Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
26 Feb 2012 11:54
Teman-teman yang baik.,
saya mau menanyakan tentang bagaimana perlakuan terhadap Jamsostek yg dibayarkan oleh pemberi kerja. Apakah diperhitungkan sebagai Premi sehingga menjadi komponen penambah Penghasilan atau diabaikan karena diangap sebagai non deductible..
sebagai ilustrasi mungkin kasus sederhana di bawah ini bisa menjadi panduan atas pertanyaan saya
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00..
Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
27 Feb 2012 08:29
Terimakasih untuk balasan nya teman-teman.. khususnya untuk mas Hanif yang sudah membuat ilustrasi soalnya dengan sangat jelas..
Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..
Location : Pracimantoro.
Joined : 10 Jan 2012.
Posts : 437.
27 Feb 2012 10:12
Originaly posted by Jadi:
Yang membuat saya menjadi mempertanyakan hal ini karena saya ada dapat soal dan pembahasan dari SPA FEUI dimana dalam soal itu Premi JKK dan JKM tidak deperhitungkan sebagai penambah penghasilan..
mungkin di soalnya, yg bayar JKK/JKM tsb bukan pemberi kerja alias pegawai ybs.. salam
Location : Kalsel.
Joined : 25 Feb 2012.
Posts : 7.
28 Feb 2012 10:54
Teman-teman yang baik., saya sudah membaca kembali soal tersebut dan memang ada bagian dari JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja dan oleh si pegawai sendiri..
Untuk memperluas diskusi kita saya coba tuliskan soal yang saya maksud.
Yayan, bekerja mulai April 2010 mendapat gaji pokok 4jt perbulan ditambah tunjangan transportasi 1,5 jt dan tunjangan obat 1jt perbulan
Perusahaan mengikutkan yayan dalam program Jamsostek dgn premi sbb: JKK 2% ditanggung perusahaan, 0.5 %, Yayan JKM 3% perusahaan, 1% Yayan JHT 5% perusahaan, 2 % Yayan..
dalam pembahasan soal tersebut hanya tunjangan transportasi dan obat yang dihitung sebagai penambah penghasilan. sedangkan Premi JKK dan JKM tidak diperhitungkan.
kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..
sebagai refrensi mungkin bisa dilihat dalam alamt ini ***edited by admin
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
28 Feb 2012 11:46
Originaly posted by rhj:
mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph.. Originaly posted by jadi: kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..
Location : Tangerang.
Joined : 18 Nov 2009.
Posts : 884.
28 Feb 2012 12:07
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by rhj: mnurut sy, klo yg ini mmg betul..yg dibyr peg mmg mrpkan komponen pengurang ph.. Originaly posted by jadi: kemudian dalam perhitungan pengurang penghasilan, JKK dan JKM yang ditanggung oleh Pegawai justru dianggap sebagai komponen pengurang penghasilan..