+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • jasa npwp pribadi ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570243 Posts
84828 Topics | 16 Categories.

We have 204156 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana PPh yang sudah disetorkan jika melakukan pembatalan Faktur Pajak?
•  Barapakah Tarif PPh Badan Untuk PT Setelah Tidak Menggunakan PPh Final 0,5%?
•  Bagaimana Penghitungan PPh 21 atas THR dan Bonus Yang Diterima Pada Masa Yang Sama?
•  Apakah PT boleh menggunakan PPh Final UMKM dari Januari 2021
•  Apakah Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan berulang kali?
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9041 | Bahasan : 68848

jasa npwp pribadi kena pph 21 ato 23??


Pencetus Pendapat
yanti88

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 84.
12 May 2009 17:19

halo all..

masih baru nih

mau nanya apabila ada konsultan yg mempunyai npwp pribadi -dengan awalan 06-, tidak mempunyai npwp badan dan mempunyai pkp -karena bisa mengeluarkan faktur pajak standar ppn-, atas jasa konsultan tersebut dikenakan pph 21 ato pph 23 ya?

terimakasih atas responsnya
junior

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 16 Oct 2008.
Posts : 148.
12 May 2009 17:45

rekan yanti:
Dikenakan/dipotong PPh pasal 21 karena dibayarkan kepada Orang Pribadi (bukan badan)

hanya ingin memberi masukan:
yang menjadi acuan bahwa yang bersangkutan telah PKP atau tidak, jgn dilihat dari yg bersangkutan dapat mengeluarkan faktur pajak standar atau tidak, melainkan telah mempunyai NPPKP atau tidak, dgn meminta fotocophi NPPKP nya/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
12 May 2009 18:16

Sependapat dgn rekan Junior
yanti88

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 84.
12 May 2009 18:42

Originaly posted by junior:
klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.


maaf, bukannya yg berhak mengeluarkan faktur pajak standar adalah pengusaha kena pajak saja?

saya barusan googling dan menemukan uu no 18 tahun 2000

pasal 1 ayat 23 mengatakan "faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, dst..."

kesimpulan saya adalah tidak semua orang bisa mengeluarkan faktur pajak standar
yanti88

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 84.
12 May 2009 18:44

ini linknya :
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=3
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
12 May 2009 19:38

Originaly posted by junior:
yang menjadi acuan bahwa yang bersangkutan telah PKP atau tidak, jgn dilihat dari yg bersangkutan dapat mengeluarkan faktur pajak standar atau tidak, melainkan telah mempunyai NPPKP atau tidak, dgn meminta fotocophi NPPKP nya/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). klo utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar.

Maksud rekan Junior.., adalah kalo hanya melihat FP trus kita yakin bhw yg menerbitkan FP tsb sudah PKP kurang bijaksana. Banyak terdapat FP yg diterbitkan oleh pengusaha yg blm PKP karena tidak paham atau memang kesengajaan.

Dengan demikian kata-kata klo "utk dapat mengluarkan FP standar atau tidak, saya rasa semua pihak juga dapat membuat FP standar" berarti FP tsb tidak sah.
bembomorello

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Jan 2009.
Posts : 65.
12 May 2009 19:39

Maksudnya kl bukan PKP mengeluarkan FP Standar itu salah..
Bs di STP sesuai pasal 14 KUP kl g salah..hehe
agusarta81

Groupie


Location : Dps-jpr-koe-jkt.
Joined : 27 Feb 2009.
Posts : 374.
12 May 2009 19:44

klo ngeliat case diatas...perlu diteliti dlu apakah memang bnr dia pkp...wlaupun npwp berkode pribdi...bisa aja dia sdh dkukuhkan mnjdi pkp...mohon diperdalam case anda dlu...untuk mmbri solusi yg tpat...
yanti88

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 84.
12 May 2009 19:49

trus karena npwp pribadi itu sudah pkp, apakah harus dipotong pph 21 ato pph 23

kalo bisa sekalian aturannya
yanti88

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 84.
12 May 2009 19:51

Originaly posted by agusarta81:
klo ngeliat case diatas...perlu diteliti dlu apakah memang bnr dia pkp...wlaupun npwp berkode pribdi...bisa aja dia sdh dkukuhkan mnjdi pkp...mohon diperdalam case anda dlu...untuk mmbri solusi yg tpat...


menurut saya sih sudah pkp karena berani mengeluarkan faktur pajak standar
  • page 1 of 14
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top