Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung

  • NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung

  • Yennesy

    Member
    29 June 2012 at 11:56 am

    Rekan-rekan numpang bertanya..

    Apabila seorang istri yang suaminya meninggal dunia, dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung, bagaimana perlakuannya?

    Terkait penghasilan suami, misalnya dia masih menerima penghasilan royalty atas poyalti tersebut kepada siapa dibebankan pajaknya?
    Terimakasih

  • Yennesy

    Member
    29 June 2012 at 11:56 am
  • priadiar4

    Member
    29 June 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by yennesy:

    Rekan-rekan numpang bertanya..

    Apabila seorang istri yang suaminya meninggal dunia, dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung, bagaimana perlakuannya?

    Terkait penghasilan suami, misalnya dia masih menerima penghasilan royalty atas poyalti tersebut kepada siapa dibebankan pajaknya?
    Terimakasih

    isteri melanjutkan NPWP suami

  • andotax

    Member
    29 June 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    isteri melanjutkan NPWP suami

    Melanjutkan NPWP suami Bung Priadi ya !!!! …. bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP…., bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi ……

    CMIIW

  • syarief

    Member
    29 June 2012 at 1:01 pm
    Originaly posted by andotax:

    bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP

    tidak otomatis terhapus, harus mengajukan pengahapusan dulu dilampiri surat keterangan kematian

    Originaly posted by andotax:

    bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi

    boleh-boleh saja

  • priadiar4

    Member
    29 June 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by andotax:

    Melanjutkan NPWP suami Bung Priadi ya !!!! …. bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP…., bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi ……

    bila sebelum suami meninggal sang istri ternyata telah memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya wanita tersebut tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari usaha mendiang suami pada dasarnya adalah warisan yang belum terbagi. Dengan demikian, seluruh kewajiban pajak terkait warisan tersebut tetap harus diselesaikan dengan NPWP mendiang suami sampai dengan warisan tersebut dibagikan.

  • priadiar4

    Member
    29 June 2012 at 1:05 pm

    Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 1:07 pm
    Originaly posted by yennesy:

    dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung

    Maksudnya? Apakah hanya satu NPWP atas nama suami, atau isteri juga punya NPWP "keluarga"?

  • lelakiminang

    Member
    29 June 2012 at 2:44 pm

    bagaimana dengan info yang mengatakan bahwa status wajib pajak dilihat saat permulaan tahun pajak… bila pada awal tahun pajaknya ia memakai npwp suami..dan pada pertengahan tahun pajak suami meninggal…bukankah si istri..dapat memakai npwp suami..hingga tahun pajak tersebut berakhir..dan untuk tahunnya berikutnya baru sang istri tersebut memakai npwp sendiri..karena suaminya sudah meninggal (NPWP tidak aktif)…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 2:57 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

    Apabila istri memperoleh ph lain, siapa yang mewajibkan harus ber-NPWP? Peraturan mana?

    Originaly posted by priadiar4:

    Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.

    Apabila memang belum terbagi, maka warisan tsb menjadi subjek pajak pengganti (bukan istrinya) dan tidak diberi pengurangan PTKP..

  • khidir

    Member
    29 June 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.

    Mantappp Pak,, saya setuju dengan pendapat Pak Priyadi… Itu masuk dlm Warian yang belum terbagi dan Kewajiban perpajakannya masih menggunakan NPWP mendiang suaminya….

    Ceriyoooooooo

  • khidir

    Member
    29 June 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by lelakiminang:

    bagaimana dengan info yang mengatakan bahwa status wajib pajak dilihat saat permulaan tahun pajak… bila pada awal tahun pajaknya ia memakai npwp suami..dan pada pertengahan tahun pajak suami meninggal…bukankah si istri..dapat memakai npwp suami..hingga tahun pajak tersebut berakhir..dan untuk tahunnya berikutnya baru sang istri tersebut memakai npwp sendiri..karena suaminya sudah meninggal (NPWP tidak aktif)…

    Salam

    Namun, tetap saja Pak… Semua itu harus menggunakan surat pemberitahuan ke KPP bersangkutan…
    Dan untuk dlm hal meninggal dunia, tdk lah perlu menunggu ampe awal tahun, pertengahan tahun pun bisa kita non aktifkan, dan menggunakan NPWP yg baru (dlm hal ini si istri bikin NPWP baru)

  • begawan5060

    Member
    29 June 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by khidir:

    saya setuju dengan pendapat Pak Priyadi.

    Setuju bagian yang mana, mas? Dilanjutkan istri?

  • heriy pur

    Member
    28 February 2018 at 11:34 am

    Bagaimana setatus dalam pelaporan SPT atas harta suami yang telah meninggal dunia dan belum membagi warisan dengan seluruh harta atas nama mendiang.
    – kalau npwp istri menjaankn hak y sendiri atau gabung dengan npwp mendiang????

  • sanny kentz

    Member
    28 February 2018 at 12:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by priadiar4:
    Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

    Apabila istri memperoleh ph lain, siapa yang mewajibkan harus ber-NPWP? Peraturan mana?

    Originaly posted by priadiar4:
    Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.

    Apabila memang belum terbagi, maka warisan tsb menjadi subjek pajak pengganti (bukan istrinya) dan tidak diberi pengurangan PTKP..

    —-
    Rekan Bengawan5060,
    Jadi kesimpulannya bagaimana ? Jika sebelum suami meninggal, penghasilan suami dan istri digabung satu NPWP, setelah meninggal suami tdk berpenghasilan lagi, sdkan istri masih punya penghasilan, apakah istri tetap boleh menggunakan NPWP suami tsb dan masih juga boleh mencantumkan PTKP atau bagaimana, mohon dibantu Rekan?Thanks

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now