+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPh atas jasa ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PPh atas jasa kuli bangunan, dll.


Pencetus Pendapat
AbuAbdirrohman

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2010.
Posts : 186.
28 Nov 2012 10:15

Dear rekans,

Ada beberapa pertanyaan yg ingin saya ajukan :

1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?

2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?


3. Benarkah logika perhitungan/penulisan saya atas PPh 23 non NPWP, sbb :
Jasa servis kendaraan = 50.000
PPh 23 non NPWP (4%) = 2.000

Karena pemberi jasa tidak ingin di potong PPh, maka saya membuat bukti voucher dgn penulisan sebagai berikut :

Biaya jasa sevis kendaraan = 52.000
PPh 23 = ( 2.000)

Kas yg dikeluarkan = 50.000





Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
salasa

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 May 2011.
Posts : 661.
28 Nov 2012 10:30

Originaly posted by AbuAbdirrohman:
Karena pemberi jasa tidak ingin di potong PPh, maka saya membuat bukti voucher dgn penulisan sebagai berikut :

Biaya jasa sevis kendaraan = 52.000
PPh 23 = ( 2.000)

Kas yg dikeluarkan = 50.000


kalau begini salah rekan mungkin harusnya metode gross up

harusnya di voucher
50.000/96% =52.083

nah di potong pph 52.083-2.083 hasilnya 50.000



Originaly posted by AbuAbdirrohman:
1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?

2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?


ini yang masih agak bingung antara pph 21 atau final,,hehe

salam
AbuAbdirrohman

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2010.
Posts : 186.
28 Nov 2012 10:37

Terima kasih rekan salasa atas jawaban utk no.3, ternyata saya keliru dan akan saya perbaiki.


Utk jawaban no.2 saja bagaimana...boleh/tidak ya jika lawan transaksi non NPWP itu hanya nama dan kota saja? Atau alamatnya harus lengkap? Adakah peraturan yg mendasarinya?
salasa

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 May 2011.
Posts : 661.
28 Nov 2012 10:49

Originaly posted by AbuAbdirrohman:
2. Apakah alamat lawan transaksi yg non NPWP harus lengkap? Maksudnya, cukupkah jika saya menuliskan nama dan kota saja (misal : Fulan-Jakarta)?


dasar hukumnya itu tertulis di BP nya rekan,,,
bukti potong harus di isi secara lengkap dan jelas,,

salam
AbuAbdirrohman

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2010.
Posts : 186.
28 Nov 2012 10:52

Baik, terima kasih atas jawabannya rekan salasa.
goodmorning

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 03 Dec 2012.
Posts : 633.
05 Dec 2012 12:27

rekan AbuAbdirrohman, saya mohon ijin untuk ikut diskusi

Originaly posted by AbuAbdirrohman:
1. Jika perusahaan membangun/merenovasi gedung dgn bantuan kuli lepas (buka kontraktor resmi), apakah upah kuli tersebut kena pajak? PPh pasal berapa dan jenis penghasilan yg mana ya?


rekan AbuAbdirrohman, kalau pemberi jasanya WP OP, maka merupakan objek PPh 21. contohnya ada di Peraturan Dirjen Pajak PER 31/PJ./2009, yang cara perhitungannya disempurnakan oleh PER 57/PJ./2009.

di PER 31/PJ./2009, contoh perhitungannya menggunakan jasa membangun/merenovasi rumah. sehingga saya menyimpulkan bahwa jasa konstruksi jika dilakukan WP OP tetap terutang PPh 21, bukan PPh final pasal 4 (2).

mohon koreksi dari rekan-rekan ortax jika salah.

berikut ini lampiran PER 57/PJ./2009

V.2. CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

V.3. CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00

semoga bermanfaat. salam.
goodmorning

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 03 Dec 2012.
Posts : 633.
05 Dec 2012 13:00

maaf rekan AbuAbdirrohman, ternyata saya salah baca. yang di PER 31/PJ./2009 itu ternyata dekorasi gedung. bukan renovasi gedung.

mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax. salam.
goodmorning

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 03 Dec 2012.
Posts : 633.
05 Dec 2012 13:25

rekan AbuAbdirrohman, maaf saya salah.

di PP 51/2008 tentang PPh atas Jasa Konstruksi, disebutkan:
Originaly posted by PP 51/2008:

Pasal 1
8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


sehingga kesimpulannya,
1) jika yang membangun adalah WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha jasa konstruksi (pemborong), maka atas biaya kontrak dipotong PPh Final pasal 4 (2).
2) jika membangun/merenovasi dengan hanya mengupah kuli langsung (tanpa melalui pemborong, maka atas upah dipotong PPh 21.

untuk kasus rekan AbuAbdirrohman, jika memang langsung mengupah kuli tanpa melalui pengusaha jasa konstruksi, berarti atas upah rekan memotong PPh 21.

semoga bermanfaat. maaf tadi saya salah. salam.
abuabdirrohman

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Oct 2010.
Posts : 186.
10 Dec 2012 09:58

Rekan goodmorning, terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top