+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • peraturan mengenai reimbursment ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

peraturan mengenai reimbursment pengobatan


Pencetus Pendapat
ayrus_alfayed

Groupie


Location : Jakarta Selatan.
Joined : 28 Jan 2009.
Posts : 305.
11 May 2009 08:22

dear all,

tolong donk lagi urgent nih.
Tolong donk kasih tau Peraturan yang spesifik mengenai reimbursement pengobatan yang dapat menjadi beban perusahaan dan otomatis menjadi penghasilan bagi si karyawan (bisa KEP, PER tau yang lainnya)

trims
aji_21

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 20 Oct 2008.
Posts : 142.
11 May 2009 09:30

Kayanya ngga ada peraturan yg spesifik rekan ayrus_alfayed@. Kalo ngga salah itu cuma Private Rulling aja (dalam bentuk Surat DJP). Kurang lebih intinya seperti ini :

syarat-syarat reimbursement/ penggantian tidak menjadi Objek PPh Pasal 21 karyawan adalah :
- Bukti pembayaran harus dibuat atas nama perusahaan atau karyawan qq perusahaan
- Semua bukti asli diserahkan kepada perusahaan
- Tidak ada mark up.

CMIIW
salim_17a

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 17 Nov 2008.
Posts : 65.
11 May 2009 09:45

Pagi pak, betul apa kata saudara aji_21 tapi juga harus diingat bahwa reimbursement itu menjadi penghasilan apabila diberikan tunai dan berupa tunjangan baru bisa berupa biaya perusahaan dan bisa menjadi penghasilan karyawan. Bukan berupa natura/kenikmatan ataupun penggantian
RITZKY FIRDAUS

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 28 Aug 2008.
Posts : 1042.
11 May 2009 09:48

Biaya Pengobatan dapat di Biayakan sepanjang memenuhi Persyaratan taxabilty deductibility.... Jika Biaya Pengobatan bukan Penghasilan bagi Karyawan (Natura) maka sifatnya Frigne Benefit bukan Biaya bagi erusahaan.
Jika Biaya Pengobatan menjadi Penghasilan Rumah Sakit maka Biaya bagi Prusahaan.......
HERLINTA

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 17 Apr 2009.
Posts : 38.
11 May 2009 10:55

- Jika itu reimburse dan ditambahkan menjadi penghasilan karyawan dan dipotong PPh 21, maka menjadi beban perusahaan (deductible expense)
- Jika reimburse itu tidak ditambahkan ke penghasilan karyawan, maka bukan menjadi beban perusahaan (undeductible expense), otomatis menjadi objek PPh 25 (income tax body)
- Jika ada kerjasama dengan pihak rumah sakit, artinya karyawan tidak mendapatkan penggantian (reimburse) maka itu menjadi beban perusahaan (deductible expense)
mengenai KEP/PER-nya saya belum baca, tapi coba lihat di UU No.36 tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat 3.d.
ayrus_alfayed

Groupie


Location : Jakarta Selatan.
Joined : 28 Jan 2009.
Posts : 305.
11 May 2009 11:04

Trims smuanya

berarti benar yach gak ada peraturan yang spesifik mengenai pengaturan biaya pengobatan non natura yang dapat menjadi objek PPh 21 coz saya dibilangin sama AR ada di KEP-545/PJ./2000 (ini pun yang lama) tapi tidak ada kata-kata "PENGOBATAN PEGAWAI" tetapi yang ada "PENGHASILAN DALAM BENTUK APAPUN KECUALI NATURA".....

Bagaimana yach ???
Mungkin ada info yang lain
hkw_tax

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 16 Nov 2008.
Posts : 608.
11 May 2009 14:47

Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
berarti benar yach gak ada peraturan yang spesifik mengenai pengaturan biaya pengobatan non natura yang dapat menjadi objek PPh 21 coz saya dibilangin sama AR ada di KEP-545/PJ./2000 (ini pun yang lama


Yang lebih baru (PER-15/PJ/2006), yang terbaru PMK 252 th 2008.
Namun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai Tunjangan pengobatan.
Pada dasarnya, jika Tunjangan Pengobatan itu menjadi penghasilan bagi pegawai, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Ini kutipan:
Pasal 5(PER-15/PJ/2006)

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.

Semoga bisa membantu.

Regards

Hkw_tax
hkw_tax

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 16 Nov 2008.
Posts : 608.
11 May 2009 14:52

Sebagai tambahan:

Pasal 6 (UU 36 tahun 2008)
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang
;
kade87

Newbie


Location : Tarakan.
Joined : 12 May 2009.
Posts : 97.
12 May 2009 08:16

intinya....
agusarta81

Groupie


Location : Dps-jpr-koe-jkt.
Joined : 27 Feb 2009.
Posts : 374.
13 May 2009 08:44

INTINYA...

1. Pengobatan Pegawai yg dibayarkan lgsg oleh Prsh ke RS mrpkan deductible expenses;bgi pgwai mrpkan kenikmatan dan bukan obyek pajak.
2. Pengobatan Pegawai yg berupa Reimburse mrpkan undeductible ex.;bgi pgwai mrpkn obyek pjk (pph 21).

semoga berguna,

SALAM DAMAI SELALU
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top