Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › JENIS USAHA / Pekerjaan BEBAS
JENIS USAHA / Pekerjaan BEBAS
Dear All,
Tanya donk mengenai :
1. Cakupan dan jenis usaha / pekerjaan bebas dalam form 1770, itu contohnya apa saja?
2. Jenis penghasilan ada beberapa macam, perbedaan antara : Pekerjaan bebas dan penghasilan lainnya ?
3. Pekerjaan yg termasuk pekerjaan bebas, apa saja? tarif norma brp %?
4. Jika pegawai swasta, namun spt tahunan kita isi sendiri, tidak melalui perusahaan, maka jenis penghasilannya boleh di masukkan dalam pekerjaan bebas tidak?
5. Apa saja yg dapat dikategorikan penghasilan lainnya?
Thanks so much..
Dear All,
Tanya donk mengenai :
1. Cakupan dan jenis usaha / pekerjaan bebas dalam form 1770, itu contohnya apa saja?
2. Jenis penghasilan ada beberapa macam, perbedaan antara : Pekerjaan bebas dan penghasilan lainnya ?
3. Pekerjaan yg termasuk pekerjaan bebas, apa saja? tarif norma brp %?
4. Jika pegawai swasta, namun spt tahunan kita isi sendiri, tidak melalui perusahaan, maka jenis penghasilannya boleh di masukkan dalam pekerjaan bebas tidak?
5. Apa saja yg dapat dikategorikan penghasilan lainnya?
Thanks so much..
- Originaly posted by shenjaya:
Cakupan dan jenis usaha / pekerjaan bebas dalam form 1770, itu contohnya apa saja?
1. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. (mis, dokter, notaris, pengacara, akuntan, dsb)
2. Kegiatan Usaha : dagang, industri, jasa, dan usaha lainnyaOriginaly posted by shenjaya:Jenis penghasilan ada beberapa macam, perbedaan antara : Pekerjaan bebas dan penghasilan lainnya ?
Penghasilan lainnya : Sewa, bunga, dividen, royalti, hadiah/penghargaan, keuntungan pengalihan harta, restitusi yg telah dibebankan sbg biaya, keuntungan krn pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, dsb
Originaly posted by shenjaya:Pekerjaan yg termasuk pekerjaan bebas, apa saja? tarif norma brp %?
% normanya berbeda-beda…, profesi apa yang ditanyakan?
Originaly posted by shenjaya:Jika pegawai swasta, namun spt tahunan kita isi sendiri, tidak melalui perusahaan, maka jenis penghasilannya boleh di masukkan dalam pekerjaan bebas tidak?
Tidak boleh
mau tanya nih…
temen saya punya 3 CV, dan ketiganya atas nama dia. Ini dia termasuk WP OP atau WP Badan ya?
trus untuk masalah NPWP, apakah cukup punya satu NPWP saja atau 3 CV tersebut perlu di buatkan NPWP yg berbeda? dan bagaimana untuk pelaporan SPT serta pelaksanaan kewajiban perpajakannya?
Mohon info nya. Thx b4..- Originaly posted by dyanism:
mau tanya nih…
temen saya punya 3 CV, dan ketiganya atas nama dia. Ini dia termasuk WP OP atau WP Badan ya?
trus untuk masalah NPWP, apakah cukup punya satu NPWP saja atau 3 CV tersebut perlu di buatkan NPWP yg berbeda? dan bagaimana untuk pelaporan SPT serta pelaksanaan kewajiban perpajakannya?
Mohon info nya. Thx b4..1. Harus dibedakan subjek pajaknya. Temen anda WP OP, CV-nya WP Bdn
2. Ketiga CV harus ber-NPWP sendiri-sendiri Klo pekerjaan bebas, itu tarif normanya brp %? klo dagang brp %? taon 2006 , 2007 dan 2008 itu tarifnya sama?
Thanks
- Originaly posted by shenjaya:
Klo pekerjaan bebas, itu tarif normanya brp %? klo dagang brp %? taon 2006 , 2007 dan 2008 itu tarifnya sama?
% norma dari tahun 2003 sd. sekarang masih sama.
Pekerjaan bebas dalam bidang profesi apa ? dijelaskan lebih rinci
Dagang, dagang apa ? pedagang besar? pedagang eceran? dijelaskan lebih rinci Pekerjaan bebas = teknisi komputer.
Dagang= eceran.Thanks
Pekerjaan bebas bidang teknik = 25/22,5/20
Dagang eceran; jenis yg diperdagangkan? lokasi?Originaly posted by shenjaya: Jika pegawai swasta, namun spt tahunan kita isi sendiri, tidak melalui perusahaan, maka jenis penghasilannya boleh di masukkan dalam pekerjaan bebas tidak?
Tidak boleh
trus penghasilannya dikategorikan sebagai apa dunx…..???
Kalo istrinya juga bekerja pada pemberi kerja dan dipotong pph 21 tapi 0 karena di bawah PTKP dimasukkan ke dalam penghasilan final atau masuk ke induk jadi bsa ikut digabung ma suami….????
Pls yach……..mau tanya dunk, sepupu saya punya usaha dibidang fotocopy, dia sudah punya npwp pribadi dan npwp atas usahanya, yang ingin saya tanyakan apakah dia perlu melaporkan spt 1721 atau tidak, trims
- Originaly posted by audrie:
Originaly posted by shenjaya: Jika pegawai swasta, namun spt tahunan kita isi sendiri, tidak melalui perusahaan, maka jenis penghasilannya boleh di masukkan dalam pekerjaan bebas tidak?
Tidak boleh
trus penghasilannya dikategorikan sebagai apa dunx…..???SPT Tahunan memang harus diisi sendiri, bukan melalui perusahaan, penghasilannya dikategorikan Penghsl sehubungan dgn pekerjaan.
Originaly posted by audrie:Kalo istrinya juga bekerja pada pemberi kerja dan dipotong pph 21 tapi 0 karena di bawah PTKP dimasukkan ke dalam penghasilan final atau masuk ke induk jadi bsa ikut digabung ma suami….????
Digabung dengan penghsl suami, PTKP-nya K/I/…
Dear All,
Teman saya seorang Agent Asuransi(Petugas Dinas Luar Asuransi)atas komisinya dipotong PPh Psl.21 dgn cara Komisi Bulan tsb x Tarif PPh Psl.21(berdasarkan Bukti Potong)pada saat saya coba hitung SPT Tahunan 2008 ini terjadi kurang bayar yg besar, sebab pd saat dia dapat komisi dipotong dengan metode bulanan tanpa disetahunkan sedangkan pada saat hitung SPT Tahunan 2008 dihitung dari Total Komisi setahun(data dari Bukti potong)-PTKP Hasilnya x Tarif PPh Psl.17, Bagaimana menurut kalian apakah ini benar?
- Originaly posted by sofi:
mau tanya dunk, sepupu saya punya usaha dibidang fotocopy, dia sudah punya npwp pribadi dan npwp atas usahanya, yang ingin saya tanyakan apakah dia perlu melaporkan spt 1721 atau tidak, trims
Coba dilihat pada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) apakah dia wajib PPh 21? Kalo ya, berarti wajib lapor SPT 1721