaman ke pemegang saham (pinjaman kepada)
    jawaban : pemegang saham memberi pinjaman ke perusahaan (pinjaman dari..)

    mohon pencerahannya..?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now