Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Feb 2012.
Posts : 146.
04 Feb 2012 00:59
Mohon pencerahan,
Misalnya: Siti status kawin dgn 3 org anak kandung bekerja sbg karyawan PT ABC memperoleh penghasilan bruto setahun Rp120jt. Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur), maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?
Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2010.
Posts : 744.
04 Feb 2012 01:40
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
04 Feb 2012 14:33
Yang perlu dipahami bahwa ketentuan : Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Hanya berlaku dan untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21
Originaly posted by Yabat:
Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur)
Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja
Originaly posted by Yabat:
maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?
Untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP, atas nama suami dengan PTKP (K/3), dan ph yang dilaporkan : Ph suami = nihil PPh = nihil Ph isteri, diisikan dalam form 1770S-II atau form 1770-III (asumsi isteri tidak ber-NPWP dan hanya menerima ph dari satu pemberi kerja)