Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Kendaraan
Salam,,,
Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?
Termasuk yang golongan 4 tahun atau 8 tahun?
Mohon bantuan rekan2,,,
Terimakasih sebelumnya.lihat peraturan mentri keuangan no 96 tahun 2009
- Originaly posted by Nafad:
lihat peraturan mentri keuangan no 96 tahun 2009
Setujuuuu:p, liat di lampiran peraturan tersebut ya rekan. ada list nya:)
Terimakasih atas bantuannya rekan…
Hmm, masuk kelompok 2.
Kelompok 2 itu masa manfaatnya antara 4 – 8 thn ya?
Benar atau tidak?
Mohon bantuannya.setelah tahu pengelompokannya, untuk masa manfaat dan tarif penyusutannya lihat pasal 11 UU PPh no 36 tahun 2008
kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
itu mnurut fiskal…kendaraan yang termasuk kel 1 : sepeda motor, sepeda dan becak
kel 2 : mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnyamau tanya mis harta termasuk kelompok 4 thn tapi dalam 2 tahun saja barang tersebut telah rusak total dan tidak bisa pakai, apa atas sisa buku terebut boleh lansung di biayakan, ada peraturannya enggak?
- Originaly posted by iti:
kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
itu mnurut fiskal…itu referensinya dari mana ya?
kalau dilihat di Keputusan Mentri Keuangan no.96/PMK.03/2009, mobil itu masuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.
Yang benar yang mana? apa saya salah memahami keputusan mentri keuangan itu?
Mohon pencerahannya. - Originaly posted by aryanti07:
Originaly posted by iti: kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
itu mnurut fiskal…itu referensinya dari mana ya?
kalau dilihat di Keputusan Mentri Keuangan no.96/PMK.03/2009, mobil itu masuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.
Yang benar yang mana?khan rekan iti nulisnya cuma kndaraan, jadi kendaraan bisa roda 2 atau 4. Hehehe…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
khan rekan iti nulisnya cuma kndaraan, jadi kendaraan bisa roda 2 atau 4. Hehehe…
Oww iya,,,mohon maaf, kurang teliti.
Sekarang sudah jelas.
Terimakasih ya rekan dharmaput. - Originaly posted by aryanti07:
Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?
Dapat dihitung/ditentukan sendiri..
Masa manfaat berdasarkan ketentuan fiskal :
1. Sepeda motor = Gol. 1 = 4 tahun
2. Mobil = Gol. 2 = 8 tahun