Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan setahun pindah kerja di 2 tempat berbeda
Karyawan setahun pindah kerja di 2 tempat berbeda
Dear all,
bagaimana karyawan yg dalam satu tahun pajak bekerja di 2 tempat berbeda & masing2 memberikan bukti potong dan spt tahunan menjadi kurang bayar.
apakah ada kewajiban bayar pph 25 bulanan / tidak ? (aturan no. berapa ya ?)angka 4, SE Dirjen Pajak No. 21/PJ.41/2001 tanggal 25 Juni 2001
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.
tapi saya konsultasi sama AR katanya kalo pegawai tidak perlu bayar angsuran walaupun ada kurang bayar,kecuali bukan pegawai
Rekan agus_ska, tidak semua AR menguasai Peraturan Perpajakan yg banyak begini. kita, sebagai WP juga dituntut aktif (kan sistem pajak menganut self assessment) dimana WP yg lebih banyak aktif.
- Originaly posted by L3V1:
Rekan agus_ska, tidak semua AR menguasai Peraturan Perpajakan yg banyak begini. kita, sebagai WP juga dituntut aktif (kan sistem pajak menganut self assessment) dimana WP yg lebih banyak aktif.
Saya setujua dengan pendapat ini…
Originaly posted by budianto:kewajiban bayar pph 25 bulanan
Sory kl salah, PPh 25 itu kewajiban yah??? Setau saya, angsuran dibuat supaya pada akhir tahun WP tidak membayar terlalu besar pajak terutangnya.. Jadi untuk kasus ini menurut saya tidak perlu ada kewajiban dalam angsuran PPh 25 nya..
Mohon koreksi yah.. Kasus sdr Budianto bekerja pada dua pemberi kerja atau satu pemberi kerja tapi pindah kerja ?
menurut saya sepanjank WP tersebut adalhah karyawan walau dari dua pemberi kerja selama tidak mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas maka tidak perlu angsuran PPh 25…….karena Angsuranya secara tidak langsung telah dilakukan oleh pemberi kerja dengan PPh 21 masanya
setuju dgn Pak Koostadi S.
- Originaly posted by agus_ska:
tapi saya konsultasi sama AR katanya kalo pegawai tidak perlu bayar angsuran walaupun ada kurang bayar,kecuali bukan pegawai
1. WPOP yg tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Psl 25
2. Angsuran PPh Ps 25 adalah suatu keharusan (Ps 25 ayat 1 UU PPh)Jadi menurut saya, SE-21/PJ.41/2001 masih relevan utk dipedomani. Dan maaf, seharusnya AR tsb dapat membedakan antara pengertian menyampaikan SPT masa dan membayar angsuran PPh Ps 25
- Originaly posted by begawan5060:
Angsuran PPh Ps 25 adalah suatu keharusan (Ps 25 ayat 1 UU PPh)
Thx rekan begawan atas koreksinya….
Salam.. - Originaly posted by POERBA:
Thx rekan begawan atas koreksinya….
Salam..Sama-sama sobat, itulah gunanya diskusi..
ikut nimbrung ……..
dasar dari se 21 adalah KMK 535 yg telah dirubah oleh PMK 183 tahun 2007, mau dapet penghasilan dari seratus pemberi kerja juga selama tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari pelaporan SPT masa PPh pasal 25 yang dalam hal ini pelaporannya dalam bentuk SSP………….- Originaly posted by Koostadi S:
Kasus sdr Budianto bekerja pada dua pemberi kerja atau satu pemberi kerja tapi pindah kerja ?
bagaimana kalo pindah kerja ? dan bagaimana kalau memang bekerja 2 tempat pagi dan sore ?
jadi tetap harus bayar ya
- Originaly posted by AGUS_SKA:
ya
Originaly posted by AGUS_SKA:jadi tetap harus bayar angsuran ya