Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › kesalahan input NPWP pada faktur pajak
klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?
Pembetulan SPT aja rekan
sampaikan SPT pembetulan
salam- Originaly posted by sitirahmaniez:
klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?
1. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
2. Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.
3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian dengan dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
4. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan timbulnya Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
- Originaly posted by priadiar4:
1. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
2. Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.
3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian dengan dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
4. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan timbulnya Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Ini kan dy hanya salah input rekan bukan salah dalam penulisan fakturnya jadi menurut saya tidak perlu ada faktur pajak pengganti dong
berarti untuk kesalahan input no NPWP pada faktur pajak maka diterbitkan faktur pajak pengganti.. dan melakukan pembetulan espt
- Originaly posted by Iema:
berarti untuk kesalahan input no NPWP pada faktur pajak maka diterbitkan faktur pajak pengganti.. dan melakukan pembetulan espt
Kalo menurut saya tidak perlu bikin faktur pajak pengganti karena hanya kesalahan input saja pada sistem CMIIW
ok tks
- Originaly posted by Iema:
Kalo menurut saya tidak perlu bikin faktur pajak pengganti karena hanya kesalahan input saja pada sistem CMIIW
Originaly posted by Iema:dan sudah dilaporkan
masalahnya sudah dilaporkan..
Sebenarnya lakukan pembetulan biasa saja, mengingat ini yang salah tidak mempengaruhi nilai dari PPn tapi hanya penulisan saja, jadi kalau menurut saya sih pembetulan spt ppn saja…
- Originaly posted by Iema:
klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?
selama kesalahannya hanya pada penginputan spt (FP sudah benar) maka lakukan pembetulan spt ppn
- Originaly posted by Iema:
klo salah melakukan input NPWP pada faktur pajak keluaran dan sudah dilaporkan bgaimana cara melakukan pembetulannya?
FP-nya salah atau hanya kesalahan sewaktu meng-input ke SPT?
kalau FPnya salah, buat FP Pengganti lalu lakukan pembetulan SPT.
Kalau FPnya sudah benar, inputnya saja yang salah, cukup lakukan pembetulan SPTSalam
- Originaly posted by begawan5060:
FP-nya salah atau hanya kesalahan sewaktu meng-input ke SPT?
si ts-nya kelamaan muncul pak..sy aja yg jawab, judul tridnya adalah "salah input npwp pada faktur pajak".. jadi dibuatkan aja faktur pajak yg benar, tidak usah faktur pajak pengganti, ribet… kemudian buat spt pembetulan… gmn pak?
salam