+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • menghitung PPh Pasal ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202988 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

menghitung PPh Pasal 21


Pencetus Pendapat
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
30 May 2011 15:01

Penghasilan bruto Pegawai Tetap :
Januari Rp5.000.000,00;
Februari Rp6.000.000,00;
Maret Rp5.500.000,00;
April Rp6.000.000,00;
Mei Rp6.500.000,00
Juni Rp7.000.000,00
Juli Rp7.500.000,00
Agustus Rp8.000.000,00
September Rp8.500.000,00
Oktober Rp9.000.000,00
Nopember Rp9.500.000,00
Desember Rp9.000.000,00

Menghitung PPh Pasal 21/bln-nya gimana ya, apakah selalu dikali 12 untuk bulan apapun?

Terima Kasih atas jawabannya.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
30 May 2011 15:16

Originaly posted by wannabewongkpp:
Menghitung PPh Pasal 21/bln-nya gimana ya, apakah selalu dikali 12 untuk bulan apapun?

Penghit/pemotongan PPh Ps 21, pada hakekatnya dibedakan, yaitu :
1. Penghitungan "bulanan" ---> Secara umum ph dikalikan 12, kecuali peg baru
2. Penghitungan "tahunan" atau masa pajak terakhir ---> jumlah yang sebenarnya diterima (jumlah kumulatif Jan sd. Des), kecuali :
a. kewajiban subjektifnya baru ada/berakhir dalam th berjalan ---> ph "disetahunkan"
b. pegawai yang pindah kerja masih dalam pemberi kerja yg sama ---> ph "disetahunkan"
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
30 May 2011 15:25

Originaly posted by begawan5060:
1. Penghitungan "bulanan" ---> Secara umum ph dikalikan 12, kecuali peg baru


maksudnya secara umum apa ya pak? untuk masa februari misalnya bisakah dengan cara ini : (11 x 6.000.000) + 5.000.000 ?
onemailer

Groupie


Location : Sby.
Joined : 27 Jan 2010.
Posts : 224.
30 May 2011 15:38

Originaly posted by wannabewongkpp:
maksudnya secara umum apa ya pak?

coba saya jawab ya mungkin yang dimaksudkan secara umum oleh Bp. Begawan adalah pegawai ini masa kerjanya 12 bulan ( Jan-Des) tidak resign ataupun mutasi dari kantor pusat ke cabang ataupun sebaliknya dari kantor cabang ke kantor pusat..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
30 May 2011 15:42

Originaly posted by onemailer:
coba saya jawab ya mungkin yang dimaksudkan secara umum oleh Bp. Begawan adalah pegawai ini masa kerjanya 12 bulan ( Jan-Des) tidak resign ataupun mutasi dari kantor pusat ke cabang ataupun sebaliknya dari kantor cabang ke kantor pusat..

Sependapat..
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
30 May 2011 15:47

berarti cara ini :
Originaly posted by wannabewongkpp:
untuk masa februari misalnya bisakah dengan cara ini : (11 x 6.000.000) + 5.000.000


ga bisa ya pak?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
30 May 2011 15:48

Originaly posted by wannabewongkpp:
untuk masa februari misalnya bisakah dengan cara ini : (11 x 6.000.000) + 5.000.000 ?

Apakah ini sesuai dengan Per-31?
Pasal 22 ayat (5) Per 31 :
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukan hal yang mustahil kertas kerja ini sewaktu-waktu akan "dipinjam" oleh fiskus..
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
30 May 2011 15:49

klo harus selalu dikali 12, hasil simulasi saya, penghitungan kembali pada SPT Tahunan (waktu masih berlaku) tidak pernah KB pak, selalu Nihil atau LB, tapi kenapa banyak yang lapor KB ya pak?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
30 May 2011 16:07

Originaly posted by wannabewongkpp:
klo harus selalu dikali 12, hasil simulasi saya, penghitungan kembali pada SPT Tahunan (waktu masih berlaku) tidak pernah KB pak, selalu Nihil atau LB

Apa nggak salah kesimpulan ini?
Bukankah saat penghitungan "tahunan" (masa pajak terakhir) PPh Ps 21 bulan Des belum dipotong?
Saya berikan contoh kasus :
Pegawai A (TK/0) gaji = 5.000.000 perbulan, dan Jam sd. Des tetap sama, yaitu = 5.000.000.
PPh 21 dipotong perbulan = 171.500 (etung sendiri, ya)
Penghit "tahunan":
Ph bruto = 60.000.000
PPh terutang = 2.058.000 (etung sendiri, ya)
Telah dipotong hanya = 11 X 171.500 = 1.886.500
Kurang Potong = 171.500 ----> KB dalam SPT Masa PPh 21
wannabewongkpp

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 3181.
30 May 2011 16:37

kesimpulan saya itu untuk tahun pajak yang masih memberlakukan SPT Tahunan pak begawan.

Originaly posted by wannabewongkpp:
hasil simulasi saya, penghitungan kembali pada SPT Tahunan (waktu masih berlaku)


Hitungan saya begini pak (PTKP : TK/0) :
Januari : Ph. Bruto = 5.000.000 ; PPh 21 = 275.033
Februari : Ph Bruto = 6.000.000; PPh 21 = 406.300
Maret : Ph Bruto = 5.500.000; PPh 21 = 331.300
April : Ph Bruto = 6.000.000; PPh 21 = 406.300
Mei : Ph Bruto = 6.500.000; PPh 21 = 481.300
Juni : Ph Bruto = 7.000.000; PPh 21 = 556.300
Juli : Ph Bruto = 7.500.000; PPh 21 = 631.300
Agustus : Ph Bruto = 8.000.000; PPh 21 = 706.300
September : Ph Bruto = 8.500.000; PPh 21 = 781.300
Oktober : Ph Bruto = 9.000.000; PPh 21 = 856.300
Nopember : Ph Bruto = 9.500.000; PPh 21 = 931.300
Desember : Ph Bruto = 9.000.000; PPh 21 = 856.300

PPh 21 yang dipotong setiap bulan = Rp7.219.333
Ph Bruto Jan s.d. Des = Rp87.500.000
PPh 21 terutang setahun = Rp6.738.750

PPh Lebih dipotong = (Rp480.583)
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top