Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?
bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?
Rekan-rekan Ortax,
Apabila dalam PT.XYZ, A adalah suami K/3 bekerja di perusahaan XYZ dan B adalah istri karyawan dari perusahaan yang sama dengan suami , mereka bekerja dalam 1 pemberi kerja dan masing-masing mempunyai npwp sendiri-sendiri, pghslan bruto suami lebih dari 60 jt dan istri kurang dari 60 jt.
1. Bagaimana penghitungan SPT tahunan suami dan istri ? apakah mereka lapor masing-masing ?
2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?
3. karena npwp mereka sendiri-sendiri, apakah menurut fiskus itu merupakan pisah harta ?
4. Bagaimana kalau mereka bekerja tidak dengan 1 pemberi kerja ?
mohon pencerahaan nya rekan.
Terima kasih.Salam
- Originaly posted by bundy:
1. Bagaimana penghitungan SPT tahunan suami dan istri ?
penghasilan mereka digabung dulu, baru dihitung kembali PPh terutang total
Originaly posted by bundy:apakah mereka lapor masing-masing ?
harus
Originaly posted by bundy:2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?
1770
Originaly posted by bundy:3. karena npwp mereka sendiri-sendiri, apakah menurut fiskus itu merupakan pisah harta ?
bisa.
bisa juga karena isteri ingin melaksakan kewajiban pajak sendiriOriginaly posted by bundy:4. Bagaimana kalau mereka bekerja tidak dengan 1 pemberi kerja ?
sama saja
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by bundy:
2. Apakah suami lapor 1770 – S dan istri lapor 1770-SS ?1770
mereka ini adalah karyawan. bukan nya kalau form 1770 itu untuk usaha perorangan atau profesi ?
mohon koreksi kalau saya salah.salam
- Originaly posted by bundy:
mereka ini adalah karyawan. bukan nya kalau form 1770 itu untuk usaha perorangan atau profesi ?
mohon koreksi kalau saya salah.salam
ketika mereka punya NPWP sendiri2, penghasilan mereka harus digabung terlebih dulu untuk menentukan PPh terutang total dan yang menjadi tanggungan masing-masing.
Karenanya, form yang bisa mereka gunakan untuk penggabungan tersebut hanyalah form 1770Salam
Bagaimana jika npwp istri adalah cabang dari suami,
1. apakah penghasilan mereka juga harus digabung u/ menghitung pjk mereka ?
2. Laporan SPT tahunan bgmn ? apakah cuma suami saja ? atau harus masing-masing juga lapor ? Formnya pakai yang mana ?
trmksh.salam
Sebaiknya isteri menghapus NPWP pribadinya, dirubah mengikuti NPWP Suami, dengan angka akhir 999. Jadi cukup suami saja yang melapor SPT Pribadinya.
Berdasarkan Formulir 1721 A1 atas nama isteri yang NPWP nya sama dengan suami hanya 3 nomor terakhir yang berbeda, dapat dicantumkan di Fomulir 1770 S Lampiran II Bagian A Penghasilan Yang dikenakan PPh Final/atau bersifat final baris 13 penghasilan isteri dari satu pemberi kerja. Hal ini tidak ada tambahan pajak jika digabung , karena penghasilan isteri sudah kena PPh finalDarman Amran
- Originaly posted by darmanar:
Sebaiknya isteri menghapus NPWP pribadinya, dirubah mengikuti NPWP Suami, dengan angka akhir 999. Jadi cukup suami saja yang melapor SPT Pribadinya.
bgmn dgn laporan 2011, sedang npwp istri terdaftar 2011. kalau di rubah skrg thn 2012. apa laporan 2011 istri bisa pakai npwp cabang jadi yang lapor hanya suami saja ?
salam
- Originaly posted by bundy:
bgmn dgn laporan 2011, sedang npwp istri terdaftar 2011. kalau di rubah skrg thn 2012. apa laporan 2011 istri bisa pakai npwp cabang jadi yang lapor hanya suami saja ?
untuk 2011 lapor masing-masing, sedangkan 2012, diurus perubahan NPWP Isteri mengikuti NPWP Suami
thks rekan darmanar & rekan hanif.
salam
mohon pencerahan
kalo penghasilan isteri hanya dari satu pemberi kerja, berarti ada dua perlakuan :
a. NPWP digabung suami : penghasilan isteri dilaporkan didalam SPT OP suami
sebagai penghasilan finalb. NPWP dipisah : penghasilan digabung terlebih dahulu dan pajak terhutang dibagi
secara proposional. kemungkinan SPT OP isteri menjadi kurang bayar karena
lapisan tarif pajak yang lebih tinggi- Originaly posted by wastiana:
kalo penghasilan isteri hanya dari satu pemberi kerja, berarti ada dua perlakuan :
a. NPWP digabung suami : penghasilan isteri dilaporkan didalam SPT OP suami
sebagai penghasilan finalYups
Originaly posted by wastiana:b. NPWP dipisah : penghasilan digabung terlebih dahulu dan pajak terhutang dibagi
secara proposional. kemungkinan SPT OP isteri menjadi kurang bayar karena
lapisan tarif pajak yang lebih tinggiIni juga benar. Lebih jelasnya bisa lihat di PER-34/pj/2010.
Dear rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat karyawan yg sdh menikah dan istrinya juga bekerja di 1 pemberi kerja yang sama dengan suaminya dan si suami ini memiliki NPWP 2, yaitu atas nama dirinya dan 1 lg atasnama Suami/istri.
Contohnya :NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)Saya belum pernah melihat NPWP dengan 2 nama tapi dengan 1 nomor yang sama, tapi namanya di gabung dan terpisah.
Pertanyaan:
1. Apakah maksud dari NPWP ini?
2. Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.mohon pencerahannnya rekan2.. terima kasih
salam
- Originaly posted by hana_honesty:
NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)Originaly posted by hana_honesty:1. Apakah maksud dari NPWP ini?
saya pernah mendapati seperti ini, dan ini bukti bahwa NPWP isteri gabung (nebeng) dg suami. ada 1 NPWP saja dalam 1 keluarga..
Originaly posted by hana_honesty:. Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.
1 SPT atas nama suami saja, pake 1770 S dg berdasarkan penggabungan ph neto dihitung secara proporsional..
- Originaly posted by hana_honesty:
Dear rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat karyawan yg sdh menikah dan istrinya juga bekerja di 1 pemberi kerja yang sama dengan suaminya dan si suami ini memiliki NPWP 2, yaitu atas nama dirinya dan 1 lg atasnama Suami/istri.
Contohnya :NPWP 1 : 74.055.492.6.216.000 an Dono
NPWP 2 : 74.055.492.6.216.000 an Dono/Chika (Isteri)Saya belum pernah melihat NPWP dengan 2 nama tapi dengan 1 nomor yang sama, tapi namanya di gabung dan terpisah.
Pertanyaan:
1. Apakah maksud dari NPWP ini?
2. Bagaimana dengan pelaporan SPT Nya? menggunakan formulir apa? dan bagaimana perhitungannya.mohon pencerahannnya rekan2.. terima kasih
salam
kalau NPWP nya seperti ini berarti rekan NPWP istrinya ikut suami, jadi tidak ada perhitungan proporsional untuk SPT PPh OP nya, jadi nanti pendapatan istri tinggal digabung sama suami di bagian final