+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Prosedur Permohonan Pengurangan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13749 | Bahasan : 96050

Prosedur Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25


Pencetus Pendapat
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
27 May 2013 09:30

Originaly posted by hdjt:
Kalo pribadi, apakah bisa mengajukan juga ? Kasusnya bila seseorang bekerja pada 2 badan hukum kemudian, beberapa tahun kemudian mundur di salah satu perusahaan sehinga akhirnya hanya bekerja pada 1 pemberi kerja. Kalo memang ada bisa minta tolong dasar hukumnya, thx bantuannya

bisa saja.
Sama juga dasar hukumnya dengan yang di PPh Badan diatas.


Salam
hdjt

Groupie


Location : .
Joined : 02 Apr 2010.
Posts : 319.
27 May 2013 15:24

thx bantuannya.
ovi77

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 28 May 2013.
Posts : 2.
28 May 2013 10:57

Hi Ridwan,

Aku minta juga donk surat permohonannya.
Tolong diemail ya.
Terima kasih atas bantuannya.
zlicce

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 16 Jun 2011.
Posts : 51.
28 May 2013 14:01

A
Originaly posted by hdjt:
Kasusnya bila seseorang bekerja pada 2 badan hukum kemudian, beberapa tahun kemudian mundur di salah satu perusahaan


Untuk hal ini, sebenarnya lebih mudah jika kita lakukan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan.
Kita tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan Angsuran, tetapi membuat lampiran tersendiri perhitungan Angsuran PPh 25
ovi77

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 28 May 2013.
Posts : 2.
28 May 2013 16:14

klo ini pph 25 OP,kasusnya begini awalnya punya pkrjaan di 2 pemberi kerja trs skr skr cuma 1 pemberi krj otomatis penghsln berkurang.nah sy minta contoh surat pengurangannya.
josu

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 04 Jan 2010.
Posts : 440.
30 May 2013 19:59

Originaly posted by ast767:
Jangka waktu penyelesaian
Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonan

jika tidak ada jawaban maka permohonan disetujui.
awandre

Senior


Location : Disini.
Joined : 09 Jun 2010.
Posts : 300.
08 Jun 2013 10:53

Originaly posted by Ridwan87:
Saya Punya, minta emailnya saja yah


rekan Ridwan, minta tolong saya dikirimkan ke ***

salam
tukangjahit

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 11 Feb 2011.
Posts : 68.
18 Jun 2013 16:53

Kebetulan belum lama mengajukan permohonan pengurangan, berkas2 yg diminta :
1 surat permohonan yg menyebutkan besarnya pengurangan angsuran
2 melunasi angsuran pph25 s.d bulan pengajuan permohonan
3 copy spt tahunan terakhir
4 copy sm ppn aktual tahun ybs
5 proyeksi r/l
6 lembar analisa naik turunnya hpp, omzet penjualan dll
7 financial report (audited kalau ada) tahun sebelumnya
garlie

Junior


Location : Denpasar.
Joined : 22 Oct 2012.
Posts : 157.
24 Jun 2013 08:31

Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hafidz2:
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25

Originaly posted by eko budi:
Setujuu:)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 537/PJ./2000

TENTANG

PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU

Pasal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


Lampirkan juga dengan estimasi dari perhitungan pajak yg menunjukkan kondisi perusahaan mengalami penurunan
basiran

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jun 2009.
Posts : 3.
27 Jun 2013 15:29

contoh suratnya lihat di ***
  • page 4 of 10
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top