Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?

  • bagaimana lapor SPT OP suami-istri bekerja 1 pemberi kerja ?

     jon1201 updated 8 years, 2 months ago 8 Members · 19 Posts
  • hana_honesty

    Member
    1 March 2016 at 11:37 am

    terima kash rekan Jon

  • hana_honesty

    Member
    1 March 2016 at 11:45 am

    berarti isi penghasilan neto nya di bagian formulir 1770 S-II di bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final

    di No 14 Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan atau yg bersifat final, hanya penghasilan netonya saja tidak di isi tetap PPh terutang nya tidak perlu kan?

    mohon pencerahannya,, terima kasih rekan

  • sigitprasetyo

    Member
    3 March 2016 at 10:03 am
    Originaly posted by hana_honesty:

    berarti isi penghasilan neto nya di bagian formulir 1770 S-II di bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final

    di No 14 Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan atau yg bersifat final, hanya penghasilan netonya saja tidak di isi tetap PPh terutang nya tidak perlu kan?

    mohon pencerahannya,, terima kasih rekan

    masuk ke no 13 di lamp 2 rekan, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja

  • jon1201

    Member
    3 March 2016 at 12:57 pm
    Originaly posted by jon1201:

    dg berdasarkan penggabungan ph neto dihitung secara proporsional..

    Ralat "…tidak berdasarkan penggabungan ph neto yg dihiutng secara proporsional"

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now