close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Iuran Jamsostek ( ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568756 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203016 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8977 | Bahasan : 68560

Iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) apakah sebagai objek perhitungan pph 21


Pencetus Pendapat
wishly

Junior


Location : .
Joined : 21 Jan 2008.
Posts : 88.
25 Jul 2012 17:14

rekan ortax saya ingin tanya, apakah iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) yang setiap bulan perusahaan bayar ke jamsostek apakah sebagai objek perhitungan pph 21.
terima kasih.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
25 Jul 2012 20:20

Originaly posted by wishly:
rekan ortax saya ingin tanya, apakah iuran Jamsostek ( JKK,JKM,JPK) yang setiap bulan perusahaan bayar ke jamsostek apakah sebagai objek perhitungan pph 21.

Ya..
aldrian

Genuine


Location : Pati Bumi Mina Tani - Jawa Tengah.
Joined : 07 Jun 2012.
Posts : 778.
03 Aug 2012 01:49

Mohon maaf, mencoba bertanya sekali lagi :

Beban operasional perusahaan :
Premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dibayar pemberi kerja 2.000.000.000
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek 1.000.000.000

Yang menjadi pertanyaan,
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tidak ditambahkan dalam penghasilan bruto pegawai, apakah masih boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan ataukah harus dikoreksi?

Karena apabila terjadi kecelakaan kerja, maka asuramsi tsb di klaim dan pembayaran santunan asuransi bukan merupakan objek PPh, jadi lolos dari perpajakan ya?
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
03 Aug 2012 02:02

Originaly posted by aldrian:
Mohon maaf, mencoba bertanya sekali lagi :

Beban operasional perusahaan :
Premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dibayar pemberi kerja 2.000.000.000
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek 1.000.000.000

Yang menjadi pertanyaan,
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tidak ditambahkan dalam penghasilan bruto pegawai, apakah masih boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan ataukah harus dikoreksi?

boleh.
Yang dikoreksi adalah perhitungan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tersebut harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan.

Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
03 Aug 2012 02:06

UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Salam
aldrian

Genuine


Location : Pati Bumi Mina Tani - Jawa Tengah.
Joined : 07 Jun 2012.
Posts : 778.
06 Aug 2012 08:02

Mohon maaf, mencoba menanggapi:

Originaly posted by hanif:
Yang dikoreksi adalah perhitungan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek merupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek tersebut harus ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan.


Masalahnya Rekan Hanif, di soalnya tidak menyebutkan yang Rekan Hanif kemukakan, makanya saya juga bingung, tidak dimasukkan ke penghasilan karyawan, apa soalnya jebakan, makanya saya berpendapat tidak boleh dikurangkan.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top