Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › prosedur pengadilan pajak
rekan semua..
prosedur / alur dari pengadilan pajak gimna ya rekan ??
kebetulan ini pertama kali ..thankuntuk gugatan..
- Originaly posted by hafidz2:
prosedur / alur dari pengadilan pajak gimna ya rekan ??
kebetulan ini pertama kali ..thankmekanismenya diatur dalam UU pengadilan pajak rekan. 14 TAHUN 2002
tapi secara singkat, ketika selesai pemeriksaan kita akan dapat SKP. atas SKP ini kita lakukan keberatan, sehingga nanti akan dapat Surat keputusan keberatan. surat keputusan keberatan inilah yang nantinya akan dilakukan banding ke pengadilan pajak. syarat2nya lumayan ruwet, sanksi kalo banding ditolak juga lumayan besar. - Originaly posted by bayem:
mekanismenya diatur dalam UU pengadilan pajak rekan. 14 TAHUN 2002
tapi secara singkat, ketika selesai pemeriksaan kita akan dapat SKP. atas SKP ini kita lakukan keberatan, sehingga nanti akan dapat Surat keputusan keberatan. surat keputusan keberatan inilah yang nantinya akan dilakukan banding ke pengadilan pajak. syarat2nya lumayan ruwet, sanksi kalo banding ditolak juga lumayan besar.kalo itu sudah rekan..
untuk mekanisme gugatan yang ditujukan ke pengadilan pajak rekan.
thank http://www.setpp.depkeu.go.id/ind/ untuk lebih jelasnya
salam
thank rekan -rekan semua
Dear rekan ortax.
Mau tanya apa pegawai bisa mewakili wp untuk berperkara di pengadilan (pajak). Klw bisa apa sj syarat2 nya. Thanks.
- Originaly posted by kiss070912:
Mau tanya apa pegawai bisa mewakili wp untuk berperkara di pengadilan (pajak). Klw bisa apa sj syarat2 nya. Thanks.
Seorang yang bukan konsultan pajak, termasuk karyawan, hanya dapat menerima kuasa dari :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp1,8 Milyar
3. Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 Milyar setahunSeorang kuasa yang berstatus sebagai karyawan atau pegawai tetap harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterei dari Wajib Pajak.
Berarti kalau wp badan omzet > 2,4 M setahun, tidak dapat diwakili oleh karyawan… Artinya harus menggunakan jasa konsultan? Thanks.
- Originaly posted by kiss070912:
Berarti kalau wp badan omzet > 2,4 M setahun, tidak dapat diwakili oleh karyawan… Artinya harus menggunakan jasa konsultan? Thanks.
benar
Terima kasih rekan,
Hanya msh ada yg mengganjal… saya pernah 'tanya ke AR (Acct Rep.) katanya bisa diwakili oleh kary. sepanjang ada surat kuasa dan ada NPWP karyawan.
Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by kiss070912:
Hanya msh ada yg mengganjal… saya pernah 'tanya ke AR (Acct Rep.) katanya bisa diwakili oleh kary. sepanjang ada surat kuasa dan ada NPWP karyawan.
mungkin belum dijelaskan mengenai batasan omset tadi.. PMK ini belum dicabut
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.03/2008TENTANG
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Ajukan Surat Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak paling selambat2nya 3 bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan. Pengajuan Surat Banding yang melebihi jangka waktu tersebut "tidak akan" dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal banding.
Untuk persyaratan sebagai kuasa, memang menjadi dilema buat karyawan yang omset perusahaannya melebihi 2,4m.
Akan tetapi berdasarkan pengalaman saya pribadi, sewaktu menjadi kuasa di pengadilan pajak tidak dipermasalahkan. Dan tentunya omset perusahaan telah melewati 2,4m. Salam ORTax…Terima kasih rekan-rekan,
Sbg informasi mg depan kami akan menjalani sidang perdana dan rencananya tanpa konsultan. Informasi apapun saat ini sangat bermanfaat. Mudah-mudahan rekan -rekan lain mau berbagi informasi & pengalaman.