close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPh untuk upah ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PPh untuk upah borongan


Pencetus Pendapat
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
08 Jul 2011 15:33

Halo,

Mohon saran untuk kasus berikut;

Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi, saya harus memotong PPh 21 berapa persen ya?

Terimakasih sebelumnya

Indra
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
08 Jul 2011 15:38

Untuk memperjelas, Kami membayar kepada satu orang saja, (semacam agen) , dengan nilai 10 juta rupiah
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
08 Jul 2011 15:41

pakai yang ini saja.

CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
b. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.
simonalim

Genuine


Location : Anak Laskar Pelangi.
Joined : 25 Oct 2009.
Posts : 2187.
08 Jul 2011 16:16

Pak Hanif mohon pencerahannya mengapa tidak ke jasa konstruksi 4(2)?
Terima kasih.
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
08 Jul 2011 16:28

(menunggu pencerahan selanjutnya Pak, terimakasih sebelumnya)

Indra
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
08 Jul 2011 19:42

Originaly posted by simonalim:
Pak Hanif mohon pencerahannya mengapa tidak ke jasa konstruksi 4(2)?
Terima kasih.

karena datanya tidak ada menyatakan bahwa si pemberi jasa adalah pengusaha konstruksi. he he he
Lazimnya, kalau sekedar pembuatan pagar biasa, pelaksanaannya dilakukan oleh tukang perorangan.


Salam
simonalim

Genuine


Location : Anak Laskar Pelangi.
Joined : 25 Oct 2009.
Posts : 2187.
08 Jul 2011 23:32

Terima kasih balasannya Pak Hanif.
Koq saya masih sulit memisahkan dg 4(2) ya Pak Hanif?
Kalau PP 51 orang pribadi/badan khan sama saja.
Kemudian dilihat darimana lagi ya?
Dulu2 Khan tarif non kualifikasi katanya ditujukan kpd WP yg tidak berserfitikasi LPJK, artinya sapu jagat.
Mohon pencerahannya ya Pak.
Trims.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
09 Jul 2011 01:32

Originaly posted by kelvinadityo:
Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi, saya harus memotong PPh 21 berapa persen ya?

Judulnya upah borongan.. trus yang dipertanyakan "memborongkan" pekerjaan pagar.
Ada dua istilah yang masing-masing sangat berbeda dari asoek perpajakannya.
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Dalam hal persh mencari tenaga sendiri (pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas) untuk pengerjaan pagar yang diberi upah secara borongan, maka dikenakan pemotongan PPh Ps 21

Tetapi dalam kasus rekan Kelvin, adalah persh menggunakan jasa pihak lain (orang pribadi) untuk pengerjaan pagar dengan memberikan imbakan jasa sebesar 10jt kepada si X. Pengerjaan pagar adalah pengerjaan konstruksi..., dipotong PPh Ps 4(2)
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
09 Jul 2011 06:17

Originaly posted by begawan5060:
Tetapi dalam kasus rekan Kelvin, adalah persh menggunakan jasa pihak lain (orang pribadi) untuk pengerjaan pagar dengan memberikan imbakan jasa sebesar 10jt kepada si X. Pengerjaan pagar adalah pengerjaan konstruksi..., dipotong PPh Ps 4(2)

Berdasarkan data yang ada, saya tidak melihat bahwa OP tersebut merupakan penyedia jasa atau pengusaha konstruki.
Berdasarkan data yang ada, saya melihat bahwa uang 10 juta dimaksudkan untuk pembayaran upah pengerjaan saja.
Sementara PP No. 51 menyatakan bahwa :
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa kasus ini masuk kategori PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Mohon koreksinya...

Salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
09 Jul 2011 11:28

Rekan Hanif...
1. Saya hanya bermaksud menjelaskan penggunaan istilah "upah borongan" dengan "memborongkan" dan aspek perpajakannya kepada rekan Kelvin..
2. Berdasarkan pernyataan rekan Kelvin, yaitu :
Originaly posted by kelvinadityo:
Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi

Originaly posted by kelvinadityo:
Untuk memperjelas, Kami membayar kepada satu orang saja, (semacam agen) , dengan nilai 10 juta rupiah

Jadi bisa saja berarti :
a. Memang diborongkan ke si X ---> dikenai pemotongan PPh Ps 4(2);atau
b. Persh menyediakan seluruh material, dan mencari tukang melaluii si X selaku orang yang ditunjuk mencari tenaga dan mengkoordiniasi upahnya. Dalam hal demikian persh tsb termasuk dalam pengertian "mengerjakan sendiri" dengan mengupah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah borongan. Dan perusahaan wajib memotong PPh Ps 21 untuk setiap masing-masing penerima upah, bukan hanya ke si X dengan penghitungan sebagaimana pemotongan thd pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah harian/satuan/borongan
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top