rekan AbuAbdirrohman, saya mohon ijin untuk ikut diskusi
Originaly posted by AbuAbdirrohman:
1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?
rekan AbuAbdirrohman, kalau pemberi jasanya WP OP, maka merupakan objek PPh 21. contohnya ada di Peraturan Dirjen Pajak PER 31/PJ./2009, yang cara perhitungannya disempurnakan oleh PER 57/PJ./2009.
di PER 31/PJ./2009, contoh perhitungannya menggunakan jasa membangun/merenovasi rumah. sehingga saya menyimpulkan bahwa jasa konstruksi jika dilakukan WP OP tetap terutang PPh 21, bukan PPh final pasal 4 (2).
mohon koreksi dari rekan-rekan ortax jika salah.
berikut ini lampiran PER 57/PJ./2009
V.2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
V.3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN
Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00
Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
semoga bermanfaat. salam.