+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PTKP Istri dengan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568759 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203024 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8977 | Bahasan : 68560

PTKP Istri dengan suami pengangguran


Pencetus Pendapat
Yabat

Junior


Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Feb 2012.
Posts : 146.
04 Feb 2012 00:59

Mohon pencerahan,

Misalnya:
Siti status kawin dgn 3 org anak kandung bekerja sbg karyawan PT ABC memperoleh penghasilan bruto setahun Rp120jt. Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur), maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?

Terima kasih.
dharmaput

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2010.
Posts : 744.
04 Feb 2012 01:40

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Salam
Yabat

Junior


Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Feb 2012.
Posts : 146.
04 Feb 2012 02:33

Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:

WP sendiri 15.840.000
Kawin 1.320.000
3 ank 3.960.000
_________
total PTKP Rp21.120.000,- ?

Thanks mas dharmaput utk pencerahan :)
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
04 Feb 2012 14:33

Yang perlu dipahami bahwa ketentuan :
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Hanya berlaku dan untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21

Originaly posted by Yabat:
Jika Siti dpt memberikan surat keterangan kepada Dirjen pajak bahwa suaminya tdk mempunyai penghasilan (menganggur)

Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja

Originaly posted by Yabat:
maka berapakah PTKP yang bisa dikurangkan dari penghasilan Siti setahun berapa?

Untuk keperluan penghit/pemotongan PPh Ps 21 ---> PTKP (K/3) = 21.120.000

Untuk pengisian SPT Tahunan PPh OP, atas nama suami dengan PTKP (K/3), dan ph yang dilaporkan :
Ph suami = nihil
PPh = nihil
Ph isteri, diisikan dalam form 1770S-II atau form 1770-III (asumsi isteri tidak ber-NPWP dan hanya menerima ph dari satu pemberi kerja)
dharmaput

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Nov 2010.
Posts : 744.
04 Feb 2012 17:49

Originaly posted by Yabat:
Dari contoh diatas jadi perhitungannya PTKPnya SBB:

WP sendiri 15.840.000
Kawin 1.320.000
3 ank 3.960.000
_________
total PTKP Rp21.120.000,- ?


Benar, asalkan dibuktikan dgn surat keterangan paling tidak dari kecamatan.

Originaly posted by begawan5060:
Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja


Sependapat, tidak ditujukan kepada dirjen pajak, tapi cukup ke perusahaan tempat istri tersebut bekerja.

Salam
yabat

Junior


Location : Yogyakarta.
Joined : 04 Feb 2012.
Posts : 146.
04 Feb 2012 18:16

To: Mas Begawan5060 & dharmaput,

Terimaksi atas penjelasannya!

Menjadi semakin terang :-)
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
06 Feb 2012 16:12

Originaly posted by begawan5060:
Tidak untuk ditunjukkan ke Dirjen Pajak, tetapi ke pemberi kerja

Alias disampaikan ke perusahaan tempat bekerja, sehingga akan dihitung PTKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
elazaro1

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 27 Mar 2017.
Posts : 1.
27 Mar 2017 18:05

Apakah ada contoh surat keterangan dari kecamatan nya? apa saja yang harus disebutkan di surat itu ? jumlah anak (Tanggungan) juga disebutkan ?
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top