Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
27 May 2013 09:30
Originaly posted by hdjt:
Kalo pribadi, apakah bisa mengajukan juga ? Kasusnya bila seseorang bekerja pada 2 badan hukum kemudian, beberapa tahun kemudian mundur di salah satu perusahaan sehinga akhirnya hanya bekerja pada 1 pemberi kerja. Kalo memang ada bisa minta tolong dasar hukumnya, thx bantuannya
bisa saja. Sama juga dasar hukumnya dengan yang di PPh Badan diatas.
Location : Jakarta.
Joined : 16 Jun 2011.
Posts : 51.
28 May 2013 14:01
A
Originaly posted by hdjt:
Kasusnya bila seseorang bekerja pada 2 badan hukum kemudian, beberapa tahun kemudian mundur di salah satu perusahaan
Untuk hal ini, sebenarnya lebih mudah jika kita lakukan bersama dengan pelaporan SPT Tahunan. Kita tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan Angsuran, tetapi membuat lampiran tersendiri perhitungan Angsuran PPh 25
Location : Jakarta.
Joined : 28 May 2013.
Posts : 2.
28 May 2013 16:14
klo ini pph 25 OP,kasusnya begini awalnya punya pkrjaan di 2 pemberi kerja trs skr skr cuma 1 pemberi krj otomatis penghsln berkurang.nah sy minta contoh surat pengurangannya.
Location : Denpasar.
Joined : 22 Oct 2012.
Posts : 157.
24 Jun 2013 08:31
Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hafidz2: langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25
Originaly posted by eko budi:
Setujuu:)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 537/PJ./2000
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7 (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Lampirkan juga dengan estimasi dari perhitungan pajak yg menunjukkan kondisi perusahaan mengalami penurunan