+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • E-spt PPN---HelP
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567395 Posts
84079 Topics | 16 Categories.

We have 202048 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
e-SPT
Berisi semua hal yang berkaitan dengan e-SPT dan permasalahannya
Topik : 4282 | Bahasan : 27736

E-spt PPN---HelP


Pencetus Pendapat
tanugroho471

Genuine


Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
18 Mar 2009 16:11

rekan-rekan,

PPN Feb'2009 lebih bayar, lalu saya ingin kompensasikan ke masa maret 2009..tapi pada E-SPT Induk Bagian III-IV-V kenapa setelah saya contreng dikompen ke masa berikutnya saya tidak bisa memilih masa pajak (pilihannya Mati)

Mohon bantuannya,..terimakasih
Rewa

Genuine


Location : Bandung.
Joined : 12 Dec 2008.
Posts : 1031.
23 Mar 2009 04:11

E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??
kalau februari bukannya otomatis ke checklist sendiri!
kalau maret, mungkin ngga bisa checklist karena tidak lebih bayar pd masa maret!
suyanto99

Genuine


Location : .
Joined : 03 May 2008.
Posts : 956.
23 Mar 2009 04:19

Sependapat dengan rekan rewa, jika SPT Masa PPN bukan pembetulan, maka jumlah nilai LB tetap dikompensasi ke masa pajak berikutnya (atau direstitusi).
Salam ORTax...
tanugroho471

Genuine


Location : Everywhere.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 1802.
23 Mar 2009 04:22

Originaly posted by Rewa:
E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??

Yang masa Februari, pak rewa
iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.

terimakasih pak
prima07

Senior


Location : .
Joined : 21 Aug 2007.
Posts : 467.
23 Mar 2009 04:25

Sepengetahuan saya, jiaka SPT Feb adalah SPT Normal (bukan pembetulan) checklistnya otomatis mati krn ga bisa dikompensasi ke selain Masa Pajak Maret.
suyanto99

Genuine


Location : .
Joined : 03 May 2008.
Posts : 956.
23 Mar 2009 04:27

Originaly posted by tanugroho471:
Yang masa Februari, pak rewa
iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.

terimakasih pak


Tidak mungkin rekan tanugroho. Kalau memakai program espt, sepanjang SPT Masa PPN nya bukan pembetulan, maka tidak dimungkinkan kompensasi ke masa pajak yang lain selain masa pajak berikutnya.
Mungkin teman anda melakukan pelaporan bukan manggunakan e-spt.
Salam ORTax...
Otong

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 19 Aug 2008.
Posts : 715.
24 Mar 2009 09:20

Sependapat dengan rekan suyanto, aktif bila spt pembetulan...
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top