Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pemerintah rencana menaikkan batas PTKP

  • pemerintah rencana menaikkan batas PTKP

     zeroholmez updated 11 years, 4 months ago 45 Members · 101 Posts
  • hafidz2

    Member
    27 April 2012 at 3:16 pm

    gimana menurut rekan2 ortax
    rencana pemerintah menaikkan batas dari 15,8 jt pertahun direncanakan menjadi 24jta..
    ***edited by admin

  • hafidz2

    Member
    27 April 2012 at 3:16 pm
  • yuniffer

    Member
    27 April 2012 at 3:24 pm
    Originaly posted by hafidz2:

    rencana pemerintah menaikkan batas dari 15,8 jt pertahun direncanakan menjadi 24jta..

    Semog jadi kenyataan…tapi apa tidak dihitung dampaknya atas berkurangnya penerimaan negara dari pajak?

  • setyaindra27

    Member
    27 April 2012 at 3:26 pm

    bagus dong rekan sehingga WN yg berpenghasilan < 2 jt/bln tdk perlu byr pajak. kita lihat sisi positifnya.

  • wannabewongkpp

    Member
    27 April 2012 at 3:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    tapi apa tidak dihitung dampaknya atas berkurangnya penerimaan negara dari pajak?

    bukan urusan kita itu rekan. harusnya itu urusannya DPR, DPR harus mau mendukung pemerintah untuk memungut pajak, bukan ngerecoki..

  • ktfd

    Member
    27 April 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    tapi apa tidak dihitung dampaknya atas berkurangnya penerimaan negara dari pajak?

    ini mirip komentarnya tukang infonya fiskus ketika memberi pernyataan di media…
    belum2 org tsb sudah mewacanakan adanya "potential loss"… jadi ya… tunggu saja tanggal
    mainnya, apakah isu ini cuman pencitraan/mainan politik sebagaimana isu bbm (bener-
    bener membodohi)…

  • POERBA

    Member
    27 April 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by hafidz2:

    rencana pemerintah menaikkan batas dari 15,8 jt pertahun direncanakan menjadi 24jta..

    Ditambah dengan aturan kenaikan tarif pajak untuk orang2x yg super kaya.. Hehehehe..
    Pisss….

  • ktfd

    Member
    27 April 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by POERBA:

    untuk orang2x yg super kaya

    termasuk para koruptor ya bung… he3…

  • POERBA

    Member
    27 April 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by POERBA:

    orang2x yg super kaya

    Sepertinya sudah termasuk rekan.. Hehehehe…

  • wannabewongkpp

    Member
    27 April 2012 at 4:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    termasuk para koruptor ya bung… he3…

    KPK tidak berani/mau menggunakan UU Pajak untuk memiskinkan para koruptor.

  • ktfd

    Member
    27 April 2012 at 4:09 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    KPK tidak berani/mau menggunakan UU Pajak untuk memiskinkan para koruptor.

    gak heran, kata prof romli: pembuktian terbalik melanggar ham… bingung aku…

  • wannabewongkpp

    Member
    27 April 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by ktfd:

    gak heran, kata prof romli: pembuktian terbalik melanggar ham… bingung aku…

    makanya pake UU Pajak rekan, klo koruptor ga bisa dijerat dengan UU Tipikor. ga usah pusing2 bikin UU Pembuktian Terbalik.
    apa rekan2 yakin, para koruptor itu sudah melaporkan seluruh penghasilan/kekayaannya di SPTnya ?

  • yuniffer

    Member
    27 April 2012 at 4:39 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini mirip komentarnya tukang infonya fiskus ketika memberi pernyataan di media…
    belum2 org tsb sudah mewacanakan adanya "potential loss"…

    Setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampaknya, artinya dengan adanya potential loss dari penerimaan pajak maka harus ada sumber lain, apakah itu dari sektor penerimaan pajak atau non pajak lainnya. Jika hanya membuat kebijakan menaikan PTKP tanpa mempertimbangkan untuk menutupi potential lost yang terjadi.

    Originaly posted by POERBA:

    Ditambah dengan aturan kenaikan tarif pajak untuk orang2x yg super kaya.. Hehehehe..

    kalo ditambah ini baru mantap…

  • ktfd

    Member
    27 April 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampaknya, artinya dengan adanya potential loss dari penerimaan pajak maka harus ada sumber lain, apakah itu dari sektor penerimaan pajak atau non pajak lainnya.

    kalimat ini aku mengerti…

    Originaly posted by yuniffer:

    Jika hanya membuat kebijakan menaikan PTKP tanpa mempertimbangkan untuk menutupi potential lost yang terjadi.

    nah… yg ini aku gak mudeng…

  • yuniffer

    Member
    27 April 2012 at 4:44 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika hanya membuat kebijakan menaikan PTKP tanpa mempertimbangkan untuk menutupi potential lost yang terjadi.

    yang terjadi adalah defisit anggaran, yang ujung2nya kenaikan harga BBM, Listrik atau nambah utang ke luar negeri.

Viewing 1 - 15 of 101 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now