+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pengisian Daftar Penyusutan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567098 Posts
84006 Topics | 16 Categories.

We have 201872 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana Pelaporan untuk SPT PPh 21 Masa Desember 2020 Jika Nihil?
•  Perhitungan PPh Ps 21 Metode Forecasting dan Weighted Average (Running System)
•  Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?
•  Bagaimana Perlakuan PPh atas Pegawai yang Bekerja di 2 Tempat?
•  Faktur Pajak Bulan Oktober 2020 dan Diterima Bulan Januari 2021, Apakah Bisa Dikreditkan?
e-SPT
Berisi semua hal yang berkaitan dengan e-SPT dan permasalahannya
Topik : 4280 | Bahasan : 27723

Pengisian Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal dalam eSPT


Pencetus Pendapat
rohendy

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 11 Sep 2008.
Posts : 79.
23 Mar 2009 08:57

Mohon Bantuan Rekan-rekan

Didalam eSPT, pengisian Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal terdapat isian "JENIS USAHA" dan "NAMA HARTA", yg sangat sedikit sekali daftarnya.

Yang menjadi pertanyaan :

Apakah daftar JENIS USAHA dan NAMA HARTA itu dapat ditambahkan langsung atau ada aturan baku untuk melakukan penambahan daftar tersebut ??

Terima Kasih atas bantuan rekan-rekan.
Otong

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 19 Aug 2008.
Posts : 715.
24 Mar 2009 09:27

Untuk harta berwujud selain bangunan dasar hukumnya KMK-138.2002 sehingga nama harta dapat ditambahkan pada kolom keterangan sedangkan aktiva bangunan nama harta bisa disesuaikan pada nama harta langsung.
rohendy

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 11 Sep 2008.
Posts : 79.
03 Apr 2009 14:31

Terima Kasih untuk bang otong, saya nanya masalah ini sama AR malah diputer-puter, ngga ada yang bisa jawab. Akhirnya dengan KMK 138 ini bs dimengerti.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top