Location : Bekasi.
Joined : 03 Apr 2009.
Posts : 1039.
04 May 2012 08:17
Originaly posted by hafidz2:
langsung saja bikin surat tertulis ditujukan ke KPP untuk pengurangan angsuran pph 25
Setujuu:)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 537/PJ./2000
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Pasal 7 (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Location : Balikpapan.
Joined : 05 May 2012.
Posts : 24.
05 May 2012 11:50
Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25
Tatacara : Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak denga melampirkan besarnya perhitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Ps 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan
Jangka waktu penyelesaian Paling lambat 1 bulan sejak diterimanya surat permohonan
Location : Tangerang.
Joined : 18 Nov 2009.
Posts : 884.
06 May 2012 11:29
Originaly posted by ast767:
Pengurangan angsuran PPh Ps 25 untuk tahun berjalan jika keadaan usaha WP terjadi penurunan yang menunjukkan PPh terutang untuk tahun pajak berjalan kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25