Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT prosedur pengadilan pajak

  • prosedur pengadilan pajak

     adisetionugroho updated 11 years, 7 months ago 6 Members · 20 Posts
  • hafidz2

    Member
    19 May 2012 at 8:40 am
  • hafidz2

    Member
    19 May 2012 at 8:40 am

    rekan semua..
    prosedur / alur dari pengadilan pajak gimna ya rekan ??
    kebetulan ini pertama kali ..thank

  • hafidz2

    Member
    19 May 2012 at 8:41 am

    untuk gugatan..

  • bayem

    Member
    19 May 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by hafidz2:

    prosedur / alur dari pengadilan pajak gimna ya rekan ??
    kebetulan ini pertama kali ..thank

    mekanismenya diatur dalam UU pengadilan pajak rekan. 14 TAHUN 2002
    tapi secara singkat, ketika selesai pemeriksaan kita akan dapat SKP. atas SKP ini kita lakukan keberatan, sehingga nanti akan dapat Surat keputusan keberatan. surat keputusan keberatan inilah yang nantinya akan dilakukan banding ke pengadilan pajak. syarat2nya lumayan ruwet, sanksi kalo banding ditolak juga lumayan besar.

  • hafidz2

    Member
    19 May 2012 at 12:11 pm
    Originaly posted by bayem:

    mekanismenya diatur dalam UU pengadilan pajak rekan. 14 TAHUN 2002
    tapi secara singkat, ketika selesai pemeriksaan kita akan dapat SKP. atas SKP ini kita lakukan keberatan, sehingga nanti akan dapat Surat keputusan keberatan. surat keputusan keberatan inilah yang nantinya akan dilakukan banding ke pengadilan pajak. syarat2nya lumayan ruwet, sanksi kalo banding ditolak juga lumayan besar.

    kalo itu sudah rekan..
    untuk mekanisme gugatan yang ditujukan ke pengadilan pajak rekan.
    thank

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 12:20 pm

    http://www.setpp.depkeu.go.id/ind/ untuk lebih jelasnya

    salam

  • hafidz2

    Member
    21 May 2012 at 9:42 am

    thank rekan -rekan semua

  • kiss070912

    Member
    17 September 2012 at 9:35 am

    Dear rekan ortax.

    Mau tanya apa pegawai bisa mewakili wp untuk berperkara di pengadilan (pajak). Klw bisa apa sj syarat2 nya. Thanks.

  • priadiar4

    Member
    17 September 2012 at 9:38 am
    Originaly posted by kiss070912:

    Mau tanya apa pegawai bisa mewakili wp untuk berperkara di pengadilan (pajak). Klw bisa apa sj syarat2 nya. Thanks.

    Seorang yang bukan konsultan pajak, termasuk karyawan, hanya dapat menerima kuasa dari :

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp1,8 Milyar
    3. Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2,4 Milyar setahun

    Seorang kuasa yang berstatus sebagai karyawan atau pegawai tetap harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterei dari Wajib Pajak.

  • kiss070912

    Member
    17 September 2012 at 9:43 am

    Berarti kalau wp badan omzet > 2,4 M setahun, tidak dapat diwakili oleh karyawan… Artinya harus menggunakan jasa konsultan? Thanks.

  • priadiar4

    Member
    17 September 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by kiss070912:

    Berarti kalau wp badan omzet > 2,4 M setahun, tidak dapat diwakili oleh karyawan… Artinya harus menggunakan jasa konsultan? Thanks.

    benar

  • kiss070912

    Member
    17 September 2012 at 10:43 am

    Terima kasih rekan,

    Hanya msh ada yg mengganjal… saya pernah 'tanya ke AR (Acct Rep.) katanya bisa diwakili oleh kary. sepanjang ada surat kuasa dan ada NPWP karyawan.

    Mohon pencerahannya.

  • priadiar4

    Member
    17 September 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by kiss070912:

    Hanya msh ada yg mengganjal… saya pernah 'tanya ke AR (Acct Rep.) katanya bisa diwakili oleh kary. sepanjang ada surat kuasa dan ada NPWP karyawan.

    mungkin belum dijelaskan mengenai batasan omset tadi.. PMK ini belum dicabut

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

  • suyanto99

    Member
    17 September 2012 at 11:11 am

    Ajukan Surat Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak paling selambat2nya 3 bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan. Pengajuan Surat Banding yang melebihi jangka waktu tersebut "tidak akan" dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal banding.
    Untuk persyaratan sebagai kuasa, memang menjadi dilema buat karyawan yang omset perusahaannya melebihi 2,4m.
    Akan tetapi berdasarkan pengalaman saya pribadi, sewaktu menjadi kuasa di pengadilan pajak tidak dipermasalahkan. Dan tentunya omset perusahaan telah melewati 2,4m. Salam ORTax…

  • kiss070912

    Member
    17 September 2012 at 12:01 pm

    Terima kasih rekan-rekan,

    Sbg informasi mg depan kami akan menjalani sidang perdana dan rencananya tanpa konsultan. Informasi apapun saat ini sangat bermanfaat. Mudah-mudahan rekan -rekan lain mau berbagi informasi & pengalaman.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now