• Penyusutan Kendaraan

     riaaja updated 4 years, 10 months ago 11 Members · 24 Posts
  • aryanti07

    Member
    5 January 2012 at 3:29 pm

    Salam,,,
    Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?
    Termasuk yang golongan 4 tahun atau 8 tahun?
    Mohon bantuan rekan2,,,
    Terimakasih sebelumnya.

  • aryanti07

    Member
    5 January 2012 at 3:29 pm
  • Nafad

    Member
    5 January 2012 at 3:39 pm

    lihat peraturan mentri keuangan no 96 tahun 2009

  • eko budi

    Member
    5 January 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by Nafad:

    lihat peraturan mentri keuangan no 96 tahun 2009

    Setujuuuu:p, liat di lampiran peraturan tersebut ya rekan. ada list nya:)

  • aryanti07

    Member
    5 January 2012 at 3:45 pm

    Terimakasih atas bantuannya rekan…

  • aryanti07

    Member
    5 January 2012 at 3:57 pm

    Hmm, masuk kelompok 2.
    Kelompok 2 itu masa manfaatnya antara 4 – 8 thn ya?
    Benar atau tidak?
    Mohon bantuannya.

  • Nafad

    Member
    6 January 2012 at 10:45 am

    setelah tahu pengelompokannya, untuk masa manfaat dan tarif penyusutannya lihat pasal 11 UU PPh no 36 tahun 2008

  • Iti

    Member
    6 January 2012 at 11:41 am

    kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
    tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
    itu mnurut fiskal…

  • Nafad

    Member
    6 January 2012 at 11:44 am

    kendaraan yang termasuk kel 1 : sepeda motor, sepeda dan becak
    kel 2 : mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya

  • antolin

    Member
    12 January 2012 at 4:03 pm

    mau tanya mis harta termasuk kelompok 4 thn tapi dalam 2 tahun saja barang tersebut telah rusak total dan tidak bisa pakai, apa atas sisa buku terebut boleh lansung di biayakan, ada peraturannya enggak?

  • aryanti07

    Member
    14 January 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by iti:

    kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
    tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
    itu mnurut fiskal…

    itu referensinya dari mana ya?
    kalau dilihat di Keputusan Mentri Keuangan no.96/PMK.03/2009, mobil itu masuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.
    Yang benar yang mana? apa saya salah memahami keputusan mentri keuangan itu?
    Mohon pencerahannya.

  • dharmaput

    Member
    14 January 2012 at 12:38 pm
    Originaly posted by aryanti07:

    Originaly posted by iti: kndaraan trmsok klmpok 1 manfaat 4 tahun….
    tarif untuk MGL 25% dan untuk MGM 50%…….
    itu mnurut fiskal…

    itu referensinya dari mana ya?
    kalau dilihat di Keputusan Mentri Keuangan no.96/PMK.03/2009, mobil itu masuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.
    Yang benar yang mana?

    khan rekan iti nulisnya cuma kndaraan, jadi kendaraan bisa roda 2 atau 4. Hehehe…

    Salam

  • aryanti07

    Member
    14 January 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    khan rekan iti nulisnya cuma kndaraan, jadi kendaraan bisa roda 2 atau 4. Hehehe…

    Oww iya,,,mohon maaf, kurang teliti.
    Sekarang sudah jelas.
    Terimakasih ya rekan dharmaput.

  • begawan5060

    Member
    14 January 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by aryanti07:

    Umur ekonomis kendaraan dalam akuntansi pajak itu berapa ya?

    Dapat dihitung/ditentukan sendiri..

  • begawan5060

    Member
    14 January 2012 at 3:17 pm

    Masa manfaat berdasarkan ketentuan fiskal :
    1. Sepeda motor = Gol. 1 = 4 tahun
    2. Mobil = Gol. 2 = 8 tahun

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now