+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Perlakuan untuk Jamsostek ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Perlakuan untuk Jamsostek yang dibayar pemberi kerja dalam PPH


Pencetus Pendapat
Jadi

Newbie


Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
26 Feb 2012 11:54

Teman-teman yang baik.,

saya mau menanyakan tentang bagaimana perlakuan terhadap Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan atau diabaikan karena diangap sebagai non deductible..

sebagai ilustrasi mungkin kasus sederhana di bawah ini bisa menjadi panduan atas pertanyaan saya

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00..

Terimakasih atas bantuan rekan-rekan semuanya...
Yabat

Junior


Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Feb 2012.
Posts : 146.
26 Feb 2012 21:20

Originaly posted by Jadi:
Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja.
Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan


Menurut saya IA.., menambah penghasilan.
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
26 Feb 2012 22:02

Gaji.............................................. .......................................4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 0,50% x 4 juta..........................20.000
Premi Jaminan Kematian 0,30% x 4 juta......................................12.000 +
Penghasilan bruto sebulan.....................................................4.032.000

Pengurang
Biaya Jabatan 5% x 4.032.000 =.......201.600
Iuran JHT 2% x 4 Juta = ....................80.000
Iuran pensiun...................................100.000 +
...........Jumlah pengurang......................................... ..............381.600 -
Penghasilan neto sebulan .................................................. ..3.650.400
Penghasilan neto setahun/ disetahunkan 12 x 3.650.400 = 43.804.800
PTKP
WP..............................................15 .840.000
Status Kawin.................................1.320.000 +
..............Jumlah PTKP.............................................. .......17.160.000 -
PKP............................................... .................................26.644.800
Dibulatkan ke bawah............................................. ..........26.644.000
PPh terutang setahun 5% x 26.644.000 = 133.200
PPh sebulan = 133.200/ 12 = 11.100

Salam
Jadi

Newbie


Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
27 Feb 2012 08:29

Terimakasih untuk balasan nya teman-teman..
khususnya untuk mas Hanif yang sudah membuat ilustrasi soalnya dengan sangat jelas..

Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..

saya pikir ada perubahan peraturan yang terbaru..

Salam...
rhj

Senior


Location : Pracimantoro.
Joined : 10 Jan 2012.
Posts : 437.
27 Feb 2012 10:12

Originaly posted by Jadi:
Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..

mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
27 Feb 2012 10:40

Originaly posted by rhj:
mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs..
salam

sependapat...
coba soalnya dibaca lagi...

Salam
jadi

Newbie


Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
28 Feb 2012 10:54

Teman-teman yang baik.,
saya sudah membaca kembali soal tersebut dan memang ada bagian dari JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja dan oleh si pegawai sendiri..

Untuk memperluas diskusi kita saya coba tuliskan soal yang saya maksud.

Yayan, bekerja mulai April 2010 mendapat gaji pokok 4jt perbulan ditambah tunjangan transportasi 1,5 jt dan tunjangan obat 1jt perbulan

Perusahaan mengikutkan yayan dalam program Jamsostek dgn premi sbb:
JKK 2% ditanggung perusahaan, 0.5 %, Yayan
JKM 3% perusahaan, 1% Yayan
JHT 5% perusahaan, 2 % Yayan..

dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.
sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.

kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

sebagai refrensi mungkin bisa dilihat dalam alamt ini
***edited by admin

Terimakasih untuk tanggapan nya rekans...
rhj

Senior


Location : Pracimantoro.
Joined : 10 Jan 2012.
Posts : 437.
28 Feb 2012 11:43

mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..


yg ini juga, sy stuju..
Originaly posted by jadi:
dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan.


klo yg ini,
Originaly posted by jadi:
sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.

sy bingung... :)
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
28 Feb 2012 11:46

Originaly posted by rhj:
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..

kok?
Mohon pencerahannya...

Salam
rowa

Genuine


Location : Tangerang.
Joined : 18 Nov 2009.
Posts : 884.
28 Feb 2012 12:07

Originaly posted by hanif:
Originaly posted by rhj:
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph..
Originaly posted by jadi:
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..


jadi bingung nih.. mohon pencerahan juga

salam
  • page 1 of 4
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top