Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pembelian software…apakah kena pph 23?

  • pembelian software…apakah kena pph 23?

     priadiar4 updated 11 years, 6 months ago 6 Members · 20 Posts
  • azzam16

    Member
    28 September 2012 at 3:38 pm
  • azzam16

    Member
    28 September 2012 at 3:38 pm

    rekan ortax,

    kalau pembelian software itu dimasukan sebagai beban apa yach?
    dan apakah dikenakan pph 23 ?

    mhn masukannya

    trims

  • priadiar4

    Member
    28 September 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by azzam16:

    kalau pembelian software itu dimasukan sebagai beban apa yach?

    termasuk satu paket pembelian komputer ??

    Originaly posted by azzam16:

    dan apakah dikenakan pph 23 ?

    tidak

  • yuniffer

    Member
    28 September 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by azzam16:

    kalau pembelian software itu dimasukan sebagai beban apa yach?

    Dicatat sebagai asset perusahaan.

    Originaly posted by azzam16:

    dan apakah dikenakan pph 23 ?

    Jika pembelian dari pihak distributor atau reseller, maka tidak memotong PPh 23.
    Jika membeli langsung ke pemilik software (mis. PT. Microsoft Indonesia, PT. SAP Indonesia), maka tanyakan apakah mereka memliki private ruling untuk membebaskan mereka dari pemotongan PPh 23 atas software.

  • azzam16

    Member
    28 September 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    termasuk satu paket pembelian komputer ??

    tidak rekan…hanya pembelian software saja

  • priadiar4

    Member
    28 September 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Dicatat sebagai asset perusahaan.

    masuk jenis aset mana rekan yuni?

  • azzam16

    Member
    28 September 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Dicatat sebagai asset perusahaan.

    masuk sebagai akun apa yach ? kalau bisa aturannya di psak atau lainnya rekan?

  • Fredy0819

    Member
    29 September 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Dicatat sebagai asset perusahaan.

    rekan Yuniffer, setahu saya tergantung dari software utk apa.. kalau utk sistem yg dipakai perusahaan sehari2 dan dalam wkt yg panjang baru dimasukkan ke asset perusahaan. Sedangkan kalau software yang hanya seperti lisensi / jangka pendek langsung saya biayakan.
    Mohon koreksi. terima kasih.

  • Fredy0819

    Member
    29 September 2012 at 11:05 am
    Originaly posted by azzam16:

    masuk sebagai akun apa yach ? kalau bisa aturannya di psak atau lainnya rekan?

    Rekan Azzam16, kalau di perush rekan itu adanya apa saja akunnya ? jadi rekan2 ortax lain , bisa cepat membantu / merespon. karena belum tentu sama nama akunnya setiap perusahaan.

    Referensi : PSAK 16.
    CMIIW.. trims

  • junjungansitohang

    Member
    29 September 2012 at 7:13 pm
    Originaly posted by azzam16:

    kalau pembelian software itu dimasukan sebagai beban apa yach?

    Ya jika aplikasi programnya bersifat umum
    kalau aplikasinya bersifat khusus masuk Harta (tak berwujud)

    Originaly posted by azzam16:

    apakah dikenakan pph 23 ?

    Ya

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 September 2012 at 9:48 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ya

    Salam

    tanya kenapa??

  • junjungansitohang

    Member
    29 September 2012 at 11:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tanya kenapa??

    tercantum di PMK 244/2008 rekan priadiar4

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 September 2012 at 11:34 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tercantum di PMK 244/2008 rekan priadiar4

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Maret 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 56/PJ.43/2006

    TENTANG

    PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23
    ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Pebruari 2006 perihal sebagaimana tersebut di
    atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Sehubungan dengan adanya transaksi penjualan produk Microsoft Office 2003 sebanyak 250
    unit kepada PT ABC, dimana produk tersebut pemakai bersifat terbatas dan pihak penjual dan
    pembeli tidak mempunyai hak untuk memperbanyak.
    b. Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan
    batas dan syarat terbatas sesuai dengan End User License Agreement (EULA).
    c. Software bersifat umum, sebagai produk yang dipasarkan secara bebas, berfungsi tetap dan
    sama bagi semua pemakai, bukan khusus dibuat sesuai dengan pesanan pemakai/pembeli.
    d. Atas transaksi tersebut di atas, maka pembeli mendapat sertifikat hak sesuai dengan batas-
    batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak berarti memiliki hak cipta dari software
    dimaksud.
    e. Dalam transaksi ini PT XYZ hanya sebagai re-seller yang membeli produk dengan jumlah user
    terbatas dari distributor yang telah ditunjuk oleh pemilik hak cipta dalam hal ini Microsoft USA
    dan menjual dalam jumlah user yang sama dengan keuntungan kurang dari 2% (dua persen)
    dan telah memungut PPN.
    f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon klarifikasi dan penegasan PPh Pasal 23
    atas transaksi tersebut.

    2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta
    penjelasannya, antara lain diatur bahwa :
    a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
    Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
    menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, termasuk royalti.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa
    royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
    1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula,
    atau rahasia perusahaan;
    2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu
    pengetahuan;
    3) informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum
    dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
    Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga
    pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan inforrnasi tersebut.
    Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan
    oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang
    keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang
    disiplin ilmu yang sama.
    b. Pasal 23 ayat (1), atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
    wajib membayarkan :
    1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
    2) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain
    jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Mart 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer,
    termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40%
    dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c. Yang di maksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000.
    b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek
    pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2000.
    c. Perlakuan perpajakan atas pembelian software dengan lisensi adalah sebagai berikut :
    1) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur dapat dipisahkan antara
    pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka
    dikenakan PPh Pasal 23 atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15% (lima belas
    persen);
    2) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara
    pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka
    dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk
    pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen).
    d. Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga
    software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan,
    pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan
    bruto tidak termasuk PPN.
    e. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Demikian agar Saudara maklum.

    a.n. Direktur Jenderal,
    Direktur,

    ttd.

    Sumihar Petrus Tambunan
    NIP. 060055232

    Tembusan:
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;

  • junjungansitohang

    Member
    30 September 2012 at 12:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dan apakah dikenakan pph 23 ?

    tidak

    Alasannya rekan?

    Salam

  • cakpetrus

    Member
    30 September 2012 at 7:51 am

    Kalau kita beli Software jadi itu tidak kena PPN dan bisa dimasukan ke aktiva kalau nilainya besar atau kalau nilai kecil bisa di biayakan
    Tapi kalau kita membuat Sofware atas jasa orang lain, maka kita wajib memotong PPh atas jasa pembuatan sofware

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now