Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung
NPWP Istri jika Suaminya Meninggal, Dahulu Penghasilannya Digabung
Rekan-rekan numpang bertanya..
Apabila seorang istri yang suaminya meninggal dunia, dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung, bagaimana perlakuannya?
Terkait penghasilan suami, misalnya dia masih menerima penghasilan royalty atas poyalti tersebut kepada siapa dibebankan pajaknya?
Terimakasih- Originaly posted by yennesy:
Rekan-rekan numpang bertanya..
Apabila seorang istri yang suaminya meninggal dunia, dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung, bagaimana perlakuannya?
Terkait penghasilan suami, misalnya dia masih menerima penghasilan royalty atas poyalti tersebut kepada siapa dibebankan pajaknya?
Terimakasihisteri melanjutkan NPWP suami
- Originaly posted by priadiar4:
isteri melanjutkan NPWP suami
Melanjutkan NPWP suami Bung Priadi ya !!!! …. bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP…., bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi ……
CMIIW
- Originaly posted by andotax:
bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP
tidak otomatis terhapus, harus mengajukan pengahapusan dulu dilampiri surat keterangan kematian
Originaly posted by andotax:bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi
boleh-boleh saja
- Originaly posted by andotax:
Melanjutkan NPWP suami Bung Priadi ya !!!! …. bukankah kalau seorang meninggal maka secara otomatis hapus NPWP…., bagaimana jika NPWP Suami di hapus kemudian si Istri buat baru lagi ……
bila sebelum suami meninggal sang istri ternyata telah memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya wanita tersebut tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari usaha mendiang suami pada dasarnya adalah warisan yang belum terbagi. Dengan demikian, seluruh kewajiban pajak terkait warisan tersebut tetap harus diselesaikan dengan NPWP mendiang suami sampai dengan warisan tersebut dibagikan.
Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.
- Originaly posted by yennesy:
dahulunya NPWP disatukan dengan suami(penghasilannya) digabung
Maksudnya? Apakah hanya satu NPWP atas nama suami, atau isteri juga punya NPWP "keluarga"?
bagaimana dengan info yang mengatakan bahwa status wajib pajak dilihat saat permulaan tahun pajak… bila pada awal tahun pajaknya ia memakai npwp suami..dan pada pertengahan tahun pajak suami meninggal…bukankah si istri..dapat memakai npwp suami..hingga tahun pajak tersebut berakhir..dan untuk tahunnya berikutnya baru sang istri tersebut memakai npwp sendiri..karena suaminya sudah meninggal (NPWP tidak aktif)…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Apabila istri memperoleh ph lain, siapa yang mewajibkan harus ber-NPWP? Peraturan mana?
Originaly posted by priadiar4:Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.
Apabila memang belum terbagi, maka warisan tsb menjadi subjek pajak pengganti (bukan istrinya) dan tidak diberi pengurangan PTKP..
- Originaly posted by priadiar4:
Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.
Mantappp Pak,, saya setuju dengan pendapat Pak Priyadi… Itu masuk dlm Warian yang belum terbagi dan Kewajiban perpajakannya masih menggunakan NPWP mendiang suaminya….
Ceriyoooooooo
- Originaly posted by lelakiminang:
bagaimana dengan info yang mengatakan bahwa status wajib pajak dilihat saat permulaan tahun pajak… bila pada awal tahun pajaknya ia memakai npwp suami..dan pada pertengahan tahun pajak suami meninggal…bukankah si istri..dapat memakai npwp suami..hingga tahun pajak tersebut berakhir..dan untuk tahunnya berikutnya baru sang istri tersebut memakai npwp sendiri..karena suaminya sudah meninggal (NPWP tidak aktif)…
Salam
Namun, tetap saja Pak… Semua itu harus menggunakan surat pemberitahuan ke KPP bersangkutan…
Dan untuk dlm hal meninggal dunia, tdk lah perlu menunggu ampe awal tahun, pertengahan tahun pun bisa kita non aktifkan, dan menggunakan NPWP yg baru (dlm hal ini si istri bikin NPWP baru) - Originaly posted by khidir:
saya setuju dengan pendapat Pak Priyadi.
Setuju bagian yang mana, mas? Dilanjutkan istri?
Bagaimana setatus dalam pelaporan SPT atas harta suami yang telah meninggal dunia dan belum membagi warisan dengan seluruh harta atas nama mendiang.
– kalau npwp istri menjaankn hak y sendiri atau gabung dengan npwp mendiang????- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by priadiar4:
Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPApabila istri memperoleh ph lain, siapa yang mewajibkan harus ber-NPWP? Peraturan mana?
Originaly posted by priadiar4:
Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.Apabila memang belum terbagi, maka warisan tsb menjadi subjek pajak pengganti (bukan istrinya) dan tidak diberi pengurangan PTKP..
—-
Rekan Bengawan5060,
Jadi kesimpulannya bagaimana ? Jika sebelum suami meninggal, penghasilan suami dan istri digabung satu NPWP, setelah meninggal suami tdk berpenghasilan lagi, sdkan istri masih punya penghasilan, apakah istri tetap boleh menggunakan NPWP suami tsb dan masih juga boleh mencantumkan PTKP atau bagaimana, mohon dibantu Rekan?Thanks