+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Jurnal PPh 23 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
Akuntansi Pajak
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya
Topik : 2845 | Bahasan : 18971

Jurnal PPh 23 dan PPh 25


Pencetus Pendapat
ida1404

Newbie


Location : .
Joined : 02 Apr 2008.
Posts : 1.
02 Apr 2008 12:47

kalau kita mau menolkan saldo pph 23 dan pph 25 diakhir tahun gmn jurnalnya ya ?
dimas85

Senior


Location : .
Joined : 28 Feb 2008.
Posts : 377.
02 Apr 2008 14:33

Posisi normal PPh 23 n 25 khan di debit (Prepaid Tax), berarti pas akhir tahun posisinya di credit dan debit adalah posisi Pajak yang terutang diakhir tahun.
Mohon koreksi
Wahyudi

Senior


Location : .
Joined : 11 Mar 2008.
Posts : 499.
03 Apr 2008 15:25

kira2 kalo tidak salah jurnal akhir tahunnya gini:
Jika pada akhir tahun ternyata terjadi Kurang Bayar Pajak :
- Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
- Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K )
- Pajak Kurang Bayar ( K )

Jika pada akhir tahun terjadi Lebih Bayar Pajak :
- Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
- Pajak Lebih Bayar ( D )
- Uang Muka Pajak : 22,23 & 25 ( K )

Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya.
joyy

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 30 Jan 2008.
Posts : 7.
07 Apr 2008 13:03

Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya.

Maaf sekedar menambahkan, sebenarnya hal ini tidak akan menyebabkan ketidakseimbangan dalam GL.. karena diakhir period kita khan harus melakukan pengakuan atas UM PPh 25 masa Desember tsb (Akrual).

Dg jurnal sbb:
Dr. UM PPh 25 XXX
Cr. Hutang PPh 25 XXX

Semoga bermanfaat!
Salam..
Wahyudi

Senior


Location : .
Joined : 11 Mar 2008.
Posts : 499.
09 Apr 2008 11:21

Untuk rekan joyy apa yg anda sampaikan sudah benar, hanya saja atas UM PPh 25 pd bulan Desember jika dibayarkan pada tgl 10 januari akan menjadi tidak boleh kita akui sebagai uang muka ketika menghitung PPh 29, jadi dalam setahun yg kita akui hanya pembayaran 11 bulan saja, coba silahkan anda cek lagi GL-nya jika GL tersebut dikaitkan sewaktu menghitung PPh 29 yakni misal di tgl 20 Maret tahun berikutnya....
edisuryadi2

Genuine


Location : Cibubur......
Joined : 21 Feb 2008.
Posts : 2357.
14 Apr 2008 13:49

Cari gampangnya aja :
Misal :
Pajak dibayar dimuka ( 11 Bulan ) Rp. XXX
Jurnal pada akhir Desember 2007
Pajak Dibayar Dimuka ( D ) xxx
Hutang Pajak ( K ) xxx

Sedang waktu pembayaran PPh 25 Masa Desember 2007 yang dibayar Januari 2008
Hutang Pajak ( D ) xxxx
Kas / Bank ( K ) xxxx

Pada Akhir tahun setelah menghitung pajak :
R/L Ditahan ( D )
Pajak Dibayar Dimuka xxx
Octa

Newbie


Location : .
Joined : 15 Apr 2008.
Posts : 11.
15 Apr 2008 16:40

Sepertinya harus dilakukan adjustment di bln des untuk pembayaran angsuran masa desember yang akan dibayarkan bln januari
Uang muka PPh pasal 25 masa (D) xxx
Hutang PPH pasal 25 masa (K) xxx

Jurnal saat pembayaran angsuran masa bln desember
Hutang PPH Pasal 25 masa (D) xxx
Kas/Bank (K) xxx

Jurnal PPh psl 29nya:
Biaya PPh (D)
Uang muka PPh pasal 25 masa (K) (12 bln) xxx
Uang muka PPh pasal 23 (K) xxx
Hutang PPh pasal 29 (K) xxx

mohon koreksi...
Wahyudi

Senior


Location : .
Joined : 11 Mar 2008.
Posts : 499.
15 Apr 2008 16:54

Thanks atas atensi dari rekan sekalian.
untuk lebih jelasnya, saya punya artikel mengenai penghitungan PPh yg menjadi uang muka tersebut, jika rekan2 tertarik mohon dikasih e-mailnya ntar artikel tersebut saya kirimkan.
livie

Junior


Location : .
Joined : 02 Apr 2008.
Posts : 88.
17 Apr 2008 11:04

Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
- Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K )
- Pajak Kurang Bayar ( K )

Rekan Wahyudi, klo bleh tau untuk Hutang Pajak Akhir Tahun dimasukkan dalam account apa yah dlm pencatatan accountingnya....
bleh dong sya dikirim email artikelnya, alamat emailnya di ***, thx before..
Octa

Newbie


Location : .
Joined : 15 Apr 2008.
Posts : 11.
17 Apr 2008 12:54

untuk rekan Wahyudi,
saya juga mau donk artikelnya, alamat emailnya di ***
thx..
  • page 1 of 12
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top