+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • sekilas PER - ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568791 Posts
84450 Topics | 16 Categories.

We have 203046 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20904 | Bahasan : 146771

sekilas PER - 24/PJ/2012


Pencetus Pendapat
semoga

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 07 Jul 2011.
Posts : 277.
29 Nov 2012 13:09

dear ortax..


Pasal 19

(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari ...?
ganro

Senior


Location : Tepian Batang.
Joined : 05 Nov 2012.
Posts : 401.
29 Nov 2012 13:22

Originaly posted by semoga:
bukankah penomoran dimulai bulan januari ...?


Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
yuniffer

Genuine


Location : Cyber Space.
Joined : 14 Oct 2009.
Posts : 3244.
29 Nov 2012 13:32

Originaly posted by semoga:
pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari ...?
Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 - 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.
ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 5350.
29 Nov 2012 14:03

bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???
hasianku

Genuine


Location : Bukan Di Bekasi.
Joined : 19 Nov 2012.
Posts : 823.
29 Nov 2012 14:28

Originaly posted by ktfd:
bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???


baru donlot...
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir
WP hrs melaporkan ke KPP no seri yg tdk habis terpakai
Kalau ada 2 FP dengan nomor seri yang sama, dua2nya dianggap cacat...

dll rekan senior
hasianku

Genuine


Location : Bukan Di Bekasi.
Joined : 19 Nov 2012.
Posts : 823.
29 Nov 2012 14:28

Originaly posted by hasianku:
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir


120% maksudnya
ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 5350.
29 Nov 2012 14:37

Originaly posted by hasianku:
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir

weleh... balik kucing kayak yg lama lagi... maju mundur maju mundur kayak undur2...
fps dihilangkan, lalu muncul faktur pajak tak lengkap yg substansinya sami mawon dgn fps...
pusing lama2 ini...
riorosario

Genuine


Location : Samarinda.
Joined : 24 Apr 2012.
Posts : 717.
29 Nov 2012 14:45

Per 24 ini mempengaruhi per 67/PJ/2010 juga ga ya?
kyk pnbp pertamina gitu..
salasa

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 May 2011.
Posts : 661.
29 Nov 2012 14:45

Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by semoga:
pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari ...?
Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 - 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.


Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee
thankz [encerahannya

salam
yuniffer

Genuine


Location : Cyber Space.
Joined : 14 Oct 2009.
Posts : 3244.
29 Nov 2012 14:49

Originaly posted by salasa:
Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee
Di Pasal 22 Per 24/2012 disebutkan bahwa PEr tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2013.
Mungkin ini juga waktu yg dibutuhkan untuk perubahan dan sosialisasi e-SPT PPN yang baru atau updatenya.
  • page 1 of 9
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top