close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Menghitung sanksi telat ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568788 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203045 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8978 | Bahasan : 68566

Menghitung sanksi telat bayar: Penafsiran pasal 9 ayat (2a) dan pasal 14 (3) UU KUP?


Pencetus Pendapat
NIC

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 28 Mar 2009.
Posts : 336.
11 Oct 2011 15:58

Rekan-rekan Ortax...

Misalkan ada kasus seperti ini:
PPh pasal 21 masa pajak Mei 2010 sebesar Rp100.000,00 disetorkan pada 20 Juni 2010 sebesar Rp70.000,00 dan SPT Masa dilaporkan pada 25 Juni 2010. Tanggal 5 Oktober 2010 terbit STP dengan perhitungan sanksi sebagai berikut.

Sanksi telat lapor (pasal 7 UU KUP) : Rp100.000,00
Sanksi kurang bayar (pasal 14 UU KUP) :
2% x 5 bulan (1 Juni 2010 s.d. 5 Oktober 2010) x Rp30.000,00 : Rp 3.000,00
Sanksi telat bayar (pasal 9 UU KUP) :
2% x 1 bulan (10 Juni 2010 s.d. 20 Juni 2010) x Rp100.000,00 Rp 2.000,00 Total sanksi administrasi : Rp105.000,00

Nah, yang ingin saya tanyakan: TEPATKAH perhitungan sanksi untuk yang telat bayar di atas yaitu dihitung 2% x 1 bulan (10 Jun s.d. 20 jun 2010) x Rp100.000?

Hal ini mengingat, sanksi telat bayar diatur di pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang mengatur bahwa hitungan sanksi: : dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Sedangkan, atas pelanggaran pasal 9 (2a) tersebut, akan diterbitkan STP sesuai pasal 14 ayat (3) UU KUP. Namun, pasal 14 tersebut menggarisbawahi bahwa sanksi bunga dihitung dengan: dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak

Dengan demikian, yang ingin saya tanyakan: Bagaimana menghitung sanksi atas telat bayar yang benar? Berdasarkan pasal 9 ayat (2a) atau pasal 14 ayat (3) UU KUP? Dan bagaimana perhitungannya...

Terima kasih atas kesediaan rekan-rekan bersumbangsih memberikan jawaban atau pemikiran.
nusa

Genuine


Location : Under The Blue Sky Of Indonesia.
Joined : 01 Mar 2008.
Posts : 1084.
11 Oct 2011 17:46

coba ngasih pendapat ya...

Originaly posted by NIC:
Dengan demikian, yang ingin saya tanyakan: Bagaimana menghitung sanksi atas telat bayar yang benar? Berdasarkan pasal 9 ayat (2a) atau pasal 14 ayat (3) UU KUP?

kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ....

jadi kalau menurut saya perhitungannya sudah benar

cmiiw
nusa

Genuine


Location : Under The Blue Sky Of Indonesia.
Joined : 01 Mar 2008.
Posts : 1084.
11 Oct 2011 17:50

maaf rekan NIC....saya salah liat....
ternyata perhitungannya salah untuk yg terlambat
seharusnya pengalinya bukan 100.000, tapi 70.000
jadi sanksi untuk terlambat bayarnya 2% x 1 bulan x 70.000

cmiiw
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
11 Oct 2011 20:49

Originaly posted by nusa:
maaf rekan NIC....saya salah liat....
ternyata perhitungannya salah untuk yg terlambat
seharusnya pengalinya bukan 100.000, tapi 70.000
jadi sanksi untuk terlambat bayarnya 2% x 1 bulan x 70.000

cmiiw

kenapa 70 ribu?
Bukankah pembayaran yang 70 ribu juga sudah terlambat?. Sebab, batas waktu setornya adalah tanggal 10 Juni.

Salam
nusa

Genuine


Location : Under The Blue Sky Of Indonesia.
Joined : 01 Mar 2008.
Posts : 1084.
12 Oct 2011 07:36

Originaly posted by hanif:
kenapa 70 ribu?

soalnya yang terlambat bayar yg 70 rb...jadi yg kena sanksi pasal 9 ayat 2a yang 70rb
sedangkan sisanya yang 30 rb kena sanksi pasa 14 ayat 3

cmiiw
NIC

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 28 Mar 2009.
Posts : 336.
12 Oct 2011 09:55

Originaly posted by nusa:
kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ....


Memang benar..saya sependapat..

Tapi, apakah telat bayar itu tidak menjadikan kurang bayar?

Dalam artian seperti ini:
a. Kalo terjadi kurang bayar, belum tentu WP telat bayar juga. Misalnya, pajak terutang harusnya 100 rb, tapi dibayar WP baru 20.000, kurang bayar 80.000 dilunasi sebelum jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, kurang bayar tidak selalu berakibat telat bayar.

b. Sebaliknya, telat bayar pasti berakibat kurang bayar karena pajak tidak dibayar pada waktunya.

Mengacu penafsiran pada huruf b di atas, menurut saya secara implisit pasal 14 (3) juga mengenakan sanksi atas "kurang bayar"..CMIIW

soalnya yang terlambat bayar yg 70 rb...jadi yg kena sanksi pasal 9 ayat 2a yang 70rb
sedangkan sisanya yang 30 rb kena sanksi pasa 14 ayat 3


Kadang sy jg berpikiran seperti ini. Tapi, yg telat bayar kan semuanya: Rp100.000,00...jadii, menurut sy yang lebih tepat tetap dikalikan 100.000

Tetapi, sekali lagi: CMIIW...

Mohon responnya...
NIC

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 28 Mar 2009.
Posts : 336.
12 Oct 2011 10:02

Originaly posted by nusa:
kalau bertanya ttg sanksi atas terlambat pakainya pasal 9 ayat 2a
kalau pasal 14 ayat 3 itu terkait kurang bayar ....


Memang, sanksi atas telat bayar ada di pasal 9 ayat (2a)..Tetapi, untuk menagih sanksi tsb ke WP, tentunya diperlukan sarana administratif yang dalam hal ini diatur di pasal 14 UU KUP, yaitu berupa STP.

Namun, metode hitungan sanksi di STP pasal 14 dan di ps 9(2a) sangat berbeda.

Yg berikutnya, jika ps 9(2a) hanya terkait 'kurang bayar' dan pasal 14 hanya atas 'telat bayar', lalu bagaimana cara menagih sanksi ps 9(2a) jika tidak menggunakan STP ps 14 (3) KUP?
ingintahupajak

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 18 Feb 2010.
Posts : 3224.
13 Oct 2011 09:05

Originaly posted by NIC:
Yg berikutnya, jika ps 9(2a) hanya terkait 'kurang bayar' dan pasal 14 hanya atas 'telat bayar', lalu bagaimana cara menagih sanksi ps 9(2a) jika tidak menggunakan STP ps 14 (3) KUP?


Bukannya Pasal 14 (1)c ya?

Originaly posted by NIC:
Sanksi kurang bayar (pasal 14 UU KUP) :
2% x 5 bulan (1 Juni 2010 s.d. 5 Oktober 2010) x Rp30.000,00 : Rp 3.000,00

Harusnya dari tanggal 10 Juni bukan rekan?

CMIIW
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top