Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?

  • bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?

     jon1201 updated 8 years, 1 month ago 8 Members · 19 Posts
  • bundy

    Member
    14 March 2012 at 4:32 pm
  • bundy

    Member
    14 March 2012 at 4:32 pm

    Rekan-rekan Ortax,

    Apabila dalam PT.XYZ, A adalah suami K/3 bekerja di perusahaan XYZ dan B adalah istri karyawan dari perusahaan yang sama dengan suami , mereka bekerja dalam 1 pemberi kerja dan masing-masing mempunyai npwp sendiri-sendiri, pghslan bruto suami lebih dari 60 jt dan istri kurang dari 60 jt.
    1. Bagaimana penghitungan SPT tahunan suami dan istri ? apakah mereka lapor masing-masing ?
    2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?
    3. karena npwp mereka sendiri-sendiri, apakah menurut fiskus itu merupakan pisah harta ?
    4. Bagaimana kalau mereka bekerja tidak dengan 1 pemberi kerja ?
    mohon pencerahaan nya rekan.
    Terima kasih.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 March 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by bundy:

    1. Bagaimana penghitungan SPT tahunan suami dan istri ?

    penghasilan mereka digabung dulu, baru dihitung kembali PPh terutang total

    Originaly posted by bundy:

    apakah mereka lapor masing-masing ?

    harus

    Originaly posted by bundy:

    2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?

    1770

    Originaly posted by bundy:

    3. karena npwp mereka sendiri-sendiri, apakah menurut fiskus itu merupakan pisah harta ?

    bisa.
    bisa juga karena isteri ingin melaksakan kewajiban pajak sendiri

    Originaly posted by bundy:

    4. Bagaimana kalau mereka bekerja tidak dengan 1 pemberi kerja ?

    sama saja

    Salam

  • bundy

    Member
    15 March 2012 at 8:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by bundy:
    2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?

    1770

    mereka ini adalah karyawan. bukan nya kalau form 1770 itu untuk usaha perorangan atau profesi ?
    mohon koreksi kalau saya salah.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    15 March 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by bundy:

    mereka ini adalah karyawan. bukan nya kalau form 1770 itu untuk usaha perorangan atau profesi ?
    mohon koreksi kalau saya salah.

    salam

    ketika mereka punya NPWP sendiri2, penghasilan mereka harus digabung terlebih dulu untuk menentukan PPh terutang total dan yang menjadi tanggungan masing-masing.
    Karenanya, form yang bisa mereka gunakan untuk penggabungan tersebut hanyalah form 1770

    Salam

  • bundy

    Member
    15 March 2012 at 9:22 am

    Bagaimana jika npwp istri adalah cabang dari suami,
    1. apakah penghasilan mereka juga harus digabung u/ menghitung pjk mereka ?
    2. Laporan SPT tahunan bgmn ? apakah cuma suami saja ? atau harus masing-masing juga lapor ? Formnya pakai yang mana ?
    trmksh.

    salam

  • darmanar

    Member
    15 March 2012 at 9:38 am

    Sebaiknya isteri menghapus NPWP pribadinya, dirubah mengikuti NPWP Suami, dengan angka akhir 999. Jadi cukup suami saja yang melapor SPT Pribadinya.
    Berdasarkan Formulir 1721 A1 atas nama isteri yang NPWP nya sama dengan suami hanya 3 nomor terakhir yang berbeda, dapat dicantumkan di Fomulir 1770 S Lampiran II Bagian A Penghasilan Yang dikenakan PPh Final/atau bersifat final baris 13 penghasilan isteri dari satu pemberi kerja. Hal ini tidak ada tambahan pajak jika digabung , karena penghasilan isteri sudah kena PPh final

    Darman Amran

  • bundy

    Member
    15 March 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by darmanar:

    Sebaiknya isteri menghapus NPWP pribadinya, dirubah mengikuti NPWP Suami, dengan angka akhir 999. Jadi cukup suami saja yang melapor SPT Pribadinya.

    bgmn dgn laporan 2011, sedang npwp istri terdaftar 2011. kalau di rubah skrg thn 2012. apa laporan 2011 istri bisa pakai npwp cabang jadi yang lapor hanya suami saja ?

