Posisi normal PPh 23 n 25 khan di debit (Prepaid Tax), berarti pas akhir tahun posisinya di credit dan debit adalah posisi Pajak yang terutang diakhir tahun. Mohon koreksi
kira2 kalo tidak salah jurnal akhir tahunnya gini: Jika pada akhir tahun ternyata terjadi Kurang Bayar Pajak : - Hutang Pajak Akhir Tahun ( D ) - Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K ) - Pajak Kurang Bayar ( K )
Jika pada akhir tahun terjadi Lebih Bayar Pajak : - Hutang Pajak Akhir Tahun ( D ) - Pajak Lebih Bayar ( D ) - Uang Muka Pajak : 22,23 & 25 ( K )
Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya.
Location : Jakarta.
Joined : 30 Jan 2008.
Posts : 7.
07 Apr 2008 13:03
Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya.
Maaf sekedar menambahkan, sebenarnya hal ini tidak akan menyebabkan ketidakseimbangan dalam GL.. karena diakhir period kita khan harus melakukan pengakuan atas UM PPh 25 masa Desember tsb (Akrual).
Dg jurnal sbb: Dr. UM PPh 25 XXX Cr. Hutang PPh 25 XXX
Untuk rekan joyy apa yg anda sampaikan sudah benar, hanya saja atas UM PPh 25 pd bulan Desember jika dibayarkan pada tgl 10 januari akan menjadi tidak boleh kita akui sebagai uang muka ketika menghitung PPh 29, jadi dalam setahun yg kita akui hanya pembayaran 11 bulan saja, coba silahkan anda cek lagi GL-nya jika GL tersebut dikaitkan sewaktu menghitung PPh 29 yakni misal di tgl 20 Maret tahun berikutnya....
Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.
14 Apr 2008 13:49
Cari gampangnya aja : Misal : Pajak dibayar dimuka ( 11 Bulan ) Rp. XXX Jurnal pada akhir Desember 2007 Pajak Dibayar Dimuka ( D ) xxx Hutang Pajak ( K ) xxx
Sedang waktu pembayaran PPh 25 Masa Desember 2007 yang dibayar Januari 2008 Hutang Pajak ( D ) xxxx Kas / Bank ( K ) xxxx
Pada Akhir tahun setelah menghitung pajak : R/L Ditahan ( D ) Pajak Dibayar Dimuka xxx
Sepertinya harus dilakukan adjustment di bln des untuk pembayaran angsuran masa desember yang akan dibayarkan bln januari Uang muka PPh pasal 25 masa (D) xxx Hutang PPH pasal 25 masa (K) xxx
Jurnal saat pembayaran angsuran masa bln desember Hutang PPH Pasal 25 masa (D) xxx Kas/Bank (K) xxx
Jurnal PPh psl 29nya: Biaya PPh (D) Uang muka PPh pasal 25 masa (K) (12 bln) xxx Uang muka PPh pasal 23 (K) xxx Hutang PPh pasal 29 (K) xxx
Thanks atas atensi dari rekan sekalian. untuk lebih jelasnya, saya punya artikel mengenai penghitungan PPh yg menjadi uang muka tersebut, jika rekan2 tertarik mohon dikasih e-mailnya ntar artikel tersebut saya kirimkan.
Hutang Pajak Akhir Tahun ( D ) - Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K ) - Pajak Kurang Bayar ( K ) Rekan Wahyudi, klo bleh tau untuk Hutang Pajak Akhir Tahun dimasukkan dalam account apa yah dlm pencatatan accountingnya.... bleh dong sya dikirim email artikelnya, alamat emailnya di ***, thx before..