Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › rekan-rekan mohon bantuannya…….
- Originaly posted by vikrieee:
teman mohon bantuannya…
bagaimana jika kita salah menuliskan kode akun pajak pada faktur pajak dan pajak itu sudah di bayarkan… dan kita ingin menggantinya agar sesuai dengan ketentuan pemakaian yang berlaku…?? mohon bantuanny…buatlah pertanyaan ini di thread baru
Salam
coba data fakturnya ekspor dulu, lalu di import lagi. . .
pertama-tama yang ingin saya tanyakan adalah:
apakah anda membuat FP Pengganti (FP normalnya salah) atau hanya salah dlm proses peng-input-an nilai DPP PPNnya saja?
ga koq, saya tidak membuat faktur pajak pengganti……
saya buat pembetulan karena DPP dan PPN'y ada revisi..
jd gmn solusinya??- Originaly posted by syarief:
kl masih tidak bs, dihapus dulu nomor faktur yag mau diganti di pembetulan kedua. trus entry lagi pake mekanisme impor data
sudah saya coba tapi tetep tidak bs……..
- Originaly posted by andryizumi:
coba data fakturnya ekspor dulu, lalu di import lagi. . .
sudah saya export dan saya ganti jumlah DPPnya dan PPNnya tapi tetep tidak bs…..
Dear Pak 4ndY, sudah coba ditanyakan ke Account representative Bapak di KPP tempat terdaftarnya Bapak ? mungkin bisa membantu..dulu kami juga pernah mengalami hal seperti itu, waktu itu kami disuruh bawa CPU or laptopnya untuk diperbaiki sistem di databasenya kita. 🙂 ada team IT nya yang bantu kita.
Dear Pak 4ndY, sudah coba ditanyakan ke Account representative Bapak di KPP tempat terdaftarnya Bapak ? mungkin bisa membantu..dulu kami juga pernah mengalami hal seperti itu, waktu itu kami disuruh bawa CPU or laptopnya untuk diperbaiki sistem di databasenya kita. 🙂 ada team IT nya yang bantu kita.
- Originaly posted by Fredy0819:
Dear Pak 4ndY, sudah coba ditanyakan ke Account representative Bapak di KPP tempat terdaftarnya Bapak ? mungkin bisa membantu..dulu kami juga pernah mengalami hal seperti itu, waktu itu kami disuruh bawa CPU or laptopnya untuk diperbaiki sistem di databasenya kita. 🙂 ada team IT nya yang bantu kita.
Saran yang bagus..
- Originaly posted by Fredy0819:
Dear Pak 4ndY, sudah coba ditanyakan ke Account representative Bapak di KPP tempat terdaftarnya Bapak ? mungkin bisa membantu..dulu kami juga pernah mengalami hal seperti itu, waktu itu kami disuruh bawa CPU or laptopnya untuk diperbaiki sistem di databasenya kita. 🙂 ada team IT nya yang bantu kita.
oke pak… terima kasih atas sarannya…..
dan terima kasih juga untuk teman2 yang telah membantu… 🙂 untuk error diatas bisa dengan cara menginstall ulang Patchupdate Versi 1.2 yang sebenarnya hanya untuk menginstall ulang exe'y aja.
Setelah itu silahkan coba lagi.Sebelumnya saya mw tanya, rekan 4ndy sudah pernah bikin pembetulan ke 2 lalu dihapus blm?
dalam hal error seperti itu, silahkan sdra 4ndy bisa coba ekspor datafaktur, hapus pembetulan ke 2, lalu impor lagi datafaktur.
Selamat mencoba.
coba pakai versi. 1.3.0 bisa didownload free di pajakku.com