    salam

  • darmanar

    Member
    15 March 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by bundy:

    bgmn dgn laporan 2011, sedang npwp istri terdaftar 2011. kalau di rubah skrg thn 2012. apa laporan 2011 istri bisa pakai npwp cabang jadi yang lapor hanya suami saja ?

    untuk 2011 lapor masing-masing, sedangkan 2012, diurus perubahan NPWP Isteri mengikuti NPWP Suami

  • bundy

    Member
    15 March 2012 at 10:00 am

    thks rekan darmanar & rekan hanif.

    salam

  • wastiana

    Member
    15 March 2012 at 11:03 am

    mohon pencerahan
    kalo penghasilan isteri hanya dari satu pemberi kerja, berarti ada dua perlakuan :
    a. NPWP digabung suami : penghasilan isteri dilaporkan didalam SPT OP suami
    sebagai penghasilan final

    b. NPWP dipisah : penghasilan digabung terlebih dahulu dan pajak terhutang dibagi
    secara proposional. kemungkinan SPT OP isteri menjadi kurang bayar karena
    lapisan tarif pajak yang lebih tinggi

  • jacksparrow

    Member
    15 March 2012 at 11:29 am
    Originaly posted by wastiana:

    kalo penghasilan isteri hanya dari satu pemberi kerja, berarti ada dua perlakuan :
    a. NPWP digabung suami : penghasilan isteri dilaporkan didalam SPT OP suami
    sebagai penghasilan final

    Yups

    Originaly posted by wastiana:

    b. NPWP dipisah : penghasilan digabung terlebih dahulu dan pajak terhutang dibagi
    secara proposional. kemungkinan SPT OP isteri menjadi kurang bayar karena
    lapisan tarif pajak yang lebih tinggi

    Ini juga benar. Lebih jelasnya bisa lihat di PER-34/pj/2010.

  • hana_honesty

    Member
    1 March 2016 at 10:13 am

    Dear rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat karyawan yg sdh menikah dan istrinya juga bekerja di 1 pemberi kerja yang sama dengan suaminya dan si suami ini memiliki NPWP 2, yaitu atas nama dirinya dan 1 lg atasnama Suami/istri.
    Contohnya :

    NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
    NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)

    Saya belum pernah melihat NPWP dengan 2 nama tapi dengan 1 nomor yang sama, tapi namanya di gabung dan terpisah.

    Pertanyaan:
    1. Apakah maksud dari NPWP ini?
    2. Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.

    mohon pencerahannnya rekan2.. terima kasih

    salam

  • jon1201

    Member
    1 March 2016 at 11:07 am
    Originaly posted by hana_honesty:

    NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
    NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)

    Originaly posted by hana_honesty:

    1. Apakah maksud dari NPWP ini?

    saya pernah mendapati seperti ini, dan ini bukti bahwa NPWP isteri gabung (nebeng) dg suami. ada 1 NPWP saja dalam 1 keluarga..

    Originaly posted by hana_honesty:

    . Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.

    1 SPT atas nama suami saja, pake 1770 S dg berdasarkan penggabungan ph neto dihitung secara proporsional..

  • sigitprasetyo

    Member
    1 March 2016 at 11:28 am
    Originaly posted by hana_honesty:

    Dear rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat karyawan yg sdh menikah dan istrinya juga bekerja di 1 pemberi kerja yang sama dengan suaminya dan si suami ini memiliki NPWP 2, yaitu atas nama dirinya dan 1 lg atasnama Suami/istri.
    Contohnya :

    NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
    NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)

    Saya belum pernah melihat NPWP dengan 2 nama tapi dengan 1 nomor yang sama, tapi namanya di gabung dan terpisah.

    Pertanyaan:
    1. Apakah maksud dari NPWP ini?
    2. Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.

    mohon pencerahannnya rekan2.. terima kasih

    salam

    kalau NPWP nya seperti ini berarti rekan NPWP istrinya ikut suami, jadi tidak ada perhitungan proporsional untuk SPT PPh OP nya, jadi nanti pendapatan istri tinggal digabung sama suami di bagian final

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now