Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Menghitung sanksi telat bayar: Penafsiran pasal 9 ayat (2a) dan pasal 14 (3) UU KUP?
Menghitung sanksi telat bayar: Penafsiran pasal 9 ayat (2a) dan pasal 14 (3) UU KUP?
Rekan-rekan Ortax…
Misalkan ada kasus seperti ini:
PPh pasal 21 masa pajak Mei 2010 sebesar Rp100.000,00 disetorkan pada 20 Juni 2010 sebesar Rp70.000,00 dan SPT Masa dilaporkan pada 25 Juni 2010. Tanggal 5 Oktober 2010 terbit STP dengan perhitungan sanksi sebagai berikut.Sanksi telat lapor (pasal 7 UU KUP) : Rp100.000,00
Sanksi kurang bayar (pasal 14 UU KUP) :
2% x 5 bulan (1 Juni 2010 s.d. 5 Oktober 2010) x Rp30.000,00 : Rp 3.000,00
Sanksi telat bayar (pasal 9 UU KUP) :
2% x 1 bulan (10 Juni 2010 s.d. 20 Juni 2010) x Rp100.000,00 Rp 2.000,00 Total sanksi administrasi : Rp105.000,00Nah, yang ingin saya tanyakan: TEPATKAH perhitungan sanksi untuk yang telat bayar di atas yaitu dihitung 2% x 1 bulan (10 Jun s.d. 20 jun 2010) x Rp100.000?
Hal ini mengingat, sanksi telat bayar diatur di pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang mengatur bahwa hitungan sanksi: : dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Sedangkan, atas pelanggaran pasal 9 (2a) tersebut, akan diterbitkan STP sesuai pasal 14 ayat (3) UU KUP. Namun, pasal 14 tersebut menggarisbawahi bahwa sanksi bunga dihitung dengan: dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
Dengan demikian, yang ingin saya tanyakan: Bagaimana menghitung sanksi atas telat bayar yang benar? Berdasarkan pasal 9 ayat (2a) atau pasal 14 ayat (3) UU KUP? Dan bagaimana perhitungannya…
Terima kasih atas kesediaan rekan-rekan bersumbangsih memberikan jawaban atau pemikiran.
coba ngasih pendapat ya…
Originaly posted by NIC:Dengan demikian, yang ingin saya tanyakan: Bagaimana menghitung sanksi atas telat bayar yang benar? Berdasarkan pasal 9 ayat (2a) atau pasal 14 ayat (3) UU KUP?
kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ….jadi kalau menurut saya perhitungannya sudah benar
cmiiw
maaf rekan NIC….saya salah liat….
ternyata perhitungannya salah untuk yg terlambat
seharusnya pengalinya bukan 100.000, tapi 70.000
jadi sanksi untuk terlambat bayarnya 2% x 1 bulan x 70.000cmiiw
- Originaly posted by nusa:
maaf rekan NIC….saya salah liat….
ternyata perhitungannya salah untuk yg terlambat
seharusnya pengalinya bukan 100.000, tapi 70.000
jadi sanksi untuk terlambat bayarnya 2% x 1 bulan x 70.000cmiiw
kenapa 70 ribu?
Bukankah pembayaran yang 70 ribu juga sudah terlambat?. Sebab, batas waktu setornya adalah tanggal 10 Juni.Salam
- Originaly posted by hanif:
kenapa 70 ribu?
soalnya yang terlambat bayar yg 70 rb…jadi yg kena sanksi pasal 9 ayat 2a yang 70rb
sedangkan sisanya yang 30 rb kena sanksi pasa 14 ayat 3cmiiw
- Originaly posted by nusa:
kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ….Memang benar..saya sependapat..
Tapi, apakah telat bayar itu tidak menjadikan kurang bayar?
Dalam artian seperti ini:
a. Kalo terjadi kurang bayar, belum tentu WP telat bayar juga. Misalnya, pajak terutang harusnya 100 rb, tapi dibayar WP baru 20.000, kurang bayar 80.000 dilunasi sebelum jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, kurang bayar tidak selalu berakibat telat bayar.b. Sebaliknya, telat bayar pasti berakibat kurang bayar karena pajak tidak dibayar pada waktunya.
Mengacu penafsiran pada huruf b di atas, menurut saya secara implisit pasal 14 (3) juga mengenakan sanksi atas "kurang bayar"..CMIIW
soalnya yang terlambat bayar yg 70 rb…jadi yg kena sanksi pasal 9 ayat 2a yang 70rb
sedangkan sisanya yang 30 rb kena sanksi pasa 14 ayat 3Kadang sy jg berpikiran seperti ini. Tapi, yg telat bayar kan semuanya: Rp100.000,00…jadii, menurut sy yang lebih tepat tetap dikalikan 100.000
Tetapi, sekali lagi: CMIIW…
Mohon responnya…
- Originaly posted by nusa:
kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ….Memang, sanksi atas telat bayar ada di pasal 9 ayat (2a)..Tetapi, untuk menagih sanksi tsb ke WP, tentunya diperlukan sarana administratif yang dalam hal ini diatur di pasal 14 UU KUP, yaitu berupa STP.
Namun, metode hitungan sanksi di STP pasal 14 dan di ps 9(2a) sangat berbeda.
Yg berikutnya, jika ps 9(2a) hanya terkait 'kurang bayar' dan pasal 14 hanya atas 'telat bayar', lalu bagaimana cara menagih sanksi ps 9(2a) jika tidak menggunakan STP ps 14 (3) KUP?
- Originaly posted by NIC:
Yg berikutnya, jika ps 9(2a) hanya terkait 'kurang bayar' dan pasal 14 hanya atas 'telat bayar', lalu bagaimana cara menagih sanksi ps 9(2a) jika tidak menggunakan STP ps 14 (3) KUP?
Bukannya Pasal 14 (1)c ya?
Originaly posted by NIC:Sanksi kurang bayar (pasal 14 UU KUP) :
2% x 5 bulan (1 Juni 2010 s.d. 5 Oktober 2010) x Rp30.000,00 : Rp 3.000,00Harusnya dari tanggal 10 Juni bukan rekan?
CMIIW