Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan batu split dikenakan ppn ? mohon diberi dasar hukumnya.
Penjualan batu split dikenakan ppn ? mohon diberi dasar hukumnya.
Penjuln batu split, apakah dikenakan PPN. Mohon diberi dasar hukumnya.
- Originaly posted by sumiaty:
Penjuln batu split, apakah dikenakan PPN. Mohon diberi dasar hukumnya.
batu split itu apa ya?
Salam
yang tidak dikenakan PPN itu diantaranya ini :
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.Salam
- Originaly posted by hanif:
batu split itu apa ya?
kalo gak salah, semacam batu kerikil yang dipake buat 'ngecor' bangunan
CMIIWsalam
- Originaly posted by hendrioye:
kalo gak salah, semacam batu kerikil yang dipake buat 'ngecor' bangunan
Originaly posted by hanif:Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. panas bumi;
d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.salam
- Originaly posted by hendrioye:
kalo gak salah, semacam batu kerikil yang dipake buat 'ngecor' bangunan
Bukan batu kerikil, rekan…
Tetapi batu keras yang dipecah dengan mesin, menjadi serpihan kecil-kecil pada umumnya berbentuk tajam, dan sebagai bahan baku untuk "cor" beton..
Jadi, sudah melalui pengolahan, bukan langsung dari sumbernya.. maaf ya, batu split dikenakan ppn, sebab batu tersebut merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomi spesifik yang peruntukannya untuk banagunan, jalan dan fasilitas umum lainnya. trims
- Originaly posted by khilmi:
maaf ya, batu split dikenakan ppn, sebab batu tersebut merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomi spesifik yang peruntukannya untuk banagunan, jalan dan fasilitas umum lainnya. trims
dasar dikenakan PPN yang lebih tepat adalah ini :
Originaly posted by begawan5060:Jadi, sudah melalui pengolahan, bukan langsung dari sumbernya..
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tetapi batu keras yang dipecah dengan mesin,
pak bega, kalau ngolahnya gak pake mesin tapi cuman ditutuki dgn palu bagaimana?
mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
pak bega, kalau ngolahnya gak pake mesin tapi cuman ditutuki dgn palu bagaimana?
mohon penjelasan.Kalo yang ini bukan batu split.., tetapi masih dapat diperlakukan sebagai batu kerikil yang diambil langsung dari sumbernya, karena jenis batunya lebih lunak dan biasanya dikerjakan oleh penambangnya sendiri
Contoh batu split yang hampir semua orang pernah lihat adalah batu split sebagai bahan baku pembuatan jalan aspal "hotmix". Jenis batunya lebih keras ketimbang yang dithuthuki oleh "rakyat" tsb - Originaly posted by begawan5060:
Jenis batunya lebih keras ketimbang yang dithuthuki oleh "rakyat" tsb
jadi saking kerasnya sampe gak iso ditutuki sama rakyat jelata ya pak… he3…
suwun.
salam. - Originaly posted by ktfd:
jadi saking kerasnya sampe gak iso ditutuki sama rakyat jelata ya pak… he3…
He..he…he….
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan batu kerikil, rekan…
iya deh ngaku salah …hehehe..
tukang bangunan di rumah saya dulu, ada yang pakai batu split bentuknya tajam, ada juga yang kecil2 lonjong peyang seperti batu yang ada di sungai.salam
- Originaly posted by hendrioye:
iya deh ngaku salah …hehehe..
Originaly posted by hendrioye:kalo gak salah, semacam batu kerikil yang dipake buat 'ngecor' bangunan
tapi kan ada yg bener… buat ngecor… he3…