Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › rekan-rekan mohon bantuannya…….
rekan-rekan mohon bantuannya…….
kenapa saya tdk bs merubah DPP pada E-spt PPN padahal saya mau melakukan pembetulan ke-2…..??? di sistemnya tertulis nomor faktur sudah ada.
catt: yang saya rubah adalah faktur pajak keluaran.- Originaly posted by 4ndY:
kenapa saya tdk bs merubah DPP pada E-spt PPN padahal saya mau melakukan pembetulan ke-2…..??? di sistemnya tertulis nomor faktur sudah ada.
Bisa diceritakan bagaimana urutan membuat pembetulan yang telah rekan tempuh?
pertama yang saya lakukan adlh membuat pembetulan ke 2 di bulan april melalui menu setting… salnjutnya saya bka daftar faktur pajak keluaran pada menu input data, lalu saya pilih bulan april dan pembetulan 2… salanjutnya saya cari data yang akan saya rubah.. setelah ketemu langsung saya edit dan ternyata tdk bs di simpan karena nomor seri pajak sudah pernah direkam di bulan april ( bln april sblm pembetulan).
- Originaly posted by 4ndY:
pertama yang saya lakukan adlh membuat pembetulan ke 2 di bulan april melalui menu setting… salnjutnya saya bka daftar faktur pajak keluaran pada menu input data, lalu saya pilih bulan april dan pembetulan 2… salanjutnya saya cari data yang akan saya rubah.. setelah ketemu langsung saya edit dan ternyata tdk bs di simpan karena nomor seri pajak sudah pernah direkam di bulan april ( bln april sblm pembetulan).
Caranya sudah benar, sehingga seharusnya bisa…
tapi knp tetep tdk bs yah rekan??
yang selalu muncul tulisan " nomor seri faktur sudah pernah direkam pada masa april" jadi tdk bs disimpan.
seinget saya klo ada revisi faktur, pada faktur trsebut.. nomor faktur ada yg dirubah yah?
mohon dikoreksi.Pake versi berapa, rekan Andy?
Versi 1.2.0.0
- Originaly posted by 4ndY:
Versi 1.2.0.0
Saya pake itu, nggak masalah kok…
Oh ya, filenya sudah banyak? Database-nya sudah menampung berapa masa pajak? Apakah setiap masa pajak menampung dokumen yang banyak?
untuk masa pajak'y sendiri sudah ada 17 masa ( sdh trmasuk masa pembetulan), dan untuk dokumennya sndiri setiap masa menampung +/- 450 dokumen.
kl masih tidak bs, dihapus dulu nomor faktur yag mau diganti di pembetulan kedua. trus entry lagi pake mekanisme impor data
Coba upgrade ke versi 1.3
teman mohon bantuannya…
bagaimana jika kita salah menuliskan kode akun pajak pada faktur pajak dan pajak itu sudah di bayarkan… dan kita ingin menggantinya agar sesuai dengan ketentuan pemakaian yang berlaku…?? mohon bantuanny…- Originaly posted by vikrieee:
bagaimana jika kita salah menuliskan kode akun pajak pada faktur pajak dan pajak itu sudah di bayarkan… dan kita ingin menggantinya agar sesuai dengan ketentuan pemakaian yang berlaku…?? mohon bantuanny…
ajukan permohonan Pbk