Location : Jakarta.
Joined : 15 Jun 2012.
Posts : 43.
24 Jul 2012 09:13
Rekan-rekan sekalian,
Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb. Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak?? Apakah ada yang pernah melakukan hal ini, jika ada mohon pencerahannya.
Location : Jakarta.
Joined : 31 May 2010.
Posts : 897.
24 Jul 2012 09:16
Originaly posted by rmartun:
Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb.
Location : Cyber Space.
Joined : 14 Oct 2009.
Posts : 3244.
24 Jul 2012 09:33
Originaly posted by rmartun:
Saya pernah baca kalau Perusahaan mengalami PPh Badan Lebih Bayar, maka untuk mengatasinya adalah dengan menerbitkan Bukti Potong PPh 23 sebesar Lebih Bayar nya tsb.
Boleh tau buku nya apa?
Originaly posted by rmartun:
Apakah hal ini dibenarkan oleh pihak Pajak??
Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.
Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
24 Jul 2012 09:35
Originaly posted by yuniffer:
Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.
ini juga tidak benar,
"Isilah SPT Tahunan Anda dengan Benar, Lengkap, Jelas, dan ditandatangani".
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
24 Jul 2012 09:47
Originaly posted by wannabewongkpp:
Tidak dibenarkan. Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.
ini juga tidak benar,
"Isilah SPT Tahunan Anda dengan Benar, Lengkap, Jelas, dan ditandatangani".
kalo kredit pajaknya seperti pph 22,23 tidak dikreditkan. kan gak masalah rekan wanna? itu kan hak WP tidak mengkreditkan kredit pajak yang didapat untuk menghindari LB.
Location : Jakarta.
Joined : 15 Jun 2012.
Posts : 43.
24 Jul 2012 09:50
Saya baca di forum-forum gitu. Menurut saya juga ini adalah hal yang tidak lazim sh.
Originaly posted by yuniffer:
Status Lebih bayar tidak bisa diatasi dengan hal ini, hanya bisa diatasi dengan mengurangi Kredit Pajak sehingga status SPT PPh Badan menjadi Kurang Bayar.
Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
24 Jul 2012 09:55
teorinya SPT Lebih bayar adalah Bukti Potong (Prepaid Pajak) lebih besar dari pada Pajak Terutang, kalo menerbitkan Bukti Potong lagi yaa....jadi tambah besar lagi Lebih Bayarnya...