Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pembelian software…apakah kena pph 23?
pembelian software…apakah kena pph 23?
Sorry tadi ralat bukan PPn tapi PPh 23.
Kalau beli Jadi Sofware tidak dikanakan PPh pasal 23.
Tapi kalau membuat software maka kita wajib memotong PPh atas jasa pembuatan software- Originaly posted by cakpetrus:
Kalau beli Jadi Sofware tidak dikanakan PPh pasal 23.
Tapi kalau membuat software maka kita wajib memotong PPh atas jasa pembuatan softwareApa yang membedakannya rekan, khan keduanya sama-sama dibuat terlebih dahulu, yang pada hakikatnya ada penyerahan jasa …?
Mohon pendapat rekan cakpetrus…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Alasannya rekan?
Originaly posted by priadiar4:a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000.
b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek
pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000. - Originaly posted by priadiar4:
2) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara
pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka
dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk
pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen).Bagaimana dengan ini rekan priadiar4…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bagaimana dengan ini rekan priadiar4…
kita tanya TS lebih lanjut..