Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Suami Istri menjadi pengurus diperusahaan dan pemegang saham

  • Suami Istri menjadi pengurus diperusahaan dan pemegang saham

     adiss85 updated 11 years, 3 months ago 10 Members · 59 Posts
  • adiss85

    Member
    2 January 2013 at 8:59 am
  • adiss85

    Member
    2 January 2013 at 8:59 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan (PT) akan berdiri dimana suami istri akan menjadi pengurus perusahaan dan pemegang sahamnya, pertanyaannya :

    1. apakah secara perpajakan hal ini dibenarkan? dimana masing-masing orang mempunyai NPWP.

    2. untuk pelaporan SPT Pribadi apakah sebaiknya dipisah atau digabungkan ?

    3. seandainya dikemudian hari terjadi pemeriksaan pajak yang mengakibatkan kurang bayar pajak yang sangat banyak, apakah harta atas nama suami istri ini akan ikut diambil? karena dari awal mereka tidak ada perjanjian pisah harta.

    mohon saranya ya rekans..

    Happy New Year 2013 😀

    thank you

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    2 January 2013 at 10:00 am
    Originaly posted by adiss85:

    1. apakah secara perpajakan hal ini dibenarkan? dimana masing-masing orang mempunyai NPWP.

    Secara Pajak, Saya rasa hal ini dibenarkan dikarenakan Masing-masing mempunyai NPWP.

    Originaly posted by adiss85:

    2. untuk pelaporan SPT Pribadi apakah sebaiknya dipisah atau digabungkan ?

    Digabung

    Originaly posted by adiss85:

    3. seandainya dikemudian hari terjadi pemeriksaan pajak yang mengakibatkan kurang bayar pajak yang sangat banyak, apakah harta atas nama suami istri ini akan ikut diambil? karena dari awal mereka tidak ada perjanjian pisah harta.

    Harta yang dilaporkan berarti Harta Bersama, karena tidak ada Perjanjian Pisah Harta.

    CMIW.
    Salam.

  • adiss85

    Member
    2 January 2013 at 10:32 am

    [quote=justinus nababan]

    Originaly posted by adiss85:
    2. untuk pelaporan SPT Pribadi apakah sebaiknya dipisah atau digabungkan ?

    Digabung

    Walaupun sudah memiliki masing-masing NPWP tetap digabung juga ya pak?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    2 January 2013 at 10:43 am
    Originaly posted by adiss85:

    [quote=justinus nababan]

    Originaly posted by adiss85:
    2. untuk pelaporan SPT Pribadi apakah sebaiknya dipisah atau digabungkan ?

    Digabung

    Walaupun sudah memiliki masing-masing NPWP tetap digabung juga ya pak?

    Maaf Saya Ralat, Untuk Penghasilannya Digabung. Namun Pelaporannya Masing-Masing.

    Salam.

  • cbsantoso

    Member
    2 January 2013 at 10:50 am

    Permisi bantu menjawab rekan justinus nababan.

    Originaly posted by adiss85:

    [quote=justinus nababan]

    Originaly posted by adiss85:
    2. untuk pelaporan SPT Pribadi apakah sebaiknya dipisah atau digabungkan ?

    Digabung

    Walaupun sudah memiliki masing-masing NPWP tetap digabung juga ya pak?

    Kewajiban pelaporan SPT OP tetap harus dilakukan masing-masing karena telah memiliki NPWP sendiri-sendiri.

    Perhitungan PPh, 1 Keluarga (suami & Istri) adalah 1 entitas ekonomi.
    Jadi Bila ber-NPWP sendri-sendiri, untuk penghitungan PPhnya, Penghasilan Suami + Istri digabung, dihitung PPhnya, baru dipisah lagi berapa yang menjadi tanggungan Suami, berapa tanggungan Istri.

    Lihat Pasal 8 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya.

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by justinus nababan:

    Maaf Saya Ralat, Untuk Penghasilannya Digabung. Namun Pelaporannya Masing-Masing.

    Salam.

    Dasarnya?

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    2 January 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by justinus nababan:
    Maaf Saya Ralat, Untuk Penghasilannya Digabung. Namun Pelaporannya Masing-Masing.

    Salam.

    Dasarnya?

    Rekan Hanif, lihat Pasal 8 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya.

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2013 at 10:57 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Kewajiban pelaporan SPT OP tetap harus dilakukan masing-masing karena telah memiliki NPWP sendiri-sendiri.

    Apakah hal ini juga berlaku bila NPWP istri adalah NPWP keluarga?

    Originaly posted by cbsantoso:

    Lihat Pasal 8 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya.

    Dasar penggabungannya asumsi yang mana?.
    Apakah dalam kasus diatas suami diasumsikan punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    2 January 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah hal ini juga berlaku bila NPWP istri adalah NPWP keluarga?

    Maksudnya NPWP keluarga ?

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Lihat Pasal 8 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya.

    Dasar penggabungannya asumsi yang mana?.
    Apakah dalam kasus diatas suami diasumsikan punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas?

    Lihat Pasal 8 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya rekan Hanif.

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Maksudnya NPWP keluarga ?

    isteri punya NPWP yang 12 digit di depan sama dengan NPWP suami.

    Originaly posted by cbsantoso:

    Lihat Pasal 8 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya rekan Hanif.

    sudah rekan cb…
    pertanyaan saya, apakah dalam kasus diatas, suami dianggap punya penghasilan dari usaha pekerjaan atau pekerjaan bebas?

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    2 January 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Maksudnya NPWP keluarga ?

    isteri punya NPWP yang 12 digit di depan sama dengan NPWP suami.

    IMO, pelaporan SPT hanya 1 kali saja. Penghasilan Istri cukup dilaporkan pada SPT Suami.

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Lihat Pasal 8 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya rekan Hanif.

    sudah rekan cb…
    pertanyaan saya, apakah dalam kasus diatas, suami dianggap punya penghasilan dari usaha pekerjaan atau pekerjaan bebas?

    Penggabungan dilihat dari si Istri.

    Bila si Istri hanya bekerja sebagai karyawan dari 1 pemberi kerja maka Penghasilannya dikenakan PPh secara Final. Dan dalam SPT Suami hanya dilaporkan sebagai Penghasilan Istri yang dikenai PPh Final.

    Bila si Istri punya pekerjaan bebas / memiliki penghasilan dari lebih dari 1 pemberi kerja, maka Penghasilannya tidak dikenai PPh Final. Akibatnya perhitungannya penghasilannya harus digabung dengan penghasilan suami, dihitung PPhnya dan baru dibagi menjadi beban Suami/Istri.

    Semuanya ada di Pasal 8 UU No 36 Tahun 2008.

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    IMO, pelaporan SPT hanya 1 kali saja. Penghasilan Istri cukup dilaporkan pada SPT Suami.

    Ok trims infonya rekan cb…
    sekarang bila saya berandai-andai dalam kasus diatas isteri punya NPWP keluarga, apakah penghasilan isteri hanya dilaporkan sebagai Penghasilan Istri yang dikenai PPh Final oleh suaminya?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 11:29 am

    izin menyimak…

  • begawan5060

    Member
    2 January 2013 at 11:31 am

    Sepanjang istri memiliki NPWP sendiri (berbeda dengan suami), wajib menyampaikan SPT masing-masing…
    Ph-nya digabungkan terlebih dulu, tanpa membedakan sumber perolehannya..

Viewing 1 - 15 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now