Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pinjaman kepada pemegang saham
Pinjaman kepada pemegang saham
- Originaly posted by dsimon:
rekan pri..sepertinya pertanyaannya beda dengan jawaban (atau emang sama saja)..
Originaly posted by DionLampard:PT.A berniat mau meminjam sejumlah uang kepada pemegang saham
- Originaly posted by DionLampard:
PT.A berniat mau meminjam sejumlah uang kepada pemegang saham
Originaly posted by priadiar4:Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham
bukankah beda..?
atau bolak balik sama aja..
- Originaly posted by dsimon:
bukankah beda..?
atau bolak balik sama aja..
sama saja
kalo dikenakan bunga atas pinjaman tsb, apakah PT. A wajib memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman? lalu apabila belum dipotong kemudian PT. A berkelit kalo atas penghasilan bunga itu udah dilaporkan oleh pemegang saham tsb di SPT Tahunan PPh OP apakah masih bisa dikenakan PPh Pasal 23?
-mohon pencerahan-
thx..- Originaly posted by sambarca:
kalo dikenakan bunga atas pinjaman tsb, apakah PT. A wajib memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman?
wajib
Originaly posted by sambarca:lalu apabila belum dipotong kemudian PT. A berkelit kalo atas penghasilan bunga itu udah dilaporkan oleh pemegang saham tsb di SPT Tahunan PPh OP apakah masih bisa dikenakan PPh Pasal 23?
tidak perlu dicek di SPT, bisa dari data pembayaran
Dear Rekan-rekan semua,
menyambung topik tentang pinjaman kepada pemegang saham, mohon bantuan utk pertanyaan saya ini. Misalnya, dalam akta pendirian dinyatakan bahwa "modal dasar ditetapkan sejumlah Rp 2 M, dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp 1 M". Maka saat awal menjurnal kita akan catat bank (D) modal disetor (K) sejumlah Rp 1 M. Kemudian pemegang saham ada melakukan setoran modal kembali sebesar Rp 500 juta. Sehingga dalam faktanya jumlah modal yang sudah disetor sebesar Rp 1,5 M. Namun atas tambahan setoran modal sebesar Rp 500 juta tersebut belum dibuatkan perubahan aktanya. Sehingga dalam akta masih tercantum modal disetor Rp 1 M, padahal sesungguhnya modal yang disetor sudah Rp 1,5 M.
Apakah dalam pelaporan pajak tidak masalah jika kita mencantumkan modal disetor Rp 1,5 M walaupun dalam akta menyebutkan Rp 1 M? Kalau menurut saya tidak masalah karena modal dasarnya Rp 2 M sehingga ini hanya masalah legalitas saja dan tidak ada pelanggaran terhadap aspek perpajakan. Ataukah setoran modal Rp 500 juta itu mesti dicatat sbg pinjaman kpd pemegang saham dan terutang bunga? Padahal secara substansi sesungguhnya itu bukan pinjaman dari pemegang saham tapi setoran modal hanya saja belum dibuatkan akta perubahannya. Bagaimana menurut rekan2?- Originaly posted by rudyawan:
Dear Rekan-rekan semua,
menyambung topik tentang pinjaman kepada pemegang saham, mohon bantuan utk pertanyaan saya ini. Misalnya, dalam akta pendirian dinyatakan bahwa "modal dasar ditetapkan sejumlah Rp 2 M, dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp 1 M". Maka saat awal menjurnal kita akan catat bank (D) modal disetor (K) sejumlah Rp 1 M. Kemudian pemegang saham ada melakukan setoran modal kembali sebesar Rp 500 juta. Sehingga dalam faktanya jumlah modal yang sudah disetor sebesar Rp 1,5 M. Namun atas tambahan setoran modal sebesar Rp 500 juta tersebut belum dibuatkan perubahan aktanya. Sehingga dalam akta masih tercantum modal disetor Rp 1 M, padahal sesungguhnya modal yang disetor sudah Rp 1,5 M.
Apakah dalam pelaporan pajak tidak masalah jika kita mencantumkan modal disetor Rp 1,5 M walaupun dalam akta menyebutkan Rp 1 M? Kalau menurut saya tidak masalah karena modal dasarnya Rp 2 M sehingga ini hanya masalah legalitas saja dan tidak ada pelanggaran terhadap aspek perpajakan. Ataukah setoran modal Rp 500 juta itu mesti dicatat sbg pinjaman kpd pemegang saham dan terutang bunga? Padahal secara substansi sesungguhnya itu bukan pinjaman dari pemegang saham tapi setoran modal hanya saja belum dibuatkan akta perubahannya. Bagaimana menurut rekan2?https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=38470
dobel postingan