• PPh untuk upah borongan

     dionspk updated 12 years, 7 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Kelvinadityo

    Member
    8 July 2011 at 3:33 pm

    Halo,

    Mohon saran untuk kasus berikut;

    Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi, saya harus memotong PPh 21 berapa persen ya?

    Terimakasih sebelumnya

    Indra

  • Kelvinadityo

    Member
    8 July 2011 at 3:33 pm
  • Kelvinadityo

    Member
    8 July 2011 at 3:38 pm

    Untuk memperjelas, Kami membayar kepada satu orang saja, (semacam agen) , dengan nilai 10 juta rupiah

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2011 at 3:41 pm

    pakai yang ini saja.

    CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

    Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

    Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
    a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

    Rp 10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

    PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:

    5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

    Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

    5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
    b. Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :

    5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

    Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:

    5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
    Catatan:
    Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.

  • Simonalim

    Member
    8 July 2011 at 4:16 pm

    Pak Hanif mohon pencerahannya mengapa tidak ke jasa konstruksi 4(2)?
    Terima kasih.

  • Kelvinadityo

    Member
    8 July 2011 at 4:28 pm

    (menunggu pencerahan selanjutnya Pak, terimakasih sebelumnya)

    Indra

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2011 at 7:42 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Hanif mohon pencerahannya mengapa tidak ke jasa konstruksi 4(2)?
    Terima kasih.

    karena datanya tidak ada menyatakan bahwa si pemberi jasa adalah pengusaha konstruksi. he he he
    Lazimnya, kalau sekedar pembuatan pagar biasa, pelaksanaannya dilakukan oleh tukang perorangan.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    8 July 2011 at 11:32 pm

    Terima kasih balasannya Pak Hanif.
    Koq saya masih sulit memisahkan dg 4(2) ya Pak Hanif?
    Kalau PP 51 orang pribadi/badan khan sama saja.
    Kemudian dilihat darimana lagi ya?
    Dulu2 Khan tarif non kualifikasi katanya ditujukan kpd WP yg tidak berserfitikasi LPJK, artinya sapu jagat.
    Mohon pencerahannya ya Pak.
    Trims.

  • begawan5060

    Member
    9 July 2011 at 1:32 am
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi, saya harus memotong PPh 21 berapa persen ya?

    Judulnya upah borongan.. trus yang dipertanyakan "memborongkan" pekerjaan pagar.
    Ada dua istilah yang masing-masing sangat berbeda dari asoek perpajakannya.
    Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
    Sedangkan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    Dalam hal persh mencari tenaga sendiri (pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas) untuk pengerjaan pagar yang diberi upah secara borongan, maka dikenakan pemotongan PPh Ps 21

    Tetapi dalam kasus rekan Kelvin, adalah persh menggunakan jasa pihak lain (orang pribadi) untuk pengerjaan pagar dengan memberikan imbakan jasa sebesar 10jt kepada si X. Pengerjaan pagar adalah pengerjaan konstruksi…, dipotong PPh Ps 4(2)

  • Aries Tanno

    Member
    9 July 2011 at 6:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi dalam kasus rekan Kelvin, adalah persh menggunakan jasa pihak lain (orang pribadi) untuk pengerjaan pagar dengan memberikan imbakan jasa sebesar 10jt kepada si X. Pengerjaan pagar adalah pengerjaan konstruksi…, dipotong PPh Ps 4(2)

    Berdasarkan data yang ada, saya tidak melihat bahwa OP tersebut merupakan penyedia jasa atau pengusaha konstruki.
    Berdasarkan data yang ada, saya melihat bahwa uang 10 juta dimaksudkan untuk pembayaran upah pengerjaan saja.
    Sementara PP No. 51 menyatakan bahwa :
    Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa kasus ini masuk kategori PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    9 July 2011 at 11:28 am

    Rekan Hanif…
    1. Saya hanya bermaksud menjelaskan penggunaan istilah "upah borongan" dengan "memborongkan" dan aspek perpajakannya kepada rekan Kelvin..
    2. Berdasarkan pernyataan rekan Kelvin, yaitu :

    Originaly posted by kelvinadityo:

    Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi

    Originaly posted by kelvinadityo:

    Untuk memperjelas, Kami membayar kepada satu orang saja, (semacam agen) , dengan nilai 10 juta rupiah

    Jadi bisa saja berarti :
    a. Memang diborongkan ke si X —> dikenai pemotongan PPh Ps 4(2);atau
    b. Persh menyediakan seluruh material, dan mencari tukang melaluii si X selaku orang yang ditunjuk mencari tenaga dan mengkoordiniasi upahnya. Dalam hal demikian persh tsb termasuk dalam pengertian "mengerjakan sendiri" dengan mengupah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah borongan. Dan perusahaan wajib memotong PPh Ps 21 untuk setiap masing-masing penerima upah, bukan hanya ke si X dengan penghitungan sebagaimana pemotongan thd pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah harian/satuan/borongan

  • Simonalim

    Member
    9 July 2011 at 12:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    b. Persh menyediakan seluruh material, dan mencari tukang melaluii si X selaku orang yang ditunjuk mencari tenaga dan mengkoordiniasi upahnya. Dalam hal demikian persh tsb termasuk dalam pengertian "mengerjakan sendiri" dengan mengupah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah borongan. Dan perusahaan wajib memotong PPh Ps 21 untuk setiap masing-masing penerima upah, bukan hanya ke si X dengan penghitungan sebagaimana pemotongan thd pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah harian/satuan/borongan

    Yth.Pak Begawan, apakah X ini tidak ada kemungkinan dianggap melakukan jasa konstruksi meskipun Pembayarannya tidak termasuk Material?
    Mohon pencerahannya Pak.

  • begawan5060

    Member
    9 July 2011 at 12:58 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Yth.Pak Begawan, apakah X ini tidak ada kemungkinan dianggap melakukan jasa konstruksi meskipun Pembayarannya tidak termasuk Material?

    1. Apabila kasusnya seperti yang saya jelaskan di atas (material dan biaya selain upah dikeluarkan sendiri oleh persh), maka persh tsb termasuk dalam pengertian "mengerjakan sendiri" dengan mengupah orang. Hubungan kerjanya layaknya majikan dan pegawainya (employee dan employer) dan orang ini bukan pengusaha jasa. Objek pemotongan yang timbul adalah karena pembayaran upah, bukan imbalan jasa.

    2. Apabila "diborongkan" ke pihak lain (OP/Badan), maka hubungan dengan pihak lain tsb merupakan hubungan antara pemberi jasa dan pengguna jasa. Dalam hal demikian merupakan objek pemotongan PPh Ps 21, atau PPh Ps 23, atau PPh Ps 4(2) tergantung jenis jasa yang diberikan dan siapa yang memberikan jasa..

    Dengan demikian, "Pegawai Tidak Tetap/tenaga kerja lepas" dengan "bukan pegawai" serupa tetapi tidak sama, he..he..he..

  • Aries Tanno

    Member
    10 July 2011 at 2:57 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Rekan Hanif…
    1. Saya hanya bermaksud menjelaskan penggunaan istilah "upah borongan" dengan "memborongkan" dan aspek perpajakannya kepada rekan Kelvin..
    2. Berdasarkan pernyataan rekan Kelvin, yaitu :
    Originaly posted by kelvinadityo:
    Ada pengerjaan pagar atas tanah asset perusahaan yang diborongkan via orang pribadi

    Originaly posted by kelvinadityo:
    Untuk memperjelas, Kami membayar kepada satu orang saja, (semacam agen) , dengan nilai 10 juta rupiah

    Jadi bisa saja berarti :
    a. Memang diborongkan ke si X —> dikenai pemotongan PPh Ps 4(2);atau
    b. Persh menyediakan seluruh material, dan mencari tukang melaluii si X selaku orang yang ditunjuk mencari tenaga dan mengkoordiniasi upahnya. Dalam hal demikian persh tsb termasuk dalam pengertian "mengerjakan sendiri" dengan mengupah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah borongan. Dan perusahaan wajib memotong PPh Ps 21 untuk setiap masing-masing penerima upah, bukan hanya ke si X dengan penghitungan sebagaimana pemotongan thd pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan upah harian/satuan/borongan

    Ok, sangat dipahami maksudnya…
    Trims atas pencerahannya.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    12 July 2011 at 2:41 pm

    Terima kasih Pak Begawan pencerahannya..
    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now