Location : Sukabumi.
Joined : 03 Sep 2010.
Posts : 16.
20 Dec 2013 14:57
Originaly posted by ritajovian:
Artinya kalau saya mau mengajukan pengurangan PPH 25 tahun 2014 bagaimana ya? Apakah saya harus menunggu sampai dengan April 2014 baru bisa mengajukan? Artinya Jan-2013 sampai dengan April 2014 saya masih harus bayar dengan angsuran lama? Terima kasih untuk bantuannya :-)
setau saya pengurangan pph 25 sesuai kep 537 diajukan paling cepat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan, kalo tahun pajak jan-des berarti berarti bisa d ajukan bulan april dengan syarat pph 25 jan-maret sudah dilunasi, dan pph terutang hasil perhitungan pph 29 masa jan-maret tahun d ajukan pengurangan kurang dari 75% pph 29 jan-maret tahun sebelumnya, CMIIW
Location : Jakarta.
Joined : 10 Feb 2015.
Posts : 60.
10 May 2016 16:34
hai Darmawan,
agar dapat lebih meyakinkan, buat suratnya dengan menggunakan proyeksi bahwa diakhir tahun pajak nilai penjualan akan turun dan cari data pembanding mengapa penjualannya turun.
Location : Medan.
Joined : 06 Jan 2010.
Posts : 18.
13 Sep 2016 09:21
selamat pagi mas ridwan
Boleh saya minta draft surat permohonan pengurangan PPh Pasal 25 seperti yang mas ridwan berikan kepada rekan-rekan ortax. alamat email saya: amalharu@yahoo.co.id Terimakasih