Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?
bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?
terima kash rekan Jon
berarti isi penghasilan neto nya di bagian formulir 1770 S-II di bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
di No 14 Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan atau yg bersifat final, hanya penghasilan netonya saja tidak di isi tetap PPh terutang nya tidak perlu kan?
mohon pencerahannya,, terima kasih rekan
- Originaly posted by hana_honesty:
berarti isi penghasilan neto nya di bagian formulir 1770 S-II di bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
di No 14 Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan atau yg bersifat final, hanya penghasilan netonya saja tidak di isi tetap PPh terutang nya tidak perlu kan?
mohon pencerahannya,, terima kasih rekan
masuk ke no 13 di lamp 2 rekan, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja
- Originaly posted by jon1201:
dg berdasarkan penggabungan ph neto dihitung secara proporsional..
Ralat "…tidak berdasarkan penggabungan ph neto yg dihiutng secara proporsional"