Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › prosedur pengadilan pajak
Sidang Perdana umumnya hanya membahas ketentuan formal banding. Sebagai persiapan, rekan kiss dapat menyiapkan Surat Kuasa (dilampiri oleh A1 dan KTP), Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir, keputusan yang dibanding (SKP dan Surat Keputusan Keberatan). Sidang perdana biasanya berlangsung singkat.
Kalau boleh tau, kasus rekan kiss dipimpin oleh majelis berapa?
Salam ORTax…Oh iya kelupaan rekan kiss, data diatas dibawa yang asli. Jangan lupa difotocopy dan di "Materaikan Kemudian" untuk dijadikan berkas.
"Dimeteraikan kemudian" itu sebenarnya buat apa ya… bukannya semua dok itu aslinya sudah dibubuhi meterai. Oh ya rekan, saya blm tahu nanti sidang itu dipimpin majelis berapa. Btw, bagaimana kita bisa tahu dipimpin majelis berapa atau berapa majelis? M'f masing bingusng. Thanks.
Untuk dokumen aslinya akan dikembalikan setelah diperiksa oleh majelis hakim dan panitera. Dan untuk berkas mereka dokumen tersebut difotocopy dan dimateraikan kemudian.
Seharusnya rekan sudah dikirimkan undangan sidang kan? di undangan sidang tersebut ada tercantum kok majelis berapa yang menyidangkan kasus rekan.
Wuih bagus nih…
Klo ga keberatan rekan kiss, bisa berbagi proses sidangnya (tentunya ID perusahaan dan jumlah nilai sengketa tidak disebutkan).
Sengketanya apa, prosesnya bagaimana, dan hasilnya apa…
Semoga bisa bermanfaat buat kita semua.Gw juga pernah beberapa kali, tp cuman supporting doc doang…
Biasanya dokumen yang disiapin selain rekan suryanto sebutkan:
Dari awal transaksi hingga pembayaran (rekening koran).
Itu kita fotokopi bikin min 2 ordner(sm yang asli jadi 3).
1 buat kita, 1 buat majelis, dan yang asli hanya dipertunjukan saja dipersidangan.Semoga berhasil